Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengungkap data penanganan laporan pelanggaran kode etik hakim sepanjang semester pertama tahun 2026. Berdasarkan laporan resmi, lembaga pengawas peradilan ini mencatat kenaikan signifikan jumlah hakim yang dijatuhi sanksi akibat pelanggaran etik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menjelaskan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2026, KY telah menerima sebanyak 1.402 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari total laporan tersebut, sebanyak 676 laporan atau setara dengan 87,37 persen dinyatakan diterima oleh KY. Sementara itu, sisa laporan yang masuk saat ini masih berada dalam proses verifikasi. Dari laporan yang telah ditindaklanjuti, KY meregistrasi sebanyak 88 laporan dan telah memanggil 84 hakim terlapor untuk menjalani proses klarifikasi hingga Juni 2026.








