Mantan Jampidsus Melenggang ke Rutan KPK Tanpa Borgol, Sebuah Potret Koordinasi Senyap

Domu TobingPublished 26 Jul 2026 - 14.200 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Melenggang ke Rutan KPK Tanpa Borgol, Sebuah Potret Koordinasi Senyap
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Dini hari yang lengang di depan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi mendadak terusik oleh iring-iringan kendaraan taktis. Dari salah satu mobil, turun seorang lelaki berwajah tenang namun rahangnya terkunci rapat. Ia adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang baru saja resmi menyandang status tahanan. Pemandangan yang mencuri perhatian bukan hanya sosoknya yang begitu dikenal, melainkan juga tidak adanya aksesori khas yang biasa melekat pada para pesakitan kasus korupsi: tanpa rompi pink, tanpa borgol yang melingkar di pergelangan tangan. Hanya langkah-langkah pasti yang membawanya masuk ke dalam gedung penahanan, seolah menyimpan seribu cerita yang enggan tumpah.

Keheningan Febrie menjadi kontras yang mencolok. Biasanya, seorang tersangka yang digelandang akan menjadi pusat perhatian media dengan latar teriakan, pembelaan diri, atau setidaknya gestur perlawanan. Namun malam itu, mantan petinggi korps Adhyaksa itu memilih jalan sunyi. Ia tidak menjawab sepatah pun pertanyaan awak media, tatapannya lurus ke depan, dan tubuhnya langsung lenyap di balik pintu rutan. Bahasa tubuh ini tidak hanya membangun misteri pribadi, tetapi juga menyiratkan dinamika baru dalam koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang selama ini kerap digambarkan penuh gesekan.

Also Read

Kejagung Tutup Rapat Modus TPPU Eks Jampidsus Demi Bukti

Di luar dugaan, kehadiran Febrie di Rutan KPK bukanlah hasil operasi tangkap tangan lembaga antirasuah itu, melainkan penitipan tersangka dari Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat penitipan tahanan yang dilayangkan korps Adhyaksa sebelum penjemputan dilakukan. Ini adalah babak baru dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penyidikannya sepenuhnya berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. "KPK memberikan dukungan dan perbantuan berkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA," ujar Budi dalam keterangan singkat yang disampaikan tepat di depan pagar rutan, menandakan betapa erat koordinasi yang kini dijalin.

Meski sel tahanan berada di bawah atap KPK, kewenangan penuh atas penahanan selama 20 hari ke depan tetap menjadi milik Kejaksaan Agung. Ini merupakan wujud nyata amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menempatkan fungsi koordinasi dan supervisi sebagai salah satu pilar utama pemberantasan korupsi. Budi menekankan bahwa komunikasi intensif telah berlangsung lama antara kedua lembaga, baik dalam pemantauan maupun permintaan informasi seputar perkembangan perkara. Pola kerja semacam ini, tuturnya, sudah diterapkan di banyak perkara lain yang melibatkan kejaksaan maupun kepolisian, mengukuhkan KPK bukan sekadar eksekutor, melainkan juga pengawal proses penegakan hukum yang terintegrasi.

Also Read

Mantan Jaksa Andalan Kini Tersangka, Kejagung, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Penahanan ini pun menjadi bukti bahwa garis demarkasi antarlembaga penegak hukum perlahan mencair dalam irama kerja sama yang sunyi namun padat makna. Tiadanya borgol dan rompi tahanan simbolis mungkin mencerminkan pendekatan yang lebih halus, bahwa proses hukum tidak selalu harus ditebari ketegangan visual. Namun di balik itu semua, sorotan tetap tertuju pada substansi perkara: bagaimana Kejaksaan Agung mengurai benang kusut TPPU yang membelit seorang mantan jaksa puncak, dan sejauh mana KPK mampu memayungi proses itu dengan pengawasan yang menjaga kepercayaan publik. Dua puluh hari mendatang, sel yang kini menjadi hunian sementara Febrie Adriansyah akan menjadi saksi bisu dari perjalanan keadilan yang tak hanya menuntut pembuktian, tetapi juga harmoni antarpenegak hukum.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca