Bagaimana nasib tambahan penghasilan para pegawai negeri sipil ketika kepala daerah mereka terjerat kasus hukum? Pertanyaan praktis ini mengemuka seiring dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Para pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut kini harus menghadapi kenyataan bahwa hak keuangan mereka diduga telah dipotong secara sepihak oleh pimpinan daerah demi kepentingan tertentu.








