Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami indikasi penyimpangan dalam berbagai proyek infrastruktur di Kota Bengkulu. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Lembaga antirasuah tersebut menduga pola penyimpangan atau permainan proyek yang terjadi di Kota Bengkulu memiliki kemiripan dengan kasus yang sebelumnya diusut di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebagai bagian dari proses hukum ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting pada Selasa (18/8). Salah satu pihak yang diperiksa adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2024-2025, Arif Gunadi. Arif, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, dimintai keterangan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, Noprisman. Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga memeriksa seorang pengusaha swasta bernama Muhammad Heriyanto, yang menjabat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, serta Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Tak Cuma di Muara Enim, KPK Temukan Dugaan Sulap Laporan BPK di 2 Wilayah Ini

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026), bahwa pemeriksaan terhadap Arif Gunadi difokuskan untuk mendalami apakah praktik penyimpangan proyek di Kabupaten Rejang Lebong juga terjadi di wilayah Kota Bengkulu. KPK sendiri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum guna mengembangkan perkara ini lebih lanjut. Kendati demikian, hingga saat ini pihak KPK menegaskan belum ada tersangka baru yang secara resmi diumumkan ke publik terkait pengembangan kasus tersebut.
Penyelidikan ini berakar dari perkara korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong merencanakan sejumlah proyek pembangunan pada awal tahun 2026. Proyek-proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan alokasi anggaran mencapai Rp 91,13 miliar. Dalam perkembangannya, Bupati Fikri diduga menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 1,7 miliar untuk memuluskan proyek tersebut.
Ditabrak Ambulans Bawa Jenazah di Tol Batang, Ban Serep Truk Sampai Terpental

Menurut data KPK yang ditangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, suap ijon proyek sebesar Rp 980 juta diduga diserahkan secara bertahap melalui perantara dari tiga pihak swasta. Selain itu, penyidik juga mendeteksi adanya dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp 775 juta yang diduga dilakukan secara berulang. Sebagai bagian dari pengembangan kasus ini, penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah kediaman Kadis PU Kota Bengkulu, Noprisman, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada awal Agustus lalu.






