Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menjadi sorotan publik secara luas. Menanggapi perkembangan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan pandangan kritis terkait integritas lembaga antirasuah tersebut. Boyamin menilai bahwa kasus yang melibatkan seorang staf administrasi KPK dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang menjadi salah satu indikasi kuat adanya penurunan kualitas pada lembaga KPK saat ini.
Dalam penanganan perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang ini, KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersangka yang telah diumumkan adalah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Status salah satu tersangka, yaitu Setya Budi Dias Oktavianto, menjadi perhatian utama karena posisinya di internal KPK yang menjabat sebagai staf administrasi sekaligus memiliki posisi sebagai ajudan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Tindakan pemerasan ini diduga berawal dari adanya kebocoran informasi dari dalam lembaga penegak hukum tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Setya Budi Dias Oktavianto memberikan informasi yang berasal dari KPK kepada ayahnya sendiri, Lilik Budi Suprianto. Setelah menerima informasi tersebut dari Setya, Lilik Budi Suprianto kemudian mempergunakan data dan informasi tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Akibat adanya tekanan pemerasan dari Lilik Budi Suprianto, Anom Widiyantoro kemudian mencari cara untuk mendapatkan dana dengan memeras para bawahannya sendiri. Dari tindakan pemerasan yang dilakukan terhadap anak buahnya tersebut, Anom Widiyantoro berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah total mencapai Rp 1,9 miliar. Dari keseluruhan uang hasil pemerasan senilai Rp 1,9 miliar tersebut, uang sejumlah Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan oleh Anom kepada Lilik Budi Suprianto.
Keterlibatan aktif staf administrasi yang juga bertugas sebagai ajudan pimpinan KPK dalam membocorkan informasi dinilai sangat mencederai muruah lembaga. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa kualitas pengawasan internal dan integritas di tubuh KPK mengalami penurunan yang cukup memprihatinkan. Kejadian ini memperlihatkan bagaimana informasi dari dalam lembaga yang seharusnya dijaga kerahasiaannya justru mengalir keluar dan dimanfaatkan untuk memeras pejabat daerah.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Dengan ditetapkannya empat orang tersangka, yaitu Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto, kasus ini kini berada dalam penanganan hukum lebih lanjut. Publik kini menanti bagaimana proses hukum terhadap para tersangka ini berjalan, terutama terkait pertanggungjawaban dari oknum internal KPK yang diduga menjadi sumber awal bocornya informasi yang digunakan untuk pemerasan tersebut.






