Penyalahgunaan izin usaha resmi sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas ilegal kini menjadi perhatian serius di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah dugaan keterlibatan sebuah perusahaan di Jakarta. Perusahaan yang mengantongi izin resmi di bidang kuliner ini diduga memproduksi dan mendistribusikan gas dinitrogen oksida (N2O) dengan merek Whip Pink untuk dihirup demi mendapatkan efek memabukkan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah menyidik dugaan korupsi tata kelola batu bara. Dalam penggeledahan di sejumlah kantor, rumah, hingga gudang perusahaan terkait, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, hingga kendaraan mewah.
Kasus dugaan penyalahgunaan izin kuliner untuk distribusi Whip Pink ini dikategorikan sebagai kejahatan bisnis (business crime). Hal ini dikarenakan badan usaha yang bersangkutan merupakan entitas legal, namun diduga menjalankan kegiatan yang melanggar hukum. Kondisi ini berbeda dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana persoalannya terletak pada penggunaan uang hasil kejahatan sebagai modal usaha agar kekayaan tersebut tampak sah. Dalam praktiknya, pelaku kerap menggunakan metode commingling, yaitu mencampur dana legal dan ilegal dalam aktivitas usaha agar asal-usul uang semakin sulit ditelusuri. Jenis usaha berbasis tunai (cash-based) seperti restoran dan pom bensin sering dipilih karena transaksi yang intensif mempersulit pendeteksian. Selain itu, indikator lain yang patut diwaspadai adalah ketika sebuah usaha yang tampak sepi tetapi mengalami pertumbuhan yang sangat cepat, yang menandakan adanya aktivitas yang tidak sejalan dengan profil usaha.
Untuk melacak pelaku sebenarnya di balik entitas hukum tersebut, keberadaan data pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) menjadi sangat krusial. Data BO menunjukkan siapa pengendali sejati dari sebuah entitas hukum beserta rincian aliran dananya. Jika terbukti melanggar hukum, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dikenakan kepada individu yang menjalankan operasional, tetapi juga kepada korporasi itu sendiri. Direksi serta pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran masing-masing. Sanksi bagi korporasi pun cukup beragam, mulai dari denda administratif, kewajiban mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, hingga pencabutan izin usaha.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kendati demikian, sistem pengawasan perizinan di Indonesia masih menghadapi tantangan nyata. Saat ini, perizinan berusaha difasilitasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini dibangun dengan prinsip memberikan kemudahan berusaha melalui mekanisme pernyataan mandiri atau self-declare oleh pelaku usaha. Pengawasan di dalam sistem ini dibagi berdasarkan tingkat risiko usaha, yaitu risiko rendah, menengah rendah, dan tinggi. Untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah yang masuk dalam kewenangan daerah, pengawasannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bertindak sebagai koordinator pengawasan di tingkat pusat, sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi koordinator di tingkat daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2021, pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu rutin dan insidental. Pengawasan insidental dapat dipicu oleh beberapa kondisi, seperti pengaduan masyarakat, kebutuhan pemerintah pusat atau daerah, pengaduan sesama pelaku usaha, atau adanya indikasi kuat bahwa perusahaan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan persyaratan perizinan dan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat dijatuhkan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga, peringatan pertama dan terakhir, hingga pembekuan atau pencabutan izin proyek dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS dan Skema Pemulihan Pasca-Serangan Ransomware

Namun, pelaksanaan pengawasan di lapangan diakui belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan sumber daya, anggaran, serta pembagian kewenangan yang rumit. Selain itu, fokus utama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM adalah menjaga iklim investasi yang kondusif demi mencapai target realisasi investasi. Terkait hal ini, Yenti Garnasih menilai bahwa izin usaha terkadang dikeluarkan terlalu mudah tanpa diikuti pengawasan yang kuat. Ketika terjadi kejahatan ekonomi, penegakan hukum juga sering kali dinilai tidak tegas dan rentan terhadap praktik suap, sehingga kejahatan korporasi terus berulang.






