Langkah tegas diambil oleh PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan oleh petugas penagih utang ('debt collector') di Purworejo, Jawa Tengah. Kedua perusahaan teknologi finansial tersebut memutuskan untuk menonaktifkan oknum penagih dari seluruh aktivitas operasional. Keputusan penonaktifan ini diambil sebagai respons cepat untuk menjaga integritas layanan pelanggan serta memastikan kepatuhan terhadap kode etik industri yang berlaku di tanah air.
Selain membebastugaskan petugas penagih yang bersangkutan dari kewajibannya, manajemen juga mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara seluruh proses penagihan terhadap nasabah terkait. Langkah penangguhan ini diambil guna memberikan ruang bagi proses pemeriksaan internal yang berjalan secara objektif. Pihak manajemen menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut dinilai sangat berisiko melanggar prosedur standar operasi (SOP) dan kode etik yang dijunjung tinggi oleh perusahaan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, memperjelas duduk perkara transaksi yang melatarbelakangi kasus ini. Korban yang diduga mengalami pelecehan tercatat sebagai pengguna platform Kredivo, namun produk keuangan yang ditagih merupakan fasilitas Pinjaman Tunai dari KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Sementara itu, oknum penagih yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan tersebut merupakan personel dari agensi kemitraan pihak ketiga yang ditunjuk untuk mewakili KrediFazz dalam proses penagihan di lapangan.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Secara regulasi, proses penagihan langsung di lapangan sebenarnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, di mana tindakan tersebut diperbolehkan untuk keterlambatan pembayaran yang telah melewati masa 60 hari. Namun, adanya dugaan pelecehan membuat kasus ini menjadi perhatian khusus. Informasi awal mengenai insiden ini pertama kali diterima oleh pihak manajemen pada Selasa, 21 Juli, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan internal secara intensif demi menjaga hak-hak konsumen.
Kasus ini sebenarnya telah berujung pada kesepakatan damai antara nasabah dan oknum penagih pada 22 Juli 2026. Mediasi tersebut difasilitasi langsung oleh Kepolisian Resor (Polres) Purworejo. Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi kepada pihak Kredivo dan KrediFazz bahwa tidak ada laporan polisi resmi yang diajukan terkait insiden tersebut. Kendati kesepakatan damai secara kekeluargaan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, manajemen perusahaan menegaskan komitmennya untuk tidak menghentikan langkah evaluasi internal begitu saja.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Kredivo dan KrediFazz berkomitmen untuk merampungkan investigasi internal secara menyeluruh, adil, dan objektif demi memahami fakta-fakta yang terjadi di lapangan secara utuh. Langkah ini juga menjadi bagian dari kewajiban pelaporan perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai konsekuensi dari insiden ini, pihak KrediFazz kini tengah mengevaluasi jalinan kerja sama dengan agensi penagihan mitra dan telah menerapkan tindakan disipliner yang proporsional sesuai dengan SOP perusahaan.






