Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap PT Ekuator Swarna Sekuritas dengan mencabut izin usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE). Keputusan yang diumumkan secara resmi pada Senin, 27 Juli 2027 ini menjadi alarm keras bagi para pelaku industri pasar modal mengenai pentingnya menjaga kepatuhan regulasi. Langkah drastis dari regulator sektor keuangan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam mengungkap berbagai pelanggaran fatal yang menumpuk di internal perusahaan sekuritas tersebut.
Salah satu pelanggaran paling mencolok yang menjadi dasar keputusan OJK adalah kelalaian operasional yang berlangsung lama. Ekuator Swarna Sekuritas terbukti membiarkan divisi penjaminan emisinya mati suri tanpa ada aktivitas bisnis nyata selama lebih dari dua tahun berturut-turut. Kondisi ini diperparah oleh kegagalan perusahaan dalam memenuhi batasan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan untuk PEE, sebuah pelanggaran finansial yang telah dibiarkan berlarut-larut sejak Oktober 2023.








