Jakarta Futures Exchange (JFX) menyoroti pentingnya pembentukan harga referensi komoditas dalam negeri melalui proses penemuan harga atau price discovery. Direktur Utama JFX, Yazid Kanca Surya, menyatakan pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, bahwa likuiditas pasar merupakan elemen kunci agar harga yang terbentuk di bursa dapat diakui dan menjadi acuan terpercaya bagi para pelaku pasar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara lokakarya media yang diselenggarakan di kantor pusat JFX.
Selama ini, Indonesia dikenal luas sebagai salah satu produsen utama berbagai komoditas penting di pasar global, termasuk minyak sawit, timah, nikel, karet, dan kopi. Kendati memiliki volume produksi yang melimpah, penentuan harga acuan untuk komoditas-komoditas tersebut kerap kali masih bergantung pada bursa luar negeri. Sebagai contoh, untuk komoditas minyak sawit, para pelaku pasar di tanah air masih banyak mengacu pada harga yang terbentuk di Bursa Malaysia Derivatives (BMD). Sementara itu, untuk komoditas logam seperti timah dan nikel, London Metal Exchange (LME) di Inggris masih menjadi rujukan internasional yang dominan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih memerlukan bursa domestik yang kuat agar nilai komoditas lokal tidak sepenuhnya didikte oleh pasar internasional.
Untuk menjembatani kebutuhan transaksi yang aman dan teratur, Indonesia menerapkan sistem perdagangan berjangka komoditi. Secara definisi, perdagangan berjangka komoditi adalah transaksi jual beli komoditas yang penyelesaiannya dilakukan pada waktu kemudian berdasarkan kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Regulasi yang menaungi aktivitas ini awalnya bersandar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997. Aturan tersebut kemudian diamendemen melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar. Lebih lanjut, ekosistem pengawasan sektor ini kembali disesuaikan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Di tengah ekosistem regulasi tersebut, PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) berdiri sebagai salah satu penyelenggara perdagangan berjangka resmi di Indonesia. JFX didirikan pada tanggal 19 Agustus 1999 dan secara resmi memulai aktivitas perdagangannya pada 15 Desember 2000. Keberadaan JFX dirancang untuk memfasilitasi transaksi kontrak berjangka yang aman, transparan, dan efisien bagi seluruh pelaku pasar komoditas. Langkah pembentukan bursa ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya memperkuat kedaulatan perdagangan komoditas nasional.
Perlu dipahami bahwa bursa berjangka seperti JFX tidak memiliki wewenang untuk menetapkan atau mengontrol harga suatu komoditas. JFX bertindak sebagai penyedia infrastruktur dengan menyiapkan sistem perdagangan, fasilitas fisik maupun digital, kontrak-kontrak komoditas yang diperdagangkan, serta aturan main yang jelas. Ketentuan-ketentuan inilah yang menjadi landasan bagi para pelaku pasar untuk melakukan transaksi secara bebas berdasarkan mekanisme pasar yang berlaku.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Melalui mekanisme perdagangan yang teratur tersebut, harga komoditas yang wajar diharapkan dapat terbentuk secara alami. Namun, tantangan terbesar bagi bursa domestik adalah membangun likuiditas yang cukup. Yazid Kanca Surya menegaskan bahwa likuiditas merupakan prasyarat mutlak agar harga yang dihasilkan dari transaksi harian di JFX dapat diakui secara luas. Tanpa likuiditas yang tinggi, harga yang terbentuk sulit untuk mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya dan kurang optimal untuk dijadikan referensi utama oleh para pelaku industri, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Proses price discovery yang andal hanya bisa dicapai apabila partisipasi pasar aktif dan volume transaksi terus meningkat secara konsisten.






