Bagaimana sebenarnya cara seorang kepala daerah mengumpulkan uang hasil dugaan gratifikasi hingga akhirnya berujung pada penegakan hukum? Pertanyaan ini mulai terjawab seiring dengan pengungkapan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengungkapkan sejumlah sumber yang diduga menjadi asal-usul penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Salah satu sumber utama aliran dana haram tersebut dilaporkan berasal dari pemotongan hak finansial para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan secara rinci mengenai modus yang digunakan tersangka dalam memotong hak para pegawai tersebut. Aliran dana pertama yang diidentifikasi oleh pihak penyidik berasal dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemkab Kuansing. Tidak tanggung-tanggung, pemotongan TPP tersebut dilaporkan dilakukan hingga mencapai sekitar 50 persen dari jumlah yang seharusnya diterima oleh para pegawai. Keterangan penting ini disampaikan langsung oleh Achmad Taufik Husein saat memberikan pernyataan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (4/8) malam.
Selain pemotongan TPP ASN, KPK juga membeberkan modus kedua yang melibatkan kontribusi paksaan dari para staf di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Penerimaan gratifikasi kedua ini berkaitan erat dengan honorarium yang diidentifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai kelebihan pembayaran yang diterima oleh sang bupati. Untuk menutupi temuan kelebihan pembayaran berdasarkan hasil audit BPK RI tersebut, para staf serta pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing diminta untuk menyumbang atau memberikan kontribusi uang. Sumbangan tersebut secara sengaja ditarik agar bupati dapat mengembalikan kelebihan pembayaran yang ditemukan oleh pihak BPK RI.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Dalam rangka menuntaskan perkara dugaan korupsi ini, tim penyidik KPK terus bergerak aktif mengumpulkan bukti-bukti penguat serta memeriksa sejumlah saksi terkait. Saat ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut dilaporkan tengah berada di Pekanbaru untuk melaksanakan proses pemeriksaan saksi-saksi. Penyelidikan intensif di lapangan ini terus berjalan demi mendalami seluruh rangkaian kasus yang ada. Hingga saat ini, KPK telah memproses hukum secara resmi serta melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang dinilai terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka yang telah diproses hukum dan ditahan oleh KPK adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Saat ini, para tersangka tersebut telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus yang menjerat mereka bertiga berkaitan dengan dugaan suap untuk pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kabupaten Kuansing untuk periode tahun 2021-2026. Selain kasus tersebut, Suhardiman Amby juga harus menghadapi proses hukum atas dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
KPK Sita Bukti Pengondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara ini. Suhardiman Amby selaku pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.






