Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut mengalami defisit anggaran dalam laporan keuangan tahun 2025. Penjelasan resmi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam sebuah konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa. Melalui penjelasan tersebut, Hernawan memberikan klarifikasi penting untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kondisi keuangan OJK yang sebenarnya. Beliau menekankan bahwa angka-angka yang tertera dalam laporan keuangan tersebut bukanlah cerminan dari adanya kekurangan kas secara riil atau bentuk inefisiensi kinerja di dalam internal lembaga.
Sebaliknya, angka-angka yang muncul dalam laporan keuangan tersebut murni merupakan dampak dari penyajian akuntansi selama masa transisi regulasi baru yang sedang berjalan. Penyesuaian ini terjadi seiring dengan diberlakukannya secara resmi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (








