Penyalahgunaan izin usaha resmi sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas ilegal kini menjadi perhatian serius di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang mencuat adalah dugaan keterlibatan sebuah perusahaan di Jakarta. Perusahaan yang mengantongi izin resmi di bidang kuliner ini diduga memproduksi dan mendistribusikan gas dinitrogen oksida (N2O) dengan merek Whip Pink untuk dihirup demi mendapatkan efek memabukkan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah menyidik dugaan korupsi tata kelola batu bara. Dalam penggeledahan di sejumlah kantor, rumah, hingga gudang perusahaan terkait, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, hingga kendaraan mewah.








