Upaya pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah Kementerian Kesehatan yang memperluas model pendidikan berbasis rumah sakit, atau Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU), memicu diskusi mendalam mengenai batas antara urgensi kuantitas dan jaminan kualitas. Di satu sisi, Indonesia memang mengalami darurat kekurangan tenaga medis, dengan estimasi kekurangan mencapai 92 ribu dokter menurut data Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan. Dua rumah sakit daerah di Jawa Timur, yaitu RSUD Dr. Soetomo di Surabaya dan RSUD Dr. Saiful Anwar di Malang, telah ditunjuk sebagai pelopor model baru ini. Namun, akselerasi ini memicu kekhawatiran terkait pengabaian standar mutu akademis demi mengejar target angka.
Secara regulasi, tata kelola pendidikan spesialis sebenarnya memiliki aturan main yang ketat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa pendidikan profesi dan spesialis merupakan bagian integral dari sistem pendidikan tinggi nasional. Oleh karena itu, kewenangan pembukaan hingga penutupan program studi berada di bawah kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan ruang lebih besar bagi Kementerian Kesehatan melalui RSPPU, aturan tersebut tidak serta-merta menghapus kewenangan akademis yang ada. Regulasi terbaru justru menekankan pentingnya kolaborasi erat antara rumah sakit pendidikan, perguruan tinggi, kementerian terkait, dan kolegium dokter.








