Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan untuk mengembangkan penanganan kasus hukum yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Lembaga antirasuah tersebut kini membuka peluang untuk menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang berkaitan erat dengan penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut. Langkah ini diambil untuk menelusuri dugaan penyimpangan aset yang bersumber dari praktik rasuah di lingkungan akademis.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Akhmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa fokus pengembangan ke arah TPPU ini dilakukan untuk menelisik lebih jauh aliran dana hasil kejahatan. Penyidik akan mendalami apakah terdapat modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset oleh para tersangka. Penelusuran ini penting guna melacak ke mana saja uang hasil pemerasan tersebut mengalir dan apakah telah dialihkan menjadi aset lain.
Kementerian PU Pastikan Alur Sungai Barito Tetap Bisa Dilalui Kapal

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Dalam menjalankan aksinya, Akhmad Sodiq tidak bekerja sendiri. KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga orang dari pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penyelidikan mendalam dari KPK mengidentifikasi adanya tiga klaster korupsi yang melibatkan Akhmad Sodiq. Salah satu klaster yang mencuat adalah tindakan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga yang, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua salah satu calon mahasiswa. Uang tersebut diminta sebagai syarat agar calon mahasiswa yang bersangkutan dapat lolos dan masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed.
Cek Citra Satelit Kebakaran Hutan di Kalimantan dari Web NASA

Kasus pemerasan ini mencoreng sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed yang secara resmi membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi resmi, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri. Secara regulasi, biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Fakultas Kedokteran Unsoed sebenarnya telah diatur dengan rentang mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara itu, biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Fakultas Kedokteran berkisar antara Rp 100 juta untuk tarif terendah hingga Rp 260 juta untuk tarif tertinggi. Adanya permintaan uang hingga Rp 650 juta melalui jalur belakang ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang jauh melampaui ketentuan resmi universitas.






