apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek di Bengkulu Seperti Kasus Rejang Lebong

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 20 Agu 2026 - 01.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek di Bengkulu Seperti Kasus Rejang Lebong
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami indikasi penyimpangan dalam berbagai proyek infrastruktur di Kota Bengkulu. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Lembaga antirasuah tersebut menduga pola penyimpangan atau permainan proyek yang terjadi di Kota Bengkulu memiliki kemiripan dengan kasus yang sebelumnya diusut di Kabupaten Rejang Lebong.

Sebagai bagian dari proses hukum ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting pada Selasa (18/8). Salah satu pihak yang diperiksa adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2024-2025, Arif Gunadi. Arif, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, dimintai keterangan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, Noprisman. Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga memeriksa seorang pengusaha swasta bernama Muhammad Heriyanto, yang menjabat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, serta Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Baca Juga

Tak Cuma di Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Sulap Laporan BPK di 2 Wilayah Ini

Tak Cuma di Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Sulap Laporan BPK di 2 Wilayah Ini

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026), bahwa pemeriksaan terhadap Arif Gunadi difokuskan untuk mendalami apakah praktik penyimpangan proyek di Kabupaten Rejang Lebong juga terjadi di wilayah Kota Bengkulu. KPK sendiri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum guna mengembangkan perkara ini lebih lanjut. Kendati demikian, hingga saat ini pihak KPK menegaskan belum ada tersangka baru yang secara resmi diumumkan ke publik terkait pengembangan kasus tersebut.

Penyelidikan ini berakar dari perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan sejumlah proyek pembangunan pada awal tahun 2026. Proyek-proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan alokasi anggaran mencapai Rp 91,13 miliar. Dalam perkembangannya, Bupati Fikri diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 1,7 miliar untuk memuluskan proyek tersebut.

Baca Juga

Ditabrak Ambulans Bawa Jenazah di Tol Batang, Ban Serep Truk Sampai Terpental

Ditabrak Ambulans Bawa Jenazah di Tol Batang, Ban Serep Truk Sampai Terpental

Menurut data KPK yang ditangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, suap ijon proyek sebesar Rp 980 juta diduga diserahkan secara bertahap melalui perantara dari tiga pihak swasta. Selain itu, penyidik juga mendeteksi adanya dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta yang diduga dilakukan secara berulang. Sebagai bagian dari pengembangan kasus ini, penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah kediaman Kadis PU Kota Bengkulu, Noprisman, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada awal Agustus lalu.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBengkuluRejang Lebong

Berita Terbaru Lainnya

Tak Cuma di Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Sulap Laporan BPK di 2 Wilayah IniDitabrak Ambulans Bawa Jenazah di Tol Batang, Ban Serep Truk Sampai TerpentalWN China Diburu Bareskrim, Diduga Dalang Manipulasi Email BisnisKasus Korupsi MBG Bergulir, Kejagung Periksa Enam SaksiAda Ruang Bawah Tanah Baru di MRT Bundaran HI, Ini Target RampungnyaKebijakan Iuran Tapera Pekerja Swasta dan Transparansi Pengelolaan DananyaBanggar DPR Sebut Pencalonan Destry dan Aida Tegaskan Komitmen Jaga Independensi Bank IndonesiaPolisi Beber Cara Identifikasi Meterai Palsu, Cek Pakai Air Liur

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap