Kejaksaan Negeri Ponorogo secara resmi menetapkan SN, yang merupakan mantan Ketua DPRD Ponorogo untuk periode masa jabatan 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Ponorogo. Setelah penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik, SN kini telah langsung dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo. Masa penahanan terhadap mantan pimpinan legislatif tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 20 hari ke depan demi kelancaran dan kepentingan proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang tengah menjerat mantan Ketua DPRD Ponorogo ini berkaitan erat dengan pelaksanaan tahun anggaran 2023 hingga 2026. Pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka SN telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, yakni diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa angka kerugian negara tersebut masih bersifat perkiraan awal dan tidak menutup kemungkinan nilainya akan bertambah seiring berjalannya proses hukum.








