Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan kendala administratif yang sempat mengganggu kelancaran arus ekspor komoditas tambang nasional. Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan. Penahanan sementara terhadap kapal-kapal ekspor tersebut terjadi akibat adanya perbedaan penafsiran di lapangan mengenai aturan ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang (LTJ). Perbedaan interpretasi ini sempat menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha yang hendak mengirimkan produk tambang mereka ke luar negeri.
Meskipun sempat memicu penundaan pengapalan yang cukup signifikan di berbagai wilayah, Dudung Abdurachman memastikan bahwa saat ini aktivitas ekspor sudah kembali berjalan. Kebijakan untuk melanjutkan kembali proses ekspor ini diambil oleh pemerintah sembari menyelesaikan proses revisi dan penyempurnaan terhadap regulasi terkait yang menjadi sumber kesalahpahaman. Langkah taktis ini dinilai sangat penting dilakukan agar kinerja perdagangan luar negeri Indonesia tidak terganggu lebih lama akibat kendala birokrasi di lapangan.
Sebelum adanya keputusan tersebut, penerapan aturan ekspor mineral ini sempat memicu keraguan yang cukup besar dari berbagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan. Pihak Bea Cukai, PT Sucofindo, hingga Kejaksaan sempat mengalami kebimbangan dan keraguan dalam menerapkan ketentuan ekspor untuk mineral yang terindikasi mengandung unsur logam tanah jarang. Untuk mengatasi keraguan tersebut dan menyamakan persepsi, pemerintah segera menggelar koordinasi intensif dengan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Bea Cukai, PT Sucofindo, dan Kejaksaan.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Dalam koordinasi lintas instansi tersebut, pemerintah memperjelas batasan mengenai komoditas mana saja yang dilarang untuk diekspor. Larangan ekspor tersebut ditegaskan hanya berlaku secara murni untuk logam tanah jarang yang diposisikan sebagai produk utama. Dengan kata lain, logam tanah jarang murni memang secara murni tidak diperbolehkan untuk dikirim ke luar negeri. Sebaliknya, aturan larangan ini tidak menyasar atau tidak berlaku terhadap kandungan logam tanah jarang yang hanya menjadi unsur ikutan (associated elements) di dalam komoditas tambang lainnya, seperti nikel maupun timah.
Guna memastikan kepatuhan para eksportir di lapangan, lembaga surveyor resmi ditugaskan untuk melakukan verifikasi terhadap kandungan unsur logam tanah jarang pada komoditas ekspor. PT Sucofindo menjadi salah satu lembaga surveyor resmi yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi tersebut. Hasil koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum yang jelas bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertahan karena produk ekspor terindikasi mengandung mineral ikutan.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas dari 85 laporan surveyor yang sempat tertunda penerbitannya tersebut berasal dari komoditas alumina, katoda tembaga, serta produk-produk turunan nikel. Dari seluruh jenis komoditas tambang yang terkena dampak penundaan laporan surveyor ini, komoditas alumina tercatat sebagai komoditas yang paling banyak mengalami hambatan ekspor akibat ketidakjelasan penafsiran aturan tersebut.
Saat ini, pemerintah terus berupaya merampungkan penyempurnaan regulasi mengenai batas kandungan logam tanah jarang yang diperbolehkan di dalam produk ekspor. Penyusunan batas teknis yang lebih terperinci ini diharapkan dapat memberikan panduan operasional yang jelas bagi Bea Cukai, lembaga surveyor seperti PT Sucofindo, dan para eksportir. Dengan adanya regulasi yang lebih sempurna, kendala operasional akibat perbedaan tafsir aturan diharapkan tidak terulang kembali di masa mendatang.






