Bagaimana kesiapan instrumen hukum Indonesia menghadapi pemberlakuan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di tengah derasnya arus informasi internasional? Pertanyaan ini kini mengemuka seiring munculnya desakan dari parlemen agar pemerintah segera meresmikan lembaga pengawas resmi. Tanpa adanya badan independen yang sah, pengawasan terhadap lalu lintas data warga negara terancam tidak berjalan efektif, terutama saat regulasi tersebut mulai dihadapkan pada dinamika perjanjian dagang global.
Desakan ini disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta. Ia mendorong pemerintah untuk secepatnya membentuk otoritas pelindungan data pribadi (PDP) yang mandiri. Langkah ini dinilai mendesak menyusul adanya klausul mengenai transfer data lintas negara (cross-border data transfer) yang termaktub dalam perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Perjanjian bertajuk "Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance" tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, serta berimplikasi langsung pada tata kelola data pribadi warga di sektor ekonomi digital seperti layanan cloud, platform digital, fintech, kesehatan digital, hingga e-commerce.
Sukamta menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Pasal 58 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ia mendesak agar pembahasan rancangan Perpres tersebut segera diselesaikan. Selain itu, diperlukan juga Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperjelas kriteria transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU PDP, termasuk standar kontrak perlindungan data lintas batas dan mekanisme evaluasi berkala terhadap tingkat perlindungan data di negara tujuan.
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta

Meskipun UU PDP kini telah resmi berlaku sepenuhnya, pemerintah belum juga membentuk badan perlindungan data yang diamanatkan undang-undang tersebut. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih merangkap sebagai pengurus pelindungan data pribadi hingga badan pengawas resmi terbentuk. Akibat absennya lembaga independen ini, belum ada satu pun pengelola data yang dikenai sanksi atas pelanggaran data pribadi sejak undang-undang diberlakukan, sehingga aturan ini dikhawatirkan hanya menjadi normatif tanpa penegakan hukum yang nyata.
Urgensi pembentukan otoritas ini semakin diperkuat oleh maraknya insiden kebocoran data di dalam negeri. Beberapa kasus menonjol di antaranya adalah serangan ransomware pada Juli lalu yang menyasar pusat data nasional sementara (PDNS) dan mengganggu layanan publik di 280 lembaga, serta peretasan data 4,7 juta pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh peretas bernama TopiAx pada Agustus. Di sisi lain, pakar hukum Fachrizal Afandi juga menyoroti potensi "pasal karet" dalam UU PDP, khususnya Pasal 65 tentang larangan pengumpulan data, yang dinilai rentan mengkriminalisasi jurnalis jika tidak diselaraskan dengan UU Pers, serta adanya ketimpangan sanksi antara sektor swasta dan instansi pemerintah yang lalai menjaga data.
Rekomendasi Kuliner Hits di Yogyakarta yang Menarik untuk Dicoba

Kehadiran badan pengawas independen yang memiliki kapasitas investigatif, teknis, serta kewenangan sanksi yang memadai menjadi prioritas mutlak. Lembaga tersebut memegang peranan vital dalam memastikan setiap pelanggaran pemrosesan data, baik di dalam negeri maupun yang ditransfer ke luar negeri, dapat ditindak tegas sesuai amanat undang-undang. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam merealisasikan otoritas ini agar perlindungan terhadap data pribadi warga negara benar-benar memiliki kekuatan hukum yang nyata di masa mendatang.






