apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Ekonomi

Mengenal KDKMP, Bagaimana Perpres Baru Akan Mengatur Koperasi Desa Merah Putih?

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 29 Jul 2026 - 10.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengenal KDKMP, Bagaimana Perpres Baru Akan Mengatur Koperasi Desa Merah Putih?
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi baru yang akan menjadi landasan hukum utama bagi tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang dirancang untuk mengatur operasional, pembiayaan, hingga penugasan khusus koperasi ini dalam menyalurkan barang-barang bersubsidi kepada masyarakat.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Rincian mengenai arah kebijakan KDKMP ini dipaparkan langsung oleh Ferry Juliantono saat menghadiri Seminar Great Institute di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Regulasi yang sedang disiapkan ini nantinya akan menjadi panduan menyeluruh untuk memastikan koperasi di tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan dengan tata kelola yang profesional dan terintegrasi.

**Apa Saja yang Diatur dalam Rancangan Perpres KDKMP?**

Rancangan Perpres ini mencakup regulasi yang sangat luas guna membangun fondasi kelembagaan yang kuat. Aturan ini tidak hanya membahas pembentukan kelembagaan secara administratif, tetapi juga mengatur pembangunan fisik yang meliputi penyediaan gudang, gerai, serta fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, aspek pengelolaan aset, perizinan, hingga mekanisme pembiayaan juga akan diatur secara terperinci.

Dari sisi operasional harian, draf Perpres ini akan memuat panduan mengenai penyediaan sumber daya manusia, penempatan manajer di lapangan, pengembangan unit usaha, serta permodalan koperasi. Regulasi ini juga menegaskan pentingnya koordinasi pelaksanaan program antara Kementerian Koperasi dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Baca Juga

BCA Catatkan Laba Rp29,5 Triliun di Semester I 2026, Penyaluran Kredit Tembus Rp1.036 Triliun

BCA Catatkan Laba Rp29,5 Triliun di Semester I 2026, Penyaluran Kredit Tembus Rp1.036 Triliun

**Peran Strategis Penyaluran Barang Subsidi dan Sinergi Lembaga**

Salah satu fokus utama dari pembentukan KDKMP adalah penugasan khusus untuk mendistribusikan barang-barang bersubsidi. Melalui jaringan koperasi desa ini, pemerintah berencana menyalurkan komoditas penting seperti gas LPG 3 kilogram, minyak goreng, serta pupuk bersubsidi langsung ke tingkat masyarakat bawah. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga barang bersubsidi di daerah.

Untuk memperkuat jangkauan dan efektivitasnya, aturan ini juga mengamanatkan penguatan sinergi program. KDKMP akan dikoordinasikan untuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada di masing-masing wilayah.

**Kesiapan Infrastruktur Fisik dan Sumber Daya Manusia**

Sebagai persiapan menuju operasional penuh, pemerintah saat ini sedang mendidik dan melatih para manajer yang akan ditempatkan di setiap koperasi desa/kelurahan. Para manajer yang telah menyelesaikan pelatihan ini dijadwalkan akan mulai ditempatkan pada awal Agustus untuk mengelola bangunan fisik gudang, gerai, serta alat kelengkapan KDKMP yang telah selesai dibangun.

Baca Juga

Pemerintah Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon, Apa Untungnya?

Pemerintah Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon, Apa Untungnya?

Terkait infrastruktur penunjang, saat ini tercatat sekitar 19 ribu bangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung KDKMP telah rampung 100 persen. Pemerintah menargetkan jumlah unit fasilitas fisik yang siap pakai ini akan terus bertambah hingga mencapai sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026. Pemerintah menargetkan operasional penuh koperasi dapat dimulai segera setelah Perpres diterbitkan dan proses penempatan manajer berjalan pada awal Agustus.

**Masa Transisi Dua Tahun Menuju Pengelolaan Mandiri**

Dalam masa awal operasional, pemerintah menerapkan strategi pendampingan khusus. PT Agrinas Pangan Nusantara akan mendapatkan penugasan untuk mengoperasikan KDKMP selama jangka waktu dua tahun. Selama masa penugasan tersebut, operasional oleh PT Agrinas Pangan Nusantara akan berada di bawah pembinaan langsung dari Kementerian Koperasi.

Setelah masa transisi dua tahun tersebut selesai, pengelolaan KDKMP akan dialihkan agar dapat dijalankan secara mandiri oleh pihak koperasi sendiri. Untuk menjamin kelancaran proses peralihan ini, Perpres juga akan memuat aturan mengenai mekanisme pembiayaan, strategi transisi (*exit strategy*), pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan berkala, hingga ketentuan peralihan. Keberhasilan implementasi program ini nantinya akan sangat bergantung pada penyelesaian draf regulasi serta kesiapan penempatan SDM di lapangan sesuai jadwal yang ditargetkan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KDKMPKoperasi DesaPerpresFerry JuliantonoBarang SubsidiKementerian Koperasi

Berita Terbaru Lainnya

BCA Catatkan Laba Rp29,5 Triliun di Semester I 2026, Penyaluran Kredit Tembus Rp1.036 TriliunPemerintah Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon, Apa Untungnya?Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Begini Respons PurbayaMengenang H. A Bakri bin HM Musa, Anggota DPR RI dan Tokoh PAN yang BerpulangMengapa Seorang Ibu di Lampung Melahirkan di Mobil? Ini Kronologi dan PenjelasannyaTawuran Maut di Cilincing, Pemuda Tewas dengan Tangan Terputus Usai Pesta MirasHeboh Usulan Perempuan Punya Empat Suami di Thailand, Mengapa Janji Kampanye Ini Menuai Kontroversi?Semua Barang Mahal! Tetangga RI Potong Pajak & Bantu Warga Belanja

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap