apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Modus 'Buy 5 Get 1 Free' via WhatsApp, Bareskrim Bongkar Peredaran Gas Whip-Pink di Jakarta

Agus CahyonoDiterbitkan 29 Jul 2026 - 08.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Modus 'Buy 5 Get 1 Free' via WhatsApp, Bareskrim Bongkar Peredaran Gas Whip-Pink di Jakarta
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) dengan merek Whip-Pink. Gas tersebut diedarkan secara ilegal dengan modus menyamarkannya sebagai bahan tambahan pangan. Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali kegiatan produksi dan distribusi produk Whip-Pink tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada tanggal 13 hingga 14 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, produk gas berkemasan merah muda ini didistribusikan secara bebas melalui media sosial serta aplikasi pesan WhatsApp. Tidak hanya itu, peredarannya juga telah merambah ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Jakarta.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Pihak kepolisian mengungkap adanya strategi promosi yang dilakukan oleh pelaku untuk menarik minat pembeli. Salah satunya adalah penawaran promo bertajuk "Buy 5 Get 1 Free". Selain itu, promosi produk ini sempat mencatut nama dan logo ajang festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin dari pihak penyelenggara. Konten promosi ilegal tersebut akhirnya dihapus setelah pihak penyelenggara DWP melayangkan somasi resmi pada tanggal 26 Januari 2026.

Baca Juga

Mengenal Kasus Whip Pink, Bagaimana Skema Penjualan Gas N2O Ilegal Raup Omzet Rp 5 Miliar per Bulan?

Mengenal Kasus Whip Pink, Bagaimana Skema Penjualan Gas N2O Ilegal Raup Omzet Rp 5 Miliar per Bulan?

Dari segi operasional, distribusi produk ini dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Perusahaan tersebut diketahui sama sekali tidak melakukan proses verifikasi terhadap data pembeli yang dikumpulkan melalui formulir pemesanan di WhatsApp. Setiap tabung gas Whip-Pink dijual dengan kisaran harga mulai dari Rp390.000 hingga Rp1,75 juta. Dengan volume penjualan rata-rata mencapai 100 tabung per hari, omzet kotor yang diperoleh perusahaan diperkirakan berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulannya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tabung gas Whip-Pink tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Pengujian menunjukkan bahwa tabung-tabung tersebut berisi gas N2O murni dengan standar medis untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan sebagaimana yang diklaim oleh produsen. Lebih lanjut, analisis ahli menunjukkan bahwa corong plastik (nozzle) yang disertakan dalam kemasan memang dirancang khusus agar gas dapat dihirup secara langsung.

Baca Juga

Mengapa Banyak Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK? Ini Langkah Antisipasi dari Kemendagri

Mengapa Banyak Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK? Ini Langkah Antisipasi dari Kemendagri

Di beberapa tempat hiburan malam di Jakarta, gas N2O ini disajikan kepada pengunjung dengan menggunakan balon karet untuk dihirup. Salah satu pengelola tempat hiburan malam mengaku secara rutin memesan sekitar 10 tabung gas Whip-Pink berukuran 6 kilogram setiap bulannya. Padahal, penyalahgunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan medis sangat berbahaya bagi kesehatan. Gas ini dapat memicu terjadinya hipoksia, kerusakan sistem saraf, bahkan dapat berujung pada kematian bagi penggunanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda kategori VI. Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi otoritas pengawas obat dan makanan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap peredaran gas N2O. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Kepala BPOM Nomor 2 Tahun 2026 pada tanggal 27 Februari 2026, menyusul maraknya fenomena penyalahgunaan gas N2O yang dihirup secara ilegal demi mendapatkan efek euforia.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Whip-PinkBareskrim Polrigas N2OkriminalBPOMPenyalahgunaan Gas

Berita Terbaru Lainnya

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPKUEFA Kecam Rencana FIFA Jual Saham Piala Dunia ke Pihak SwastaLinimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah TerjaringResmi Beroperasi di BSD City, Seoul Jakarta Plastic Surgery Perkuat D-HUB SEZ sebagai Ekosistem Kesehatan InternasionalMenakar Jurus BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Bagaimana Cara Mengubah Udara Panas Jadi Lebih Adem?Eksploitasi Anak dalam Sindikat 'Sobis' di Sidrap, Bagaimana Modus dan Aturan Hukumnya?Antisipasi El Nino Kuat, BMKG Petakan Enam Provinsi Rawan Karhutla dan Siapkan Modifikasi CuacaTerjaring OTT KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tercatat Miliki Harta Rp21,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap