apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Ekonomi

Mendag Respons Kendala Ekspor Nikel dan Timah Akibat Aturan Logam Tanah Jarang

Parlin SinagaDiterbitkan 6 Agu 2026 - 15.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendag Respons Kendala Ekspor Nikel dan Timah Akibat Aturan Logam Tanah Jarang
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah bergerak cepat menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor mineral dengan kandungan unsur logam tanah jarang (LTJ). Langkah ini diambil setelah sempat terjadi kendala operasional yang menahan pengiriman komoditas tambang andalan Indonesia ke pasar luar negeri. Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan langsung mengenai perkembangan pembahasan regulasi baru tersebut guna memberikan kepastian bagi para pelaku industri dan memperlancar kembali arus perdagangan.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Tersendatnya aktivitas ekspor ini bermula dari adanya perbedaan penafsiran aturan terkait kandungan logam tanah jarang pada komoditas tambang. Perbedaan pandangan di lapangan sempat memicu kesalahpahaman operasional mengenai komoditas apa saja yang dilarang untuk dikirim ke luar negeri. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah akhirnya menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk logam tanah jarang yang diposisikan sebagai produk utama. Sebaliknya, aturan larangan ini dipastikan tidak menyasar kandungan logam tanah jarang yang hanya berstatus sebagai unsur ikutan (associated element) di dalam komoditas seperti nikel, timah, alumina, maupun katoda tembaga.

Dampak dari ketidakjelasan tafsir regulasi sebelumnya sempat mengganggu kelancaran logistik di pelabuhan. Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan akibat persoalan perbedaan penafsiran aturan ini. Menghadapi situasi tersebut, pemerintah segera mengambil langkah koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Bea Cukai, PT Sucofindo, Kejaksaan, serta kementerian terkait lainnya guna menyamakan pemahaman aturan. Berkat koordinasi intensif tersebut, aktivitas ekspor komoditas tambang kini telah kembali berjalan normal sembari pemerintah merampungkan revisi regulasi yang komprehensif.

Baca Juga

PLN Gandeng Swasta Garap 262 Proyek PLTA dan PLTM hingga 2034

PLN Gandeng Swasta Garap 262 Proyek PLTA dan PLTM hingga 2034

Selama masa transisi menuju penerapan regulasi yang baru, proses pengawasan di lapangan tetap berjalan secara ketat dan terukur. Verifikasi terhadap kandungan logam tanah jarang dalam komoditas ekspor dilakukan oleh lembaga surveyor resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, termasuk PT Sucofindo. Langkah verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa komoditas yang dikirim tidak melanggar ketentuan yang sedang disiapkan, sekaligus menjaga agar arus barang di pelabuhan tidak kembali mengalami hambatan operasional.

Dalam proses penyusunan draf aturan yang baru, Kementerian Perdagangan tidak merumuskan substansi perubahan secara sepihak. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu usulan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku kementerian teknis yang membidangi sektor pertambangan. Kolaborasi antar-lembaga ini diperlukan agar aturan yang dihasilkan nantinya bersifat komprehensif dan dapat langsung diterapkan di lapangan tanpa menimbulkan perdebatan baru di kemudian hari.

Baca Juga

Pemerintah Selidiki Temuan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar yang Berpotensi Rugikan Warga Rp71 Triliun

Pemerintah Selidiki Temuan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar yang Berpotensi Rugikan Warga Rp71 Triliun

Pembahasan revisi aturan ini mencakup berbagai aspek teknis yang mendalam bersama kementerian terkait. Beberapa poin krusial yang tengah dikaji meliputi batas kadar unsur logam tanah jarang yang masih diperbolehkan dalam komoditas ekspor, definisi yang jelas mengenai mineral ikutan, serta metode pengujian di laboratorium. Selain itu, pemerintah juga merumuskan mekanisme verifikasi untuk unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM) serta menyusun pedoman baku bagi penerbitan laporan surveyor. Seluruh penyusunan regulasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat serta mencegah terulangnya perbedaan penafsiran dalam proses ekspor di masa mendatang.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ekspor minerallogam tanah jarangkementerian perdaganganBudi Santoso

Berita Terbaru Lainnya

Kali Bekasi Menghitam Akibat Pencemaran, DLH Kota Bekasi Dorong Penanganan Lintas DaerahProfesor Termuda Cambridge Jason Arday Mengundurkan Diri Usai Tersandung Tuduhan PlagiarismeMTI Dorong Audit Keselamatan Independen Pasca-Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 6 Agustus 2026, Didominasi Kondisi Berawan Sepanjang HariPLN Gandeng Swasta Garap 262 Proyek PLTA dan PLTM hingga 2034Pemerintah Selidiki Temuan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar yang Berpotensi Rugikan Warga Rp71 TriliunAksi Pembakaran Misterius Teror Bandung-Cimahi, Polisi Buru Pria Berhoodie HitamRamai Kecaman Publik Setelah Oknum Nakes Cibir Pasien BPJS Kesehatan di Media Sosial

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

Kesehatan

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap