Malam Jumat itu, langit Jakarta menyaksikan ironi. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berjalan dengan langkah berat menuju mobil tahanan. Ia baru saja diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum masuk ke dalam kendaraan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan KPK, Febrie melontarkan kata-kata yang menggemakan kekecewaan: “Saya merasa ini kriminalisasi.” Pernyataan itu terlontar dengan nada yang menggambarkan penolakan terhadap proses hukum yang tengah dijalaninya.
Tuduhan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, membantah adanya kriminalisasi. “Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya di Rutan KPK. Ely menegaskan bahwa seluruh langkah penahanan sudah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penilaian atas cukup atau tidaknya alat bukti serta tindakan penahanan, katanya, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Kejagung Tutup Rapat Modus TPPU Eks Jampidsus Demi Bukti

Bantahan KPK ini diperkuat dengan fakta bahwa perkara Febrie berada dalam jalur koordinasi dan supervisi yang ketat. Sejak penyelidikan dimulai oleh Polda Metro Jaya hingga pelimpahannya ke Kejaksaan Agung, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK telah mengawal kasus tersebut. Ely menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh internal KPK, tetapi juga oleh Kortas dan Komisi Kejaksaan. “Kami tidak melihat kejanggalan karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi,” paparnya. Pada hari yang sama, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan penitipan tahanan, yang langsung dipenuhi KPK sebagai bentuk dukungan prosedural.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah tetap pada pendiriannya. Kepada wartawan, ia mengaku telah menyampaikan keberatan kepada jaksa pemeriksa. Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk menjeratnya masih harus didalami dan dikonfirmasi berulang kali. Ia membandingkan proses ini dengan masa kepemimpinannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. “Di sana tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahan,” kenangnya. Kendati tidak sepakat dengan keputusan penyidik, Febrie menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menghadapinya.
Mantan Jampidsus Melenggang ke Rutan KPK Tanpa Borgol, Sebuah Potret Koordinasi Senyap

Situasi ini menciptakan potret paradoks: mantan pengendali penanganan perkara korupsi besar kini merasakan sendiri ruang tahanan yang mungkin dulu ia perintahkan. Namun, KPK berjanji akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi secara aktif agar penyidikan berlangsung cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. “Fungsi transparansi dan pengawasan kami lakukan secara intens,” tandas Ely. Publik kini menanti apakah proses hukum terhadap Febrie akan membuktikan prinsip persamaan di depan hukum atau justru menjadi panggung perdebatan tentang batas antara prosedur dan rasa keadilan.






