Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap PT Ekuator Swarna Sekuritas dengan mencabut izin usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE). Keputusan yang diumumkan secara resmi pada Senin, 27 Juli 2027 ini menjadi alarm keras bagi para pelaku industri pasar modal mengenai pentingnya menjaga kepatuhan regulasi. Langkah drastis dari regulator sektor keuangan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam mengungkap berbagai pelanggaran fatal yang menumpuk di internal perusahaan sekuritas tersebut.
Salah satu pelanggaran paling mencolok yang menjadi dasar keputusan OJK adalah kelalaian operasional yang berlangsung lama. Ekuator Swarna Sekuritas terbukti membiarkan divisi penjaminan emisinya mati suri tanpa ada aktivitas bisnis nyata selama lebih dari dua tahun berturut-turut. Kondisi ini diperparah oleh kegagalan perusahaan dalam memenuhi batasan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan untuk PEE, sebuah pelanggaran finansial yang telah dibiarkan berlarut-larut sejak Oktober 2023.
Ketidakpatuhan tersebut merembet hingga ke aspek struktural dan sumber daya manusia. Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki struktur organisasi yang memadai untuk menjalankan fungsi penjaminan emisi. Lebih memprihatinkan lagi, Ekuator Swarna Sekuritas tidak mempekerjakan satu pun personel yang mengantongi izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE). Tanpa adanya tenaga ahli bersertifikat serta prosedur operasional standar yang diperbarui sesuai hukum pasar modal, divisi ini dinilai tidak layak lagi untuk melayani publik.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Selain masalah operasional dan SDM, perusahaan juga mengabaikan kewajiban administratif dasar berupa pelaporan berkala. Ekuator Swarna Sekuritas tercatat mangkir dalam menyerahkan sejumlah dokumen krusial kepada regulator. Dokumen-dokumen yang absen tersebut meliputi Laporan Rencana Bisnis untuk tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis tahun 2024, serta Laporan Penerapan Tata Kelola tahunan untuk periode 2023 dan 2024. Akumulasi kelalaian ini memperlihatkan lemahnya tata kelola internal perusahaan yang tidak bisa ditoleransi lagi oleh pengawas keuangan.
Kendati demikian, pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi ini bersifat parsial. OJK masih memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan PT Ekuator Swarna Sekuritas untuk tetap menjalankan operasinya sebagai Perantara Pedagang Efek atau broker saham. Namun, untuk lini bisnis penjaminan emisi, perusahaan kini resmi dilarang melakukan kegiatan apa pun dan tidak diperkenankan lagi menggunakan nama serta logo korporasi untuk tujuan promosi maupun transaksi penjaminan emisi.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Sebagai konsekuensi dari sanksi ini, Ekuator Swarna Sekuritas kini dihadapkan pada kewajiban hukum untuk menyelesaikan seluruh urusan yang belum tuntas. OJK menginstruksikan perusahaan agar segera merampungkan segala kewajiban kepada pihak-pihak eksternal yang berkepentingan terkait dengan aktivitas penjaminan emisi mereka di masa lalu. Di samping itu, denda administratif yang dijatuhkan juga harus segera diselesaikan melalui sistem penerimaan resmi OJK. Langkah tegas ini menjadi pengingat nyata bagi seluruh pelaku pasar modal bahwa kepatuhan terhadap aturan main adalah harga mati demi menjaga stabilitas industri keuangan nasional.






