Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) dengan merek Whip-Pink. Gas tersebut diedarkan secara ilegal dengan modus menyamarkannya sebagai bahan tambahan pangan. Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali kegiatan produksi dan distribusi produk Whip-Pink tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah penyidik kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada tanggal 13 hingga 14 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, produk gas berkemasan merah muda ini didistribusikan secara bebas melalui media sosial serta aplikasi pesan WhatsApp. Tidak hanya itu, peredarannya juga telah merambah ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Jakarta.








