apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Ekonomi

Mengapa Participating Interest Migas Daerah Bukan Uang Kaget

Parlin SinagaDiterbitkan 27 Jul 2026 - 07.10 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengapa Participating Interest Migas Daerah Bukan Uang Kaget
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Banyak pemerintah daerah di wilayah penghasil minyak dan gas bumi kerap keliru menganggap hak participating interest (PI) 10 persen sebagai dana hibah instan yang siap dibelanjakan untuk kebutuhan anggaran daerah. Padahal, skema ini sejatinya merupakan instrumen kepemilikan usaha yang dirancang untuk menyelaraskan kepentingan bisnis antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan pemerintah daerah. Melalui mekanisme kepemilikan saham ini, daerah dituntut berperan aktif sebagai pelaku bisnis yang bertanggung jawab, bukan sekadar menjadi penonton pasif yang menunggu kucuran dana segar dari pusat.

Ekonom senior dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, mengingatkan bahwa pemahaman keliru mengenai PI 10 persen ini harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan salah arah dalam kebijakan daerah. Merujuk pada regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025鈥攜ang merupakan pembaruan dari Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016鈥攈ak kepesertaan usaha maksimal 10 persen ini membawa konsekuensi penting. Pemerintah daerah memiliki kewajiban moral untuk mempermudah proses perizinan di lapangan serta meminimalkan potensi konflik sosial yang dapat memicu pembengkakan biaya transaksi operasional migas.

Baca Juga

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Salah satu contoh salah kaprah yang sering terjadi adalah spekulasi publik mengenai nilai PI di Provinsi Riau. Dahlan meluruskan persepsi keliru yang menganggap angka Rp3,5 triliun sebagai uang tunai yang bisa langsung masuk ke kas daerah. Angka tersebut sebenarnya merepresentasikan nilai hak produksi bruto, bukan laba bersih yang sudah siap untuk dibagi-bagikan. Menyepadankan produksi bruto dengan keuntungan bersih dinilai sebagai kekeliruan mendasar yang pada akhirnya hanya akan melahirkan ekspektasi semu di tengah masyarakat.

Secara struktur keuangan, dana dari PI 10 persen tidak langsung mengalir ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alirannya harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai entitas pengelola saham. Pendapatan yang masuk ke BUMD tersebut wajib dikurangi terlebih dahulu untuk membiayai operasional, memenuhi kewajiban pembiayaan kepada operator, membayar pajak, serta menyisihkan cadangan modal perusahaan. Setelah semua kewajiban korporasi tersebut terpenuhi dan menghasilkan laba bersih, barulah dana tersebut disalurkan ke kas daerah dalam bentuk dividen berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau kuasa pemilik modal.

Baca Juga

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Mekanisme korporasi ini jelas berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang merupakan transfer fiskal murni dari pemerintah pusat ke daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Melalui PI 10 persen, pemerintah daerah diberikan kesempatan emas untuk membangun kapasitas industri lokal dan menciptakan aset produktif jangka panjang melalui BUMD. Oleh karena itu, hasil dari kepemilikan saham ini semestinya tidak dihabiskan untuk belanja konsumtif jangka pendek, melainkan dikelola secara bijak sebagai investasi strategis demi kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

migasparticipating interestbumdanggaran daerahinvestasi daerah

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap