Langkah tegas diambil oleh PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan oleh petugas penagih utang ('debt collector') di Purworejo, Jawa Tengah. Kedua perusahaan teknologi finansial tersebut memutuskan untuk menonaktifkan oknum penagih dari seluruh aktivitas operasional. Keputusan penonaktifan ini diambil sebagai respons cepat untuk menjaga integritas layanan pelanggan serta memastikan kepatuhan terhadap kode etik industri yang berlaku di tanah air.
Selain membebastugaskan petugas penagih yang bersangkutan dari kewajibannya, manajemen juga mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara seluruh proses penagihan terhadap nasabah terkait. Langkah penangguhan ini diambil guna memberikan ruang bagi proses pemeriksaan internal yang berjalan secara objektif. Pihak manajemen menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut dinilai sangat berisiko melanggar prosedur standar operasi (SOP) dan kode etik yang dijunjung tinggi oleh perusahaan.








