Upaya memiskinkan pelaku tindak pidana kini tidak lagi dirancang hanya dari balik meja rapat di ibu kota Jakarta. Parlemen mulai menatap langsung ke wilayah-wilayah perbatasan dan pelosok guna merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Melalui rangkaian kunjungan kerja reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 ke Papua Tengah, Maluku Utara, hingga Kalimantan Utara, Komisi III DPR RI berupaya menjaring langsung suara dari para penegak hukum setempat yang sehari-hari menghadapi tantangan geografis dan dinamika hukum yang kompleks di lapangan.
Langkah ini menandai pergeseran arah yang cukup signifikan dalam strategi pemberantasan kejahatan di tanah air. Ketua Komisi III DPR RI,








