apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Ketika Vonis Digital Lebih Cepat dari Putusan Hakim

Andi TobanDiterbitkan 26 Jul 2026 - 10.32 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketika Vonis Digital Lebih Cepat dari Putusan Hakim
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Di tengah laju informasi yang tak terbendung, seorang tersangka kerap diadili dan dinyatakan bersalah jauh sebelum ruang sidang menyala. Potongan video, siaran langsung di media sosial, dan komentar para figur publik menciptakan tekanan yang mengikis asas praduga tak bersalah. Dalam suasana riuhnya pengadilan oleh opini publik itulah Anggota DPR Bambang Soesatyo justru menekankan bahwa posisi advokat harus tetap kokoh sebagai benteng konstitusi, bukan sekadar corong klien. Ia menyampaikan hal tersebut saat meresmikan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Bamsoet mengingatkan, selain tekanan opini, Indonesia masih berhadapan dengan keterbatasan jumlah advokat yang cukup serius. Populasi yang sekitar 288,3 juta jiwa pada akhir 2025 belum diimbangi sebaran penasihat hukum yang memadai. Meski tidak seluruh advokat terdata, angka dari Mahkamah Agung menunjukkan pengguna layanan e-Court berstatus advokat baru sekitar 69.813 orang. Meski bersifat parsial, potret itu menegaskan bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih sangat rendah, terutama jika dihadapkan pada kompleksitas perkara pidana, perdata, bisnis, investasi, hingga kejahatan digital yang terus meluas.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kebutuhan mendesak akan advokat yang kompeten dan berintegritas diperkuat oleh rujukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengutip kajian Bappenas yang menyebut akses masyarakat terhadap jasa advokat masih jauh dari memadai; idealnya satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahun. Dari sana muncul pesan bahwa penambahan jumlah advokat harus sejalan dengan penguatan mutu dan kode etik. Bamsoet menegaskan bahwa lebih penting dari sekadar kuantitas adalah kualitas dan integritas para penegak hukum itu sendiri, terutama dalam menjangkau masyarakat hingga ke pelosok serta menguasai perkembangan teknologi.

Di titik inilah peran advokat sebagai officium nobile, profesi terhormat, dihadapkan pada godaan massif opini publik. Bamsoet menuturkan bahwa kemandirian advokat, hakim, jaksa, dan seluruh aparat penegak hukum kian vital agar proses peradilan tidak dipercepat oleh emosi massa maupun diperlambat oleh kepentingan politik. Keadilan, ujarnya, tidak boleh ditentukan oleh suara yang paling ramai, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan proses hukum yang jujur serta menghormati hak asasi. Di sinilah prinsip due process of law harus tetap berdiri sebagai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Advokat.

Baca Juga

Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Fenomena persidangan oleh opini, lanjutnya, semakin terasa beberapa tahun terakhir. Di ruang-ruang digital seseorang sering divonis bersalah sebelum palu hakim diketukkan, mengancam fondasi praduga tak bersalah. Maka kewajiban moral advokat adalah memastikan setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkaranya menjadi sorotan publik. Dengan menjaga independensi itu, profesi advokat menjelma sebagai penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi, dan benteng terakhir yang menjamin hukum ditegakkan berdasarkan pembuktian, bukan sekadar sentimen. Ketika lobi-lobi digital berusaha menjadi hakim, advokat diminta tetap berdiri di jalurnya sendiri.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

advokatBamsoetdue process of lawopini publikindependensi hukumakses keadilan

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap