Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengungkap data penanganan laporan pelanggaran kode etik hakim sepanjang semester pertama tahun 2026. Berdasarkan laporan resmi, lembaga pengawas peradilan ini mencatat kenaikan signifikan jumlah hakim yang dijatuhi sanksi akibat pelanggaran etik dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menjelaskan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2026, KY telah menerima sebanyak 1.402 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari total laporan tersebut, sebanyak 676 laporan atau setara dengan 87,37 persen dinyatakan diterima oleh KY. Sementara itu, sisa laporan yang masuk saat ini masih berada dalam proses verifikasi. Dari laporan yang telah ditindaklanjuti, KY meregistrasi sebanyak 88 laporan dan telah memanggil 84 hakim terlapor untuk menjalani proses klarifikasi hingga Juni 2026.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, memaparkan adanya lonjakan tajam pada jumlah hakim yang direkomendasikan untuk disanksi. Pada semester pertama tahun 2025, hakim yang dijatuhi sanksi berjumlah 49 orang. Angka ini meningkat drastis menjadi 121 hakim pada semester pertama tahun 2026. Adapun rincian usulan sanksi terhadap 121 hakim tersebut meliputi 86 sanksi ringan, 14 sanksi sedang, 17 sanksi berat, serta 4 hakim yang diusulkan mendapatkan peringatan. Dari kategori sanksi berat, KY mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi 1 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi 9 orang hakim.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan, mayoritas hakim dilaporkan atas pelanggaran hukum acara, yakni sebanyak 94 orang. Selain itu, KY mencatat 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang yang bersifat pribadi, 2 orang hakim melanggar prinsip integritas serta menyalahgunakan jabatan, dan 1 orang hakim terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.
Guna menindaklanjuti pelanggaran berat, KY bersama Mahkamah Agung (MA) telah menggelar sebanyak 7 kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) selama paruh pertama tahun 2026. Sidang MKH pertama digelar pada 2 Maret 2026 terhadap hakim berinisial DD dari PN Kraksaan yang diperbantukan pada PT Surabaya. DD dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun setelah terbukti menelantarkan anak dan istrinya. Kasus etik personal lainnya melibatkan hakim berinisial LTS dari PT Sulawesi Tengah yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta hakim berinisial DW dari PN Sabang yang disanksi non-palu selama 2 tahun akibat terbukti berselingkuh. Sanksi pembebasan dari jabatan juga dijatuhkan pada 10 Maret 2026 kepada hakim yustisial AJK dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah karena terbukti melakukan pemukulan terhadap anaknya pada tahun 2023.
Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Sidang MKH juga menyidangkan sejumlah kasus suap dan pengurusan perkara yang melibatkan beberapa hakim. Pada 25 Mei 2026, hakim yustisial PT Makassar (sebelumnya di PN Sengkang) berinisial YM diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima suap. Pada hari yang sama, hakim tinggi PT Jawa Tengah (sebelumnya di PN Cilacap) berinisial ASS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun atas kasus serupa. Masih dari lingkungan pengadilan yang sama, hakim yustisial PT Jawa Tengah berinisial IWS (sebelumnya di PN Cilacap) diberhentikan dengan hak pensiun pada 9 Juni 2026 karena terbukti menerima suap. Terakhir, pada 23 Juni 2026, hakim yustisial PN Jakarta Selatan (sebelumnya Ketua PN Kudus) berinisial SW diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan terlibat dalam pengurusan perkara.
KY menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat ini berjalan sesuai mekanisme verifikasi yang ketat. Proses klarifikasi dan sidang etik terus dilakukan untuk memastikan integritas peradilan di Indonesia tetap terjaga, meskipun sebagian laporan masyarakat saat ini masih membutuhkan waktu verifikasi lebih lanjut untuk pembuktiannya.






