apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Mengenal KDKMP, Bagaimana Perpres Baru Akan Mengatur Koperasi Desa Merah Putih?

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 29 Jul 2026 - 10.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengenal KDKMP, Bagaimana Perpres Baru Akan Mengatur Koperasi Desa Merah Putih?
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi baru yang akan menjadi landasan hukum utama bagi tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang dirancang untuk mengatur operasional, pembiayaan, hingga penugasan khusus koperasi ini dalam menyalurkan barang-barang bersubsidi kepada masyarakat.

Rincian mengenai arah kebijakan KDKMP ini dipaparkan langsung oleh Ferry Juliantono saat menghadiri Seminar Great Institute di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Regulasi yang sedang disiapkan ini nantinya akan menjadi panduan menyeluruh untuk memastikan koperasi di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan dengan tata kelola yang profesional dan terintegrasi.

Apa Saja yang Diatur dalam Rancangan Perpres KDKMP?

Rancangan Perpres ini mencakup regulasi yang sangat luas guna membangun fondasi kelembagaan yang kuat. Aturan ini tidak hanya membahas pembentukan kelembagaan secara administratif, tetapi juga mengatur pembangunan fisik yang meliputi penyediaan gudang, gerai, serta fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, aspek pengelolaan aset, perizinan, hingga mekanisme pembiayaan juga akan diatur secara terperinci.

Dari sisi operasional harian, draf Perpres ini akan memuat panduan mengenai penyediaan sumber daya manusia, penempatan manajer di lapangan, pengembangan unit usaha, serta permodalan koperasi. Regulasi ini juga menegaskan pentingnya koordinasi pelaksanaan program antara Kementerian Koperasi dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Peran Strategis Penyaluran Barang Subsidi dan Sinergi Lembaga

Salah satu fokus utama dari pembentukan KDKMP adalah penugasan khusus untuk mendistribusikan barang-barang bersubsidi. Melalui jaringan koperasi desa ini, pemerintah berencana menyalurkan komoditas penting seperti gas LPG 3 kilogram, minyak goreng, serta pupuk bersubsidi langsung ke tingkat masyarakat bawah. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga barang bersubsidi di daerah.

Untuk memperkuat jangkauan dan efektivitasnya, aturan ini juga mengamanatkan penguatan sinergi program. KDKMP akan dikoordinasikan untuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada di masing-masing wilayah.

Kesiapan Infrastruktur Fisik dan Sumber Daya Manusia

Sebagai persiapan menuju operasional penuh, pemerintah saat ini sedang mendidik dan melatih para manajer yang akan ditempatkan di setiap koperasi desa/kelurahan. Para manajer yang telah menyelesaikan pelatihan ini dijadwalkan akan mulai ditempatkan pada awal Agustus untuk mengelola bangunan fisik gudang, gerai, serta alat kelengkapan KDKMP yang telah selesai dibangun.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Terkait infrastruktur penunjang, saat ini tercatat sekitar 19 ribu bangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung KDKMP telah rampung 100 persen. Pemerintah menargetkan jumlah unit fasilitas fisik yang siap pakai ini akan terus bertambah hingga mencapai sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026. Pemerintah menargetkan operasional penuh koperasi dapat dimulai segera setelah Perpres diterbitkan dan proses penempatan manajer berjalan pada awal Agustus.

Masa Transisi Dua Tahun Menuju Pengelolaan Mandiri

Dalam masa awal operasional, pemerintah menerapkan strategi pendampingan khusus. PT Agrinas Pangan Nusantara akan mendapatkan penugasan untuk mengoperasikan KDKMP selama jangka waktu dua tahun. Selama masa penugasan tersebut, operasional oleh PT Agrinas Pangan Nusantara akan berada di bawah pembinaan langsung dari Kementerian Koperasi.

Setelah masa transisi dua tahun tersebut selesai, pengelolaan KDKMP akan dialihkan agar dapat dijalankan secara mandiri oleh pihak koperasi sendiri. Untuk menjamin kelancaran proses peralihan ini, Perpres juga akan memuat aturan mengenai mekanisme pembiayaan, strategi transisi (exit strategy), pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan berkala, hingga ketentuan peralihan. Keberhasilan implementasi program ini nantinya akan sangat bergantung pada penyelesaian draf regulasi serta kesiapan penempatan SDM di lapangan sesuai jadwal yang ditargetkan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KDKMPKoperasi DesaPerpresFerry JuliantonoBarang SubsidiKementerian Koperasi

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap