Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar skema peredaran gas Nitrous Oxide (N2O) ilegal dengan merek Whip Pink. Kasus ini menarik perhatian publik karena skala bisnisnya yang sangat besar, dengan perputaran uang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.
Bagaimana sebenarnya modus operandi penjualan gas ini, berapa rincian harganya, dan apa konsekuensi hukum yang dihadapi para pelaku? Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kasus tersebut.
Modus Operandi dan Target Distribusi
Gas N2O merek Whip Pink ini dipasarkan secara ilegal sebagai persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyasar tempat hiburan malam di wilayah Jakarta sebagai area distribusi utama.
Di tempat-tempat hiburan tersebut, gas N2O disajikan kepada para pengunjung dengan menggunakan balon karet. Permintaan terhadap gas ini tergolong tinggi; penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa salah satu pengelola tempat hiburan malam bahkan rutin memesan sekitar 10 tabung gas N2O berukuran 6 kilogram setiap bulannya untuk melayani para pengunjung.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Strategi Pemasaran dan Pelanggaran Hak Cipta
Untuk mendongkrak penjualan, pelaku menerapkan strategi pemasaran yang cukup agresif. Mereka menawarkan promo khusus berupa "Buy 5 Get 1 Free", yang berarti pembeli akan mendapatkan satu tabung tambahan secara gratis untuk setiap pembelian lima tabung.
Namun, upaya promosi mereka sempat memicu persoalan hukum lain. Pelaku diketahui mencantumkan logo serta nama ajang musik Djakarta Warehouse Project (DWP) XV yang digelar di Bali pada tahun 2023 secara ilegal untuk materi promosi mereka. Tindakan pencatutan tanpa izin ini memicu somasi keras dari pihak penyelenggara DWP. Akibat teguran hukum tersebut, materi promosi ilegal tersebut akhirnya dihapus oleh pelaku pada tanggal 26 Januari 2026.
Skema Harga Dua Zona dan Omzet Fantastis
Bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi para pelakunya. Dengan rata-rata volume penjualan mencapai 100 tabung per hari, perusahaan ilegal ini mampu menghasilkan omzet kotor antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan.
Dalam menentukan tarif, pelaku membagi wilayah penjualan menjadi dua zona harga, yaitu Jakarta dan Bali, dengan selisih harga mencapai Rp 150.000 per tabung. Untuk wilayah Jakarta, harga tabung gas Whip Pink dijual bervariasi sesuai dengan ukurannya: - Ukuran 580 gram dijual dengan harga mulai dari Rp 390.000. - Ukuran 2.050 gram dijual hingga mencapai Rp 1.750.000.
Kemenkomdigi Blokir Situs Judi Online di Indonesia, Jutaan Domain dan Platform Prediksi Ditutup

Kronologi Hukum dan Jeratan Sanksi
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di tiga lokasi berbeda di Jakarta pada tanggal 13 hingga 14 April 2026. Dari hasil operasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang bos pabrik Whip Pink yang berinisial AH dan JH sebagai tersangka.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka dituduh memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Pelanggaran terhadap pasal ini membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda yang masuk dalam Kategori VI.
Batasan Informasi dan Ketidakpastian Kasus
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka AH dan JH masih berjalan. Meskipun polisi telah memaparkan estimasi omzet dan pola distribusi di tempat hiburan malam, detail mengenai lokasi pabrik pembuatan, jumlah pasti aset yang disita, serta rincian nilai denda Kategori VI yang akan dituntut dalam persidangan nanti masih menunggu perkembangan proses peradilan lebih lanjut. Jaringan peredaran di wilayah Bali di luar perbedaan zona harga juga belum diungkapkan secara terperinci oleh pihak berwenang.






