Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) dengan merek Whip-Pink. Gas tersebut diedarkan secara ilegal dengan modus menyamarkannya sebagai bahan tambahan pangan. Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali kegiatan produksi dan distribusi produk Whip-Pink tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada tanggal 13 hingga 14 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, produk gas berkemasan merah muda ini didistribusikan secara bebas melalui media sosial serta aplikasi pesan WhatsApp. Tidak hanya itu, peredarannya juga telah merambah ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Jakarta.
Pihak kepolisian mengungkap adanya strategi promosi yang dilakukan oleh pelaku untuk menarik minat pembeli. Salah satunya adalah penawaran promo bertajuk "Buy 5 Get 1 Free". Selain itu, promosi produk ini sempat mencatut nama dan logo ajang festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin dari pihak penyelenggara. Konten promosi ilegal tersebut akhirnya dihapus setelah pihak penyelenggara DWP melayangkan somasi resmi pada tanggal 26 Januari 2026.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Dari segi operasional, distribusi produk ini dikelola oleh PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Perusahaan tersebut diketahui sama sekali tidak melakukan proses verifikasi terhadap data pembeli yang dikumpulkan melalui formulir pemesanan di WhatsApp. Setiap tabung gas Whip-Pink dijual dengan kisaran harga mulai dari Rp390.000 hingga Rp1,75 juta. Dengan volume penjualan rata-rata mencapai 100 tabung per hari, omzet kotor yang diperoleh perusahaan diperkirakan berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulannya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tabung gas Whip-Pink tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026. Pengujian menunjukkan bahwa tabung-tabung tersebut berisi gas N2O murni dengan standar medis untuk anestesi, bukan bahan tambahan pangan sebagaimana yang diklaim oleh produsen. Lebih lanjut, analisis ahli menunjukkan bahwa corong plastik (nozzle) yang disertakan dalam kemasan memang dirancang khusus agar gas dapat dihirup secara langsung.
Kemenkomdigi Blokir Situs Judi Online di Indonesia, Jutaan Domain dan Platform Prediksi Ditutup

Di beberapa tempat hiburan malam di Jakarta, gas N2O ini disajikan kepada pengunjung dengan menggunakan balon karet untuk dihirup. Salah satu pengelola tempat hiburan malam mengaku secara rutin memesan sekitar 10 tabung gas Whip-Pink berukuran 6 kilogram setiap bulannya. Padahal, penyalahgunaan gas N2O secara langsung tanpa pengawasan medis sangat berbahaya bagi kesehatan. Gas ini dapat memicu terjadinya hipoksia, kerusakan sistem saraf, bahkan dapat berujung pada kematian bagi penggunanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda kategori VI. Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi otoritas pengawas obat dan makanan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap peredaran gas N2O. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Kepala BPOM Nomor 2 Tahun 2026 pada tanggal 27 Februari 2026, menyusul maraknya fenomena penyalahgunaan gas N2O yang dihirup secara ilegal demi mendapatkan efek euforia.






