Banyak pemerintah daerah di wilayah penghasil minyak dan gas bumi kerap keliru menganggap hak participating interest (PI) 10 persen sebagai dana hibah instan yang siap dibelanjakan untuk kebutuhan anggaran daerah. Padahal, skema ini sejatinya merupakan instrumen kepemilikan usaha yang dirancang untuk menyelaraskan kepentingan bisnis antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan pemerintah daerah. Melalui mekanisme kepemilikan saham ini, daerah dituntut berperan aktif sebagai pelaku bisnis yang bertanggung jawab, bukan sekadar menjadi penonton pasif yang menunggu kucuran dana segar dari pusat.
Ekonom senior dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, mengingatkan bahwa pemahaman keliru mengenai PI 10 persen ini harus segera diluruskan agar tidak menimbulkan salah arah dalam kebijakan daerah. Merujuk pada regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025鈥攜ang merupakan pembaruan dari Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016鈥攈ak kepesertaan usaha maksimal 10 persen ini membawa konsekuensi penting. Pemerintah daerah memiliki kewajiban moral untuk mempermudah proses perizinan di lapangan serta meminimalkan potensi konflik sosial yang dapat memicu pembengkakan biaya transaksi operasional migas.
Mengapa Konflik Timur Tengah Gagal Dongkrak Harga Emas

Salah satu contoh salah kaprah yang sering terjadi adalah spekulasi publik mengenai nilai PI di Provinsi Riau. Dahlan meluruskan persepsi keliru yang menganggap angka Rp3,5 triliun sebagai uang tunai yang bisa langsung masuk ke kas daerah. Angka tersebut sebenarnya merepresentasikan nilai hak produksi bruto, bukan laba bersih yang sudah siap untuk dibagi-bagikan. Menyepadankan produksi bruto dengan keuntungan bersih dinilai sebagai kekeliruan mendasar yang pada akhirnya hanya akan melahirkan ekspektasi semu di tengah masyarakat.
Secara struktur keuangan, dana dari PI 10 persen tidak langsung mengalir ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alirannya harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai entitas pengelola saham. Pendapatan yang masuk ke BUMD tersebut wajib dikurangi terlebih dahulu untuk membiayai operasional, memenuhi kewajiban pembiayaan kepada operator, membayar pajak, serta menyisihkan cadangan modal perusahaan. Setelah semua kewajiban korporasi tersebut terpenuhi dan menghasilkan laba bersih, barulah dana tersebut disalurkan ke kas daerah dalam bentuk dividen berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau kuasa pemilik modal.
Siasat Pendanaan Pusat Finansial Baru Indonesia Tanpa Menguras APBN

Mekanisme korporasi ini jelas berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang merupakan transfer fiskal murni dari pemerintah pusat ke daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023. Melalui PI 10 persen, pemerintah daerah diberikan kesempatan emas untuk membangun kapasitas industri lokal dan menciptakan aset produktif jangka panjang melalui BUMD. Oleh karena itu, hasil dari kepemilikan saham ini semestinya tidak dihabiskan untuk belanja konsumtif jangka pendek, melainkan dikelola secara bijak sebagai investasi strategis demi kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan.






