Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Pada hari Kamis (30/7), layanan SIM Keliling dihadirkan di lima wilayah administratif DKI Jakarta. Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan melalui akun media sosial X milik Polda Metro Jaya, yaitu @tmcpoldametro, gerai-gerai layanan ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat secara lebih praktis.
Perlu dicatat oleh para pengendara bahwa layanan mobil SIM Keliling ini memiliki batasan tertentu. Fasilitas ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis, walaupun hanya terlambat satu hari saja, mereka tidak dapat menggunakan layanan keliling ini. Pemegang dokumen yang telah kedaluwarsa tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi-lokasi yang telah ditentukan secara khusus oleh pihak kepolisian.
Untuk dapat mengakses layanan ini, pemohon harus mempersiapkan sejumlah persyaratan dokumen yang telah ditetapkan. Berkas yang harus dibawa meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, serta dokumen asli dari SIM lama yang juga masih dalam masa berlaku. Selain itu, pemohon wajib menyertakan bukti hasil pemeriksaan kesehatan serta bukti kelulusan tes psikologi. Tes psikologi ini dapat diakses secara digital oleh masyarakat melalui aplikasi Simpel Pol.
Pemprov DKI Targetkan Penataan 50 RW Kumuh pada 2027

Terkait biaya perpanjangan, ketentuan tarif administrasi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, biaya pokok untuk memperpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Di luar tarif pokok tersebut, para pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi yang diakses lewat aplikasi Simpel Pol.
Penyediaan layanan SIM Keliling oleh Polda Metro Jaya ini terus dilakukan secara berkala. Sebagai catatan, layanan serupa juga telah dibuka pada hari Rabu (29/7), serta pada hari-hari sebelumnya seperti Jumat (24/7) dan Jumat (3/7). Pada hari Sabtu, Ditlantas Polda Metro Jaya biasanya juga membuka lima gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta, namun dengan durasi operasional yang lebih singkat, yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Di samping pelayanan publik seperti SIM Keliling, jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini juga tengah disibukkan dengan berbagai agenda internal dan penegakan hukum. Baru-baru ini, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) bagi 22 Pejabat Utama dan Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mengingatkan seluruh personelnya agar senantiasa menjaga sikap dan tidak menyakiti hati masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan mereka. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang dalam kesempatan terpisah memberi wejangan kepada para pamong praja muda agar menjauhi segala bentuk tindakan korupsi demi menjaga integritas birokrasi.
Syarat Perpanjang SIM Wajib Melampirkan Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan

Dalam bidang penegakan hukum, Polda Metro Jaya baru-baru ini mencatatkan keberhasilan dengan membongkar jaringan narkotika internasional jenis etomidate. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 8.698 cartridge berisi cairan narkotika serta menangkap empat orang tersangka di wilayah Jakarta. Selain kasus narkoba, kepolisian juga berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian dengan modus gembos ban dan pecah kaca di Bengkulu yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 miliar. Sementara itu, dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, perkembangan hukum lainnya menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya saat ini sedang memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang sempat menyeret nama pengacara Hotman Paris. Langkah penghentian penyelidikan ini diambil setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mencabut laporan polisi terhadap yang bersangkutan. Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyepakati pencabutan laporan tersebut setelah adanya proses mediasi yang dijembatani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.






