apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Mengenal Kasus Whip Pink, Bagaimana Skema Penjualan Gas N2O Ilegal Raup Omzet Rp 5 Miliar per Bulan?

Parlin SinagaDiterbitkan 29 Jul 2026 - 08.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengenal Kasus Whip Pink, Bagaimana Skema Penjualan Gas N2O Ilegal Raup Omzet Rp 5 Miliar per Bulan?
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar skema peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal dengan merek Whip Pink. Kasus ini menarik perhatian publik karena skala bisnisnya yang sangat besar, dengan perputaran uang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Bagaimana sebenarnya modus operandi penjualan gas ini, berapa rincian harganya, dan apa konsekuensi hukum yang dihadapi para pelaku? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kasus tersebut.

### Modus Operandi dan Target Distribusi

Gas N2O

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
merek Whip Pink ini dipasarkan secara ilegal sebagai persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyasar tempat hiburan malam di wilayah Jakarta sebagai area distribusi utama.

Di tempat-tempat hiburan tersebut, gas N2O disajikan kepada para pengunjung dengan menggunakan balon karet. Permintaan terhadap gas ini tergolong tinggi; penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa salah satu pengelola tempat hiburan malam bahkan rutin memesan sekitar 10 tabung gas N2O berukuran 6 kilogram setiap bulannya untuk melayani para pengunjung.

### Strategi Pemasaran dan Pelanggaran Hak Cipta

Baca Juga

Resmi Beroperasi di BSD City, Seoul Jakarta Plastic Surgery Perkuat D-HUB SEZ sebagai Ekosistem Kesehatan Internasional

Resmi Beroperasi di BSD City, Seoul Jakarta Plastic Surgery Perkuat D-HUB SEZ sebagai Ekosistem Kesehatan Internasional

Untuk mendongkrak penjualan, pelaku menerapkan strategi pemasaran yang cukup agresif. Mereka menawarkan promo khusus berupa "Buy 5 Get 1 Free", yang berarti pembeli akan mendapatkan satu tabung tambahan secara gratis untuk setiap pembelian lima tabung.

Namun, upaya promosi mereka sempat memicu persoalan hukum lain. Pelaku diketahui mencantumkan logo serta nama ajang musik Djakarta Warehouse Project (DWP) XV yang digelar di Bali pada tahun 2023 secara ilegal untuk materi promosi mereka. Tindakan pencatutan tanpa izin ini memicu somasi keras dari pihak penyelenggara DWP. Akibat teguran hukum tersebut, materi promosi ilegal tersebut akhirnya dihapus oleh pelaku pada tanggal 26 Januari 2026.

### Skema Harga Dua Zona dan Omzet Fantastis

Bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi para pelakunya. Dengan rata-rata volume penjualan mencapai 100 tabung per hari, perusahaan ilegal ini mampu menghasilkan omzet kotor antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan.

Dalam menentukan tarif, pelaku membagi wilayah penjualan menjadi dua zona harga, yaitu Jakarta dan Bali, dengan selisih harga mencapai Rp 150.000 per tabung. Untuk wilayah Jakarta, harga tabung gas Whip Pink dijual bervariasi sesuai dengan ukurannya: - Ukuran 580 gram dijual dengan harga mulai dari Rp 390.000. - Ukuran 2.050 gram dijual hingga mencapai Rp 1.750.000.

Baca Juga

Mengapa Banyak Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK? Ini Langkah Antisipasi dari Kemendagri

Mengapa Banyak Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK? Ini Langkah Antisipasi dari Kemendagri

### Kronologi Hukum dan Jeratan Sanksi

Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di tiga lokasi berbeda di Jakarta pada tanggal 13 hingga 14 April 2026. Dari hasil operasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang bos pabrik Whip Pink yang berinisial AH dan JH sebagai tersangka.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka dituduh memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda yang masuk dalam Kategori VI.

### Batasan Informasi dan Ketidakpastian Kasus

Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka AH dan JH masih berjalan. Meskipun polisi telah memaparkan estimasi omzet dan pola distribusi di tempat hiburan malam, detail mengenai lokasi pabrik pembuatan, jumlah pasti aset yang disita, serta rincian nilai denda Kategori VI yang akan dituntut dalam persidangan nanti masih menunggu perkembangan proses peradilan lebih lanjut. Jaringan peredaran di wilayah Bali di luar perbedaan zona harga juga belum diungkapkan secara terperinci oleh pihak berwenang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kesehatanWhip-PinkBareskrim Polrigas N2OkriminalitasDittipidnarkoba

Berita Terbaru Lainnya

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPKUEFA Kecam Rencana FIFA Jual Saham Piala Dunia ke Pihak SwastaLinimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah TerjaringResmi Beroperasi di BSD City, Seoul Jakarta Plastic Surgery Perkuat D-HUB SEZ sebagai Ekosistem Kesehatan InternasionalMenakar Jurus BMKG Modifikasi Cuaca Jakarta, Bagaimana Cara Mengubah Udara Panas Jadi Lebih Adem?Eksploitasi Anak dalam Sindikat 'Sobis' di Sidrap, Bagaimana Modus dan Aturan Hukumnya?Antisipasi El Nino Kuat, BMKG Petakan Enam Provinsi Rawan Karhutla dan Siapkan Modifikasi CuacaTerjaring OTT KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tercatat Miliki Harta Rp21,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap