apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Komisi Yudisial Ungkap Peningkatan Sanksi Hakim Pelanggar Etik Sepanjang Semester Pertama 2026

Nyaring AranDiterbitkan 31 Jul 2026 - 20.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Komisi Yudisial Ungkap Peningkatan Sanksi Hakim Pelanggar Etik Sepanjang Semester Pertama 2026
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengungkap data penanganan laporan pelanggaran kode etik hakim sepanjang semester pertama tahun 2026. Berdasarkan laporan resmi, lembaga pengawas peradilan ini mencatat kenaikan signifikan jumlah hakim yang dijatuhi sanksi akibat pelanggaran etik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menjelaskan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2026, KY telah menerima sebanyak 1.402 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari total laporan tersebut, sebanyak 676 laporan atau setara dengan 87,37 persen dinyatakan diterima oleh KY. Sementara itu, sisa laporan yang masuk saat ini masih berada dalam proses verifikasi. Dari laporan yang telah ditindaklanjuti, KY meregistrasi sebanyak 88 laporan dan telah memanggil 84 hakim terlapor untuk menjalani proses klarifikasi hingga Juni 2026.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, memaparkan adanya lonjakan tajam pada jumlah hakim yang direkomendasikan untuk disanksi. Pada semester pertama tahun 2025, hakim yang dijatuhi sanksi berjumlah 49 orang. Angka ini meningkat drastis menjadi 121 hakim pada semester pertama tahun 2026. Adapun rincian usulan sanksi terhadap 121 hakim tersebut meliputi 86 sanksi ringan, 14 sanksi sedang, 17 sanksi berat, serta 4 hakim yang diusulkan mendapatkan peringatan. Dari kategori sanksi berat, KY mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi 1 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi 9 orang hakim.

Baca Juga

MAKI Sebut Staf KPK Bocorkan Data dan Peras Bupati Jadi Bukti Penurunan Kualitas Lembaga

MAKI Sebut Staf KPK Bocorkan Data dan Peras Bupati Jadi Bukti Penurunan Kualitas Lembaga

Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan, mayoritas hakim dilaporkan atas pelanggaran hukum acara, yakni sebanyak 94 orang. Selain itu, KY mencatat 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang yang bersifat pribadi, 2 orang hakim melanggar prinsip integritas serta menyalahgunakan jabatan, dan 1 orang hakim terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

Guna menindaklanjuti pelanggaran berat, KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah menggelar sebanyak 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) selama paruh pertama tahun 2026. Sidang MKH pertama digelar pada 2 Maret 2026 terhadap hakim berinisial DD dari PN Kraksaan yang diperbantukan pada PT Surabaya. DD dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun setelah terbukti menelantarkan anak dan istrinya. Kasus etik personal lainnya melibatkan hakim berinisial LTS dari PT Sulawesi Tengah yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta hakim berinisial DW dari PN Sabang yang disanksi non-palu selama 2 tahun akibat terbukti berselingkuh. Sanksi pembebasan dari jabatan juga dijatuhkan pada 10 Maret 2026 kepada hakim yustisial AJK dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah karena terbukti melakukan pemukulan terhadap anaknya pada tahun 2023.

Baca Juga

Krisis Air Bersih Landa Kabupaten Bandung, BPBD Intensifkan Distribusi Bantuan ke Wilayah Terdampak

Krisis Air Bersih Landa Kabupaten Bandung, BPBD Intensifkan Distribusi Bantuan ke Wilayah Terdampak

Sidang MKH juga menyidangkan sejumlah kasus suap dan pengurusan perkara yang melibatkan beberapa hakim. Pada 25 Mei 2026, hakim yustisial PT Makassar (sebelumnya di PN Sengkang) berinisial YM diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima suap. Pada hari yang sama, hakim tinggi PT Jawa Tengah (sebelumnya di PN Cilacap) berinisial ASS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun atas kasus serupa. Masih dari lingkungan pengadilan yang sama, hakim yustisial PT Jawa Tengah berinisial IWS (sebelumnya di PN Cilacap) diberhentikan dengan hak pensiun pada 9 Juni 2026 karena terbukti menerima suap. Terakhir, pada 23 Juni 2026, hakim yustisial PN Jakarta Selatan (sebelumnya Ketua PN Kudus) berinisial SW diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan terlibat dalam pengurusan perkara.

KY menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat ini berjalan sesuai mekanisme verifikasi yang ketat. Proses klarifikasi dan sidang etik terus dilakukan untuk memastikan integritas peradilan di Indonesia tetap terjaga, meskipun sebagian laporan masyarakat saat ini masih membutuhkan waktu verifikasi lebih lanjut untuk pembuktiannya.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komisi YudisialMahkamah AgungPelanggaran Etik HakimMajelis Kehormatan HakimSanksi Hakim

Berita Terbaru Lainnya

Jetour T2 i-DM Resmi Meluncur di GIIAS 2026, SUV Hybrid Petualang Seharga Rp 688 JutaIndeks Kepuasan Masyarakat Kementerian PU Tahun 2025 Naik Menjadi 89,76BMW Motorrad Hadirkan F 450 GS dan R 1300 RT di GIIAS 2026, Perkuat Pasar Moge PremiumMAKI Sebut Staf KPK Bocorkan Data dan Peras Bupati Jadi Bukti Penurunan Kualitas LembagaKrisis Air Bersih Landa Kabupaten Bandung, BPBD Intensifkan Distribusi Bantuan ke Wilayah TerdampakMotif Penculikan Anak di Makassar, Diduga Jadi Jaminan Arisan Online Rp300 JutaRencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya, Tuntut Penangkapan Debt CollectorAlasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI hingga 90 Persen

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap