Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi baru yang akan menjadi landasan hukum utama bagi tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang dirancang untuk mengatur operasional, pembiayaan, hingga penugasan khusus koperasi ini dalam menyalurkan barang-barang bersubsidi kepada masyarakat.
Rincian mengenai arah kebijakan KDKMP ini dipaparkan langsung oleh Ferry Juliantono saat menghadiri Seminar Great Institute di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Regulasi yang sedang disiapkan ini nantinya akan menjadi panduan menyeluruh untuk memastikan koperasi di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan dengan tata kelola yang profesional dan terintegrasi.
Apa Saja yang Diatur dalam Rancangan Perpres KDKMP?
Rancangan Perpres ini mencakup regulasi yang sangat luas guna membangun fondasi kelembagaan yang kuat. Aturan ini tidak hanya membahas pembentukan kelembagaan secara administratif, tetapi juga mengatur pembangunan fisik yang meliputi penyediaan gudang, gerai, serta fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, aspek pengelolaan aset, perizinan, hingga mekanisme pembiayaan juga akan diatur secara terperinci.
Dari sisi operasional harian, draf Perpres ini akan memuat panduan mengenai penyediaan sumber daya manusia, penempatan manajer di lapangan, pengembangan unit usaha, serta permodalan koperasi. Regulasi ini juga menegaskan pentingnya koordinasi pelaksanaan program antara Kementerian Koperasi dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Peran Strategis Penyaluran Barang Subsidi dan Sinergi Lembaga
Salah satu fokus utama dari pembentukan KDKMP adalah penugasan khusus untuk mendistribusikan barang-barang bersubsidi. Melalui jaringan koperasi desa ini, pemerintah berencana menyalurkan komoditas penting seperti gas LPG 3 kilogram, minyak goreng, serta pupuk bersubsidi langsung ke tingkat masyarakat bawah. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga barang bersubsidi di daerah.
Untuk memperkuat jangkauan dan efektivitasnya, aturan ini juga mengamanatkan penguatan sinergi program. KDKMP akan dikoordinasikan untuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada di masing-masing wilayah.
Kesiapan Infrastruktur Fisik dan Sumber Daya Manusia
Sebagai persiapan menuju operasional penuh, pemerintah saat ini sedang mendidik dan melatih para manajer yang akan ditempatkan di setiap koperasi desa/kelurahan. Para manajer yang telah menyelesaikan pelatihan ini dijadwalkan akan mulai ditempatkan pada awal Agustus untuk mengelola bangunan fisik gudang, gerai, serta alat kelengkapan KDKMP yang telah selesai dibangun.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Terkait infrastruktur penunjang, saat ini tercatat sekitar 19 ribu bangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung KDKMP telah rampung 100 persen. Pemerintah menargetkan jumlah unit fasilitas fisik yang siap pakai ini akan terus bertambah hingga mencapai sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026. Pemerintah menargetkan operasional penuh koperasi dapat dimulai segera setelah Perpres diterbitkan dan proses penempatan manajer berjalan pada awal Agustus.
Masa Transisi Dua Tahun Menuju Pengelolaan Mandiri
Dalam masa awal operasional, pemerintah menerapkan strategi pendampingan khusus. PT Agrinas Pangan Nusantara akan mendapatkan penugasan untuk mengoperasikan KDKMP selama jangka waktu dua tahun. Selama masa penugasan tersebut, operasional oleh PT Agrinas Pangan Nusantara akan berada di bawah pembinaan langsung dari Kementerian Koperasi.
Setelah masa transisi dua tahun tersebut selesai, pengelolaan KDKMP akan dialihkan agar dapat dijalankan secara mandiri oleh pihak koperasi sendiri. Untuk menjamin kelancaran proses peralihan ini, Perpres juga akan memuat aturan mengenai mekanisme pembiayaan, strategi transisi (exit strategy), pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan berkala, hingga ketentuan peralihan. Keberhasilan implementasi program ini nantinya akan sangat bergantung pada penyelesaian draf regulasi serta kesiapan penempatan SDM di lapangan sesuai jadwal yang ditargetkan.






