Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban resmi terkait pernyataan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, Yaqut mempertanyakan letak kerugian negara serta keuntungan pribadi yang diperolehnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Tanggapan ini disampaikan oleh KPK untuk memperjelas kelanjutan proses hukum yang sedang menjerat mantan pejabat negara tersebut di tengah sorotan publik.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah melalui prosedur hukum yang semestinya. Ia menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus tersebut telah dikoordinasikan dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi dengan auditor BPK ini terus berjalan hingga BPK mengeluarkan hasil pemeriksaan. Setelah itu, berkas perkara diserahkan kepada pihak penuntut umum dan telah dinyatakan lengkap. Pernyataan ini disampaikan oleh Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Dengan dinyatakannya berkas tersebut lengkap oleh penuntut umum, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kubu Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak cermat dan kabur. Nota perlawanan atau keberatan tersebut dibacakan oleh Mellisa Anggraini dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa, 18 Agustus. Pihak kuasa hukum menilai dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak diuraikan secara cermat oleh pihak penuntut umum.
KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek di Bengkulu Seperti Kasus Rejang Lebong

Mellisa Anggraini kemudian memaparkan argumennya terkait pembagian kuota haji tambahan. Menurutnya, pembagian kuota tersebut didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2024. Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagi secara merata, yaitu 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Mellisa menegaskan bahwa pembagian kuota ini juga telah ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2016.
Selain masalah pembagian kuota, pihak kuasa hukum juga menyoroti masalah keuangan dalam penyelenggaraan haji khusus. Mellisa Anggraini menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk ibadah haji khusus tersebut sepenuhnya berasal dari para jemaah serta perusahaan travel swasta (PIHK). Menurutnya, aliran dana ini murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau pihak swasta. Dana tersebut sama sekali tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun dari kekayaan negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan adanya tuduhan kerugian negara dalam kasus ini.
Tak Cuma di Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Sulap Laporan BPK di 2 Wilayah Ini

Lebih lanjut, nota keberatan tersebut juga menanggapi poin-poin dakwaan jaksa mengenai dugaan aliran uang. Dalam dakwaan tersebut, Yaqut dituduh menerima uang fee percepatan sebesar USD 271.500 atau setara dengan Rp 4,8 miliar. Selain itu, dakwaan juga menyebutkan adanya penyiapan uang senilai USD 1 juta yang diduga ditujukan untuk memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR. Mellisa menilai bahwa dakwaan mengenai penerimaan fee serta penyiapan uang untuk memengaruhi Pansus DPR tersebut tidak disusun secara cermat dan jelas. Atas dasar itulah, Mellisa meminta agar majelis hakim memerintahkan KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan.






