Bagaimana sebenarnya cara seorang kepala daerah mengumpulkan uang hasil dugaan gratifikasi hingga akhirnya berujung pada penegakan hukum? Pertanyaan ini mulai terjawab seiring dengan pengungkapan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengungkapkan sejumlah sumber yang diduga menjadi asal-usul penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Salah satu sumber utama aliran dana haram tersebut dilaporkan berasal dari pemotongan hak finansial para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.








