Membedah Prinsip Keadilan di Balik Pilihan Febri Diansyah Bela Eks Jampidsus

Nyaring AranPublished 26 Jul 2026 - 11.02 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Membedah Prinsip Keadilan di Balik Pilihan Febri Diansyah Bela Eks Jampidsus
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Keputusan seorang mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus langsung menuai perhatian publik. Nama Febri Diansyah, yang selama bertugas di KPK kerap menggedor kesadaran antikorupsi, kini berdiri di sisi berbeda meja persidangan: ia resmi mendampingi Febrie Adriansyah, eks petinggi Kejaksaan Agung yang kini menghadapi proses hukum. Langkah ini sontak menimbulkan tanya tentang batas antara peran aktivis pemberantasan korupsi dengan profesionalisme advokat, dan Febri pun buka suara untuk meluruskan perspektifnya.

Cerita bermula saat seorang kolega menghubunginya, mengajak berdiskusi tentang kemungkinan memberi pendampingan hukum kepada Febrie Adriansyah. Dalam perbincangan awal itu, Febri menerima informasi secukupnya, menimbang permintaan, dan akhirnya menyatakan kesediaan. Ia mengisahkan bahwa dirinya tidak serta-merta mengiyakan, melainkan melewati momen reflektif: siapa pun yang bersentuhan dengan perkara hukum, tanpa memandang latar belakang, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembelaan yang cermat. Setelah pertimbangan itu, jawaban “ya” pun meluncur.

Also Read

Tarif Merek UMKM Ditahan, Hak Cipta Lagu Digratiskan dalam Aturan Baru PNBP Kemenkum

Prinsip inilah yang menjadi fondasi sikap Febri. Sebagai advokat, ia memandang pendampingan hukum bukan sekadar layanan profesi, melainkan bentuk jaminan agar setiap perkara ditimbang dengan adil, bukan diwarnai penghakiman prematur. Fokusnya hanya satu: menelaah aspek hukum sejernih mungkin dan melindungi hak-hak terdakwa selama proses berjalan. Tidak ada agenda lain di luar itu. “Saya bersedia menjalankan tugas profesional sebagai advokat,” tegasnya, menggarisbawahi bahwa komitmennya terikat langsung pada etika pembela, bukan pada sosok yang dibela.

Dari pihak Febrie Adriansyah sendiri tersirat harapan besar. Kepada tim kuasa hukum yang mulai terbentuk, ia menyampaikan keinginan agar proses digelar secara transparan, fakta-fakta diurai tanpa distorsi, dan keadilan diperjuangkan dengan kepala dingin. Pesan ini diterima Febri sebagai sinyal bahwa kliennya siap menghadapi pemeriksaan seterang-terangnya, bukan mencari celah untuk menghindar. Di permukaan, pernyataan itu membangun narasi bahwa pendampingan ini bukan upaya melawan arus, melainkan mengawal agar arus tidak melenceng dari relnya.

Also Read

Usai 17 OTT, Kemendagri dan KPK Keliling 10 Klaster Daerah

Meski begitu, satu pertanyaan tetap menggantung: apakah pengalaman puluhan tahun di jantung penegakan hukum antikorupsi memengaruhi pilihan Febri? Publik mungkin menduga ada bekal wawasan berharga yang ia petik saat masih di KPK—pola penyidikan, celah aturan, hingga dinamika internal—yang kini berguna untuk membela pihak yang dulu bisa jadi berada di halaman seberang. Namun, Febri memilih bungkam soal ini. Ia tidak menjabarkan apakah latar belakangnya sebagai penyidik pemberantas korupsi menjadi pertimbangan tersendiri, atau justru sengaja dikesampingkan agar profesionalitasnya sebagai advokat berdiri netral. Keheningan itu seakan membiarkan para pengamat menilai sendiri: inilah wajah lain dari siklus penegakan hukum, di mana para aktornya terus bergerak, berpindah peran, namun tetap diikat oleh benang yang sama—hak setiap orang atas pembelaan yang adil.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca