apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Politik

KPK Ungkap Modus Potong TPP ASN dalam Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

Agus CahyonoDiterbitkan 6 Agu 2026 - 01.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Ungkap Modus Potong TPP ASN dalam Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bagaimana sebenarnya cara seorang kepala daerah mengumpulkan uang hasil dugaan gratifikasi hingga akhirnya berujung pada penegakan hukum? Pertanyaan ini mulai terjawab seiring dengan pengungkapan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengungkapkan sejumlah sumber yang diduga menjadi asal-usul penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Salah satu sumber utama aliran dana haram tersebut dilaporkan berasal dari pemotongan hak finansial para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan secara rinci mengenai modus yang digunakan tersangka dalam memotong hak para pegawai tersebut. Aliran dana pertama yang diidentifikasi oleh pihak penyidik berasal dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Tidak tanggung-tanggung, pemotongan TPP tersebut dilaporkan dilakukan hingga mencapai sekitar 50 persen dari jumlah yang seharusnya diterima oleh para pegawai. Keterangan penting ini disampaikan langsung oleh Achmad Taufik Husein saat memberikan pernyataan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/8) malam.

Selain pemotongan TPP ASN, KPK juga membeberkan modus kedua yang melibatkan kontribusi paksaan dari para staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Penerimaan gratifikasi kedua ini berkaitan erat dengan honorarium yang diidentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai kelebihan pembayaran yang diterima oleh sang bupati. Untuk menutupi temuan kelebihan pembayaran berdasarkan hasil audit BPK RI tersebut, para staf serta pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing diminta untuk menyumbang atau memberikan kontribusi uang. Sumbangan tersebut secara sengaja ditarik agar bupati dapat mengembalikan kelebihan pembayaran yang ditemukan oleh pihak BPK RI.

Baca Juga

Kakorlantas Pastikan Kabar Kenaikan Denda dan Tilang Manual Penuh 2026 Adalah Hoaks

Kakorlantas Pastikan Kabar Kenaikan Denda dan Tilang Manual Penuh 2026 Adalah Hoaks

Dalam rangka menuntaskan perkara dugaan korupsi ini, tim penyidik KPK terus bergerak aktif mengumpulkan bukti-bukti penguat serta memeriksa sejumlah saksi terkait. Saat ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan tengah berada di Pekanbaru untuk melaksanakan proses pemeriksaan saksi-saksi. Penyelidikan intensif di lapangan ini terus berjalan demi mendalami seluruh rangkaian kasus yang ada. Hingga saat ini, KPK telah memproses hukum secara resmi serta melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang dinilai terlibat langsung dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka yang telah diproses hukum dan ditahan oleh KPK adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Saat ini, para tersangka tersebut telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus yang menjerat mereka bertiga berkaitan dengan dugaan suap untuk pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Kuansing untuk periode tahun 2021-2026. Selain kasus tersebut, Suhardiman Amby juga harus menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Baca Juga

Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Ditangkap

Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau Ditangkap

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara ini. Suhardiman Amby selaku pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKSuhardiman AmbyKuansingKorupsi ASN

Berita Terbaru Lainnya

Bank DBS Indonesia Ungkap Peluang Investasi di Tengah Ketidakpastian GlobalEmpat Agenda Riset Utama Bank Sentral di Tengah Fragmentasi Global dan Era AIKakorlantas Pastikan Kabar Kenaikan Denda dan Tilang Manual Penuh 2026 Adalah HoaksTiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumutan Riau DitangkapTruk Boks Terguling di Interchange Karawang Barat Akibat Jalan BergelombangAktivitas Vulkanik Gunung Sinabung Meningkat, Pemkab Karo Perketat Batas Zona AmanRespons Sufmi Dasco soal Dorongan Kader Gerindra Sulsel agar Prabowo Maju Dua PeriodeLangkah Kemenaker Genjot Kompetensi Kerja, Target 270 Ribu Peserta Vokasi dan Seleksi Ketat Program Magang

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

Kesehatan

Fakta Baru Kematian Dokter Internship di Apartemen Kalibata, Kemenkes Buka Suara

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap