Kejaksaan Negeri Ponorogo secara resmi menetapkan SN, yang merupakan mantan Ketua DPRD Ponorogo untuk periode masa jabatan 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Ponorogo. Setelah penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik, SN kini telah langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo. Masa penahanan terhadap mantan pimpinan legislatif tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 20 hari ke depan demi kelancaran dan kepentingan proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang tengah menjerat mantan Ketua DPRD Ponorogo ini berkaitan erat dengan pelaksanaan tahun anggaran 2023 hingga 2026. Pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka SN telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, yakni diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa angka kerugian negara tersebut masih bersifat perkiraan awal dan tidak menutup kemungkinan nilainya akan bertambah seiring berjalannya proses hukum.
Zulmar Adhy Surya, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, menjelaskan bahwa keputusan penyidik untuk menetapkan SN sebagai tersangka didasarkan pada penemuan sejumlah alat bukti yang kuat. Salah satu alat bukti yang menjadi dasar penetapan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu dalam kasus ini, yaitu FS. Sebelum berstatus sebagai tersangka, FS diketahui mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Keuangan di Sekretariat DPRD Ponorogo.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Dalam perkara ini, penyidik kejaksaan menduga kuat bahwa SN telah memerintahkan dilakukannya perubahan terhadap nilai appraisal yang menjadi dasar penetapan tunjangan perumahan. Permintaan perubahan tersebut diduga muncul karena tersangka SN merasa tidak puas dengan nilai awal yang telah ditetapkan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Oleh karena rasa ketidakpuasan tersebut, SN diduga kuat meminta agar hasil penilaian awal dari KJPP dinaikkan sebesar 15 persen.
Hasil penilaian atau nilai appraisal yang diduga telah mengalami perubahan tersebut kemudian secara resmi digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan kepada seluruh anggota DPRD Ponorogo. Pembayaran tunjangan perumahan dengan nilai yang telah diubah tersebut dilakukan secara bertahap selama periode tahun anggaran 2023 hingga tahun 2026. Penggunaan nilai appraisal yang tidak sesuai dengan hasil penilaian awal inilah yang diduga memicu timbulnya kerugian negara.
KPK Sita Bukti Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka SN, pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo saat ini juga terus melakukan langkah penyelidikan lebih mendalam. Tim penyidik kini sedang menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau fee yang mengalir dari pihak-pihak lain dalam perkara korupsi ini. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus tunjangan perumahan ini akan bertambah, sejalan dengan potensi bertambahnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, SN kini dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Mantan Ketua DPRD Ponorogo tersebut dikenakan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut juga sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak Kejari Ponorogo untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang.






