apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

OJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025, Jelaskan Dampak Transisi UU P2SK

Togar PanjaitanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 15.31 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025, Jelaskan Dampak Transisi UU P2SK
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa lembaga tersebut mengalami defisit anggaran dalam laporan keuangan tahun 2025. Penjelasan resmi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam sebuah konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa. Melalui penjelasan tersebut, Hernawan memberikan klarifikasi penting untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait kondisi keuangan OJK yang sebenarnya. Beliau menekankan bahwa angka-angka yang tertera dalam laporan keuangan tersebut bukanlah cerminan dari adanya kekurangan kas secara riil atau bentuk inefisiensi kinerja di dalam internal lembaga.

Sebaliknya, angka-angka yang muncul dalam laporan keuangan tersebut murni merupakan dampak dari penyajian akuntansi selama masa transisi regulasi baru yang sedang berjalan. Penyesuaian ini terjadi seiring dengan diberlakukannya secara resmi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses transisi menuju implementasi penuh UU P2SK ini membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap mekanisme pemanfaatan penerimaan pungutan yang dikelola oleh OJK. Berdasarkan aturan baru tersebut, penerimaan pungutan kini harus langsung digunakan pada tahun yang sama saat dana tersebut diterima, berbeda dengan mekanisme sebelumnya di mana penerimaan pungutan digunakan untuk membiayai anggaran pada tahun berikutnya.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Perubahan mekanisme pemanfaatan pungutan ini secara langsung memengaruhi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK untuk tahun 2025. Untuk mendanai RKA OJK 2025, sumber pendanaan yang digunakan berasal dari dua pos penerimaan yang berbeda, yaitu penerimaan yang diperoleh pada tahun 2024 dan penerimaan pada tahun 2025. Dalam menyajikan laporan keuangan tahun 2025 tersebut, OJK menerapkan prinsip pengakuan transaksi dan peristiwa berdasarkan basis akrual serta standar akuntansi yang berlaku umum. Konsekuensinya, dalam laporan penghasilan komprehensif tahun 2025, hanya penerimaan dari tahun 2025 saja yang diakui dan dicatat sebagai pendapatan untuk periode berjalan.

Di sisi lain, penerimaan yang bersumber dari tahun 2024 tidak dapat dicatat kembali sebagai pendapatan pada tahun 2025. Hal ini disebabkan karena dana tersebut telah dibukukan secara resmi sebagai pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2024 sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Akibat dari proses transisi pencatatan akuntansi ini, laporan penghasilan komprehensif OJK untuk tahun 2025 seolah-olah menunjukkan adanya defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar. Selain itu, laporan keuangan tersebut juga memperlihatkan adanya defisit setelah pajak yang nilainya mencapai Rp1,8 triliun. Angka defisit ini muncul murni karena aturan teknis penyajian akuntansi dan bukan karena kondisi kekurangan dana kas yang sesungguhnya.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Untuk mendukung pelaksanaan seluruh program kerja dan tugas fungsinya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui anggaran OJK untuk tahun 2025 sebesar Rp11,557 triliun. Meskipun dihadapkan pada tantangan administratif selama masa transisi regulasi ini, OJK tetap berkomitmen untuk menjaga kesehatan keuangannya secara optimal. Lembaga ini berhasil melakukan berbagai langkah efisiensi sehingga tetap mampu mencatatkan surplus anggaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU P2SK. Surplus anggaran yang diperoleh berkat efisiensi ini nantinya dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di-carry over untuk digunakan kembali sebagai salah satu sumber pendanaan OJK pada tahun 2026 mendatang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa KeuanganUU P2SKKeuangan NegaraAnggaran OJK

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap