Pemerintah bergerak cepat menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor mineral dengan kandungan unsur logam tanah jarang (LTJ). Langkah ini diambil setelah sempat terjadi kendala operasional yang menahan pengiriman komoditas tambang andalan Indonesia ke pasar luar negeri. Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan langsung mengenai perkembangan pembahasan regulasi baru tersebut guna memberikan kepastian bagi para pelaku industri dan memperlancar kembali arus perdagangan.
Tersendatnya aktivitas ekspor ini bermula dari adanya perbedaan penafsiran aturan terkait kandungan logam tanah jarang pada komoditas tambang. Perbedaan pandangan di lapangan sempat memicu kesalahpahaman operasional mengenai komoditas apa saja yang dilarang untuk dikirim ke luar negeri. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah akhirnya menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk logam tanah jarang yang diposisikan sebagai produk utama. Sebaliknya, aturan larangan ini dipastikan tidak menyasar kandungan logam tanah jarang yang hanya berstatus sebagai unsur ikutan (associated element) di dalam komoditas seperti nikel, timah, alumina, maupun katoda tembaga.
Dampak dari ketidakjelasan tafsir regulasi sebelumnya sempat mengganggu kelancaran logistik di pelabuhan. Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan akibat persoalan perbedaan penafsiran aturan ini. Menghadapi situasi tersebut, pemerintah segera mengambil langkah koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Bea Cukai, PT Sucofindo, Kejaksaan, serta kementerian terkait lainnya guna menyamakan pemahaman aturan. Berkat koordinasi intensif tersebut, aktivitas ekspor komoditas tambang kini telah kembali berjalan normal sembari pemerintah merampungkan revisi regulasi yang komprehensif.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Selama masa transisi menuju penerapan regulasi yang baru, proses pengawasan di lapangan tetap berjalan secara ketat dan terukur. Verifikasi terhadap kandungan logam tanah jarang dalam komoditas ekspor dilakukan oleh lembaga surveyor resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, termasuk PT Sucofindo. Langkah verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa komoditas yang dikirim tidak melanggar ketentuan yang sedang disiapkan, sekaligus menjaga agar arus barang di pelabuhan tidak kembali mengalami hambatan operasional.
Dalam proses penyusunan draf aturan yang baru, Kementerian Perdagangan tidak merumuskan substansi perubahan secara sepihak. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu usulan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku kementerian teknis yang membidangi sektor pertambangan. Kolaborasi antar-lembaga ini diperlukan agar aturan yang dihasilkan nantinya bersifat komprehensif dan dapat langsung diterapkan di lapangan tanpa menimbulkan perdebatan baru di kemudian hari.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pembahasan revisi aturan ini mencakup berbagai aspek teknis yang mendalam bersama kementerian terkait. Beberapa poin krusial yang tengah dikaji meliputi batas kadar unsur logam tanah jarang yang masih diperbolehkan dalam komoditas ekspor, definisi yang jelas mengenai mineral ikutan, serta metode pengujian di laboratorium. Selain itu, pemerintah juga merumuskan mekanisme verifikasi untuk unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM) serta menyusun pedoman baku bagi penerbitan laporan surveyor. Seluruh penyusunan regulasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum yang kuat serta mencegah terulangnya perbedaan penafsiran dalam proses ekspor di masa mendatang.






