Upaya memiskinkan pelaku tindak pidana kini tidak lagi dirancang hanya dari balik meja rapat di ibu kota Jakarta. Parlemen mulai menatap langsung ke wilayah-wilayah perbatasan dan pelosok guna merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Melalui rangkaian kunjungan kerja reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 ke Papua Tengah, Maluku Utara, hingga Kalimantan Utara, Komisi III DPR RI berupaya menjaring langsung suara dari para penegak hukum setempat yang sehari-hari menghadapi tantangan geografis dan dinamika hukum yang kompleks di lapangan.
Langkah ini menandai pergeseran arah yang cukup signifikan dalam strategi pemberantasan kejahatan di tanah air. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa paradigma lama yang sekadar berfokus pada pengejaran pelaku atau 'follow the suspect' harus segera ditinggalkan. Fokus penegakan hukum kini diarahkan pada pelacakan aliran uang ('follow the money') dan penyitaan aset ('follow the asset'). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang dapat menikmati keuntungan finansial dari tindakan ilegal yang mereka lakukan.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Dalam pandangan Habiburokhman, regulasi yang kuat tidak boleh dirancang secara sepihak dari perspektif nasional semata. Setiap daerah di penjuru Indonesia memiliki karakteristik masalah hukum serta jenis tindak pidana yang unik dan berbeda-beda. Oleh karena itu, masukan dari para aparat penegak hukum di daerah-daerah terpencil menjadi sangat krusial agar undang-undang yang dilahirkan nantinya benar-benar aplikatif dan tidak mandul saat diimplementasikan. Aspirasi dari daerah menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa negara membutuhkan instrumen hukum yang jauh lebih kuat untuk merampas hasil kejahatan.
Kendati demikian, penguatan wewenang negara dalam menyita aset ini tetap harus diimbangi dengan kehati-hatian yang tinggi. Komisi III DPR RI menyadari potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa muncul jika aturan tidak dirumuskan dengan batasan yang jelas. Untuk itu, draf RUU ini dipastikan akan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan hak asasi manusia. Hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik juga harus dilindungi agar tidak menjadi korban salah sasaran dari penegakan hukum.
Penasihat LBM NU DKI Minta NU Mandiri Secara Ekonomi, Agar Tak Mudah Terkooptasi

Seluruh masukan yang dikumpulkan selama masa reses ini akan diolah menjadi bahan utama dalam pembahasan RUU di tingkat komisi. Melalui pelibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan di daerah, DPR berharap produk hukum ini nantinya tidak hanya kuat secara konstitusi, tetapi juga mendapat legitimasi penuh dari publik. Proses legislasi yang terbuka dan partisipatif ini diharapkan mampu melahirkan sistem peradilan nasional yang jauh lebih bersih, efektif, berintegritas, serta mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kriminal.






