Bagaimana nasib tambahan penghasilan para pegawai negeri sipil ketika kepala daerah mereka terjerat kasus hukum? Pertanyaan praktis ini mengemuka seiring dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Para pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut kini harus menghadapi kenyataan bahwa hak keuangan mereka diduga telah dipotong secara sepihak oleh pimpinan daerah demi kepentingan tertentu.
KPK menduga adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan jumlah yang sangat signifikan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan konfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (5/8) bahwa pemotongan hak pegawai tersebut mencapai angka sekitar 50 persen. Kebijakan pemotongan ini dinilai sangat memberatkan para pegawai yang bergantung pada penghasilan tambahan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pemotongan ini diduga berkaitan erat dengan upaya penutupan temuan audit keuangan daerah. Suhardiman Amby disinyalir menggunakan cara-cara yang tidak wajar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium yang sebelumnya menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan. Agar sang bupati dapat mengembalikan uang tersebut ke kas negara sesuai rekomendasi BPK, para staf dan ASN di Pemkab Kuansing diduga dipaksa untuk memberikan sumbangan guna menutupi nilai temuan audit tersebut.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Perjalanan kasus hukum yang menjerat kepala daerah ini sebenarnya bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang digelar oleh KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut tercatat sebagai tindakan penindakan ke-14 yang dilakukan oleh lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, di mana tim KPK berhasil mengamankan 10 orang. Menyusul operasi tersebut, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. KPK kemudian resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 1 Juli 2026 atas dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kuansing periode 2021-2026.
Kini, KPK juga tengah mendalami proses lelang jabatan yang terjadi di wilayah tersebut, mulai dari posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang hingga Sekretaris Daerah Kuansing. Selain perkara jual beli jabatan, penyidik juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuansing. Dalam proses pengembangan kasus suap pelepasan kawasan hutan ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama.
KPK Sita Bukti Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Kasus ini juga melebar hingga melibatkan pejabat di tingkat kementerian negara. KPK menyatakan memiliki kewenangan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna mengklarifikasi laporan penolakan amplop gratifikasi yang diduga diberikan oleh Suhardiman Amby kepada dirinya. Penyidik saat ini masih terus menyelidiki jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut untuk memperjelas konstruksi perkara gratifikasi ini. Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih.






