Pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan kendala administratif yang sempat mengganggu kelancaran arus ekspor komoditas tambang nasional. Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan. Penahanan sementara terhadap kapal-kapal ekspor tersebut terjadi akibat adanya perbedaan penafsiran di lapangan mengenai aturan ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang








