Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia. Penindakan ini dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7). Pilot tersebut nekat membawa puluhan ribu butir ekstasi dengan iming-imingan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 220 juta dengan asumsi kurs Rp 4.418 per ringgit.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan kronologi dan detail kasus ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (31/7/2026). Tersangka yang diketahui berinisial MS merupakan warga negara Malaysia. Saat melakukan aksinya, MS mengenakan seragam kopilot dan menerbangkan pesawat dengan nomor penerbangan MH 727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Penyelundupan ini memanfaatkan modus operandi dengan menggunakan fasilitas khusus kru pesawat. MS menggunakan jalur khusus (special treatment) yang biasanya disediakan untuk awak pesawat di seluruh dunia guna mempermudah proses pemeriksaan. Saat melakukan proses check-in di Kuala Lumpur, bagasinya diproses melalui jalur yang berbeda dari penumpang umum karena menggunakan claim tag khusus untuk kru pesawat.
Kemenkomdigi Blokir Situs Judi Online di Indonesia, Jutaan Domain dan Platform Prediksi Ditutup

Kendati demikian, upaya penyelundupan ini tetap terdeteksi oleh kesigapan petugas. Pengungkapan kasus bermula dari pemantauan intensif yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil pemindaian tersebut, petugas mencurigai koper milik MS. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi sang pilot, petugas menemukan 14 bungkus ekstasi yang disembunyikan di dalamnya.
Secara terperinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka terdiri dari sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat bruto 26 kilogram, atau setara dengan berat netto 25.194,83 gram. Selain ekstasi, petugas juga menemukan narkotika jenis metamfetamin atau sabu dengan berat bruto 4 gram. Dengan asumsi harga jual ekstasi di pasar gelap mencapai Rp 850.000 per butir, nilai total dari barang haram yang disita ini diperkirakan hampir menyentuh angka Rp 60 miliar.
DSI Resmi Beroperasi, Mulai Atur Ekspor Batu Bara, CPO, hingga Ferro Alloy

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MS mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang untuk membawa paket narkotika tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang diduga juga merupakan warga negara Malaysia, yang saat ini identitasnya masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang. MS juga mengakui bahwa aksi penyelundupan ini bukan yang pertama kali baginya. Ia mengaku sudah dua kali membawa narkotika sebelumnya, dengan rincian satu kali pengiriman ke Sabah, Malaysia, dan satu kali pengiriman ke Jakarta yang akhirnya berhasil digagalkan petugas.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini dinilai memberikan dampak yang sangat signifikan bagi masyarakat. Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, langkah tegas ini juga berhasil mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi bagi negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 207,9 miliar.






