Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia. Penindakan ini dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7). Pilot tersebut nekat membawa puluhan ribu butir ekstasi dengan iming-imingan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 220 juta dengan asumsi kurs Rp 4.418 per ringgit.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan kronologi dan detail kasus ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (31/7/2026). Tersangka yang diketahui berinisial MS merupakan warga negara Malaysia. Saat melakukan aksinya, MS mengenakan seragam kopilot dan menerbangkan pesawat dengan nomor penerbangan MH 727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta melalui








