Penemuan tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah di rumah seorang pejabat daerah kembali mengejutkan publik. Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam pengusutan gurita korupsi yang awalnya terdeteksi di tingkat kabupaten, kini merembet hingga ke ibu kota provinsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Kasus ini sebelumnya berpusat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Untuk mengumpulkan bukti-bukti baru, lembaga antirasuah tersebut bergerak menyisir sejumlah lokasi strategis di wilayah Bengkulu guna melacak aliran dana dan dokumen krusial lainnya.
Operasi senyap yang dilakukan penyidik tidak hanya menyasar kediaman Noprisman. Tim KPK juga mendatangi kantor serta rumah milik pihak swasta yang bergerak di sektor penyediaan alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, petugas menyita berbagai dokumen penting, bukti elektronik, dan puncaknya adalah temuan uang tunai Rp4 miliar yang disimpan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu tersebut. Keberadaan uang dalam jumlah fantastis ini memperkuat dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kasus ini sebenarnya bermula dari jeratan hukum yang menimpa Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp1,7 miliar dari berbagai proyek pembangunan di wilayahnya. Penyelidikan yang terus berkembang akhirnya menuntun para penyidik pada indikasi keterlibatan pihak lain yang lebih luas, termasuk pejabat di tingkat kota yang bertetangga dengan Rejang Lebong.
Selain menyeret sang bupati nonaktif, kasus suap pengadaan barang dan jasa ini juga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo. KPK telah menetapkan Hary beserta tiga orang lainnya dari sektor swasta sebagai tersangka. Hubungan erat antara birokrat dan pengusaha dalam proyek-proyek daerah disinyalir menjadi pintu masuk utama terjadinya praktik rasuah yang sistematis ini.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Penggeledahan di rumah Noprisman dan penemuan uang Rp4 miliar ini memicu pertanyaan besar mengenai seberapa luas jaringan korupsi yang terjadi di Provinsi Bengkulu. Temuan uang tunai yang jumlahnya jauh melampaui nilai suap awal Bupati Rejang Lebong mengindikasikan adanya potensi skandal yang lebih besar. KPK kini terus mendalami seluruh barang bukti yang disita demi mengurai benang kusut korupsi yang melibatkan lintas wilayah administrasi tersebut.






