Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Pada hari Kamis (30/7), layanan SIM Keliling dihadirkan di lima wilayah administratif DKI Jakarta. Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan melalui akun media sosial X milik Polda Metro Jaya, yaitu @tmcpoldametro, gerai-gerai layanan ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat secara lebih praktis.








