Langkah tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menegakkan aturan di industri pasar modal Indonesia demi menjaga stabilitas dan kepercayaan para pelaku sektor keuangan. Sepanjang periode berjalan hingga Juli 2026, otoritas pengawas keuangan ini telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan akumulasi nilai mencapai Rp91,09 miliar kepada para pelaku pasar modal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Pengumuman mengenai akumulasi denda fantastis ini disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Informasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (4/8).








