Kursi kepemimpinan Bank Indonesia saat ini tengah bersiap untuk menyambut nakhoda baru. Posisi penting ini sebelumnya ditinggalkan oleh Perry Warjiyo. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan tersebut sementara waktu, Destry Damayanti kini bertugas dan menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia setelah kepergian Perry Warjiyo. Proses transisi kepemimpinan di bank sentral ini menjadi momentum krusial bagi arah perekonomian nasional ke depan.
Proses seleksi untuk menentukan Gubernur Bank Indonesia yang definitif akan dimulai dari usulan pihak pemerintah. Calon untuk posisi Gubernur Bank Indonesia tersebut nantinya akan diusulkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengenai kapan nama calon ini akan ditentukan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, telah menyampaikan kepada media bahwa nama calon Gubernur Bank Indonesia akan diputuskan pada pekan ini.
Meskipun keputusan nama calon dari presiden akan segera diambil, proses di tingkat legislatif harus menyesuaikan dengan jadwal kerja parlemen. Saat ini, DPR tengah berada dalam masa reses. Oleh sebab itu, Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Gubernur Bank Indonesia baru akan diterima dan diumumkan secara resmi oleh DPR pada saat Sidang Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Agustus 2026. Setelah pengumuman di Sidang Paripurna tersebut, tahapan seleksi akan berlanjut ke proses berikutnya.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Setelah Surat Presiden diumumkan, calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto akan menjalani serangkaian seleksi di DPR. Calon tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang diselenggarakan secara khusus oleh Komisi XI DPR. Setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai dilaksanakan, hasilnya akan dibawa kembali ke Sidang Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan dari para anggota DPR. Jika usulan calon Gubernur Bank Indonesia tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna, maka usulan tersebut akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk proses pengambilan sumpah jabatan.
Kriteria bagi calon Gubernur Bank Indonesia yang baru tentu menjadi perhatian penting bagi kalangan legislatif. Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya kriteria kepemimpinan bagi sosok yang akan datang. Misbakhun menyatakan bahwa Gubernur Bank Indonesia yang baru harus merupakan sosok yang mampu mewujudkan apa yang menjadi mandat dari Undang-Undang Bank Indonesia serta Undang-Undang yang ada di P2SK. Mandat-mandat ini menjadi acuan utama dalam menjalankan roda kebijakan bank sentral.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Berdasarkan aturan perundang-undangan tersebut, tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh bank sentral tidaklah ringan. Mandat dari bank sentral mencakup upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan pekerjaan. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Sinergi ini dirancang untuk menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia demi mencapai visi pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan negara, Bank Indonesia tidak bekerja sendirian. Bank sentral akan berkolaborasi erat dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya dalam wadah Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK). Komite Stabilisasi Sistem Keuangan ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia yang baru kelak.






