Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) bersama Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) terus mendorong langkah transformasi pada industri asuransi milik negara. Upaya transformasi ini diwujudkan melalui proses konsolidasi berbagai perusahaan asuransi pelat merah yang berada di bawah naungan holding Indonesia Financial Group (IFG). Langkah strategis tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secara bertahap sepanjang tahun 2026 hingga awal tahun 2027 mendatang.
Sebagai bagian dari koordinasi pelaksanaan inisiatif ini, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, telah mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko. Pertemuan tersebut membahas sejumlah poin krusial yang meliputi integrasi bisnis, penguatan tata kelola, optimalisasi permodalan, serta pengembangan sinergi antarentitas di dalam ekosistem asuransi pelat merah. Konsolidasi dan penyederhanaan (streamlining) ini diposisikan sebagai salah satu inisiatif strategis Danantara Indonesia dengan menunjuk IFG sebagai koordinator pelaksana di sektor asuransi dan penjaminan.
Saat ini, aksi korporasi tersebut tengah memasuki tahap finalisasi kajian komprehensif yang dilakukan dengan pendampingan dari konsultan independen. Kajian mendalam ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penentuan entitas yang akan dilebur, skema transaksi yang akan digunakan, tahapan pelaksanaan, hingga pemenuhan aspek regulasi dan tata kelola perusahaan yang baik. Secara paralel, beberapa inisiatif internal di dalam ekosistem IFG sendiri dilaporkan telah memasuki tahapan transaksi.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Untuk memastikan kelancaran proses, IFG juga tengah melaksanakan proses uji tuntas (due diligence) secara menyeluruh dengan bantuan konsultan independen. Proses uji tuntas ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari aspek bisnis, keuangan, operasional, aktuaria, investasi, teknologi informasi (IT), perpajakan, manajemen risiko, kepatuhan, hingga aspek hukum. Langkah ini sangat krusial sebagai landasan untuk mengidentifikasi potensi masalah masa lalu (legacy issues) serta merumuskan langkah-langkah mitigasi yang tepat agar tidak menjadi beban bagi entitas baru hasil konsolidasi kelak.
Di samping itu, evaluasi terhadap penataan atau optimalisasi portofolio juga menjadi bagian penting dari proses uji tuntas tersebut. Opsi tindak lanjut, termasuk kemungkinan dilakukannya pembersihan portofolio (portfolio cleansing) jika diperlukan, akan sangat bergantung pada kondisi masing-masing entitas, hasil kajian akhir, penerapan prinsip kehati-hatian, serta persetujuan dari pemegang saham dan regulator. Skema transaksi yang nantinya dipilih akan disesuaikan dengan skala dan model bisnis, efisiensi operasional, kecukupan modal, kualitas portofolio, serta kesiapan organisasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Melalui proses restrukturisasi ini, struktur industri asuransi dan penjaminan BUMN akan disederhanakan menjadi entitas-entitas tunggal yang lebih fokus. Rencana konsolidasi ini ditargetkan membentuk masing-masing satu entitas untuk asuransi umum konvensional, asuransi umum syariah, asuransi jiwa konvensional, asuransi jiwa syariah, penjaminan konvensional, penjaminan syariah, satu entitas khusus yang menjalankan penugasan Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34, serta satu entitas penunjang asuransi. Langkah penataan ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan daya saing industri asuransi BUMN di masa depan.






