Ketika Vonis Digital Lebih Cepat dari Putusan Hakim

Andi TobanPublished 26 Jul 2026 - 10.320 Reads
Bagikan WhatsAppX
Ketika Vonis Digital Lebih Cepat dari Putusan Hakim
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Di tengah laju informasi yang tak terbendung, seorang tersangka kerap diadili dan dinyatakan bersalah jauh sebelum ruang sidang menyala. Potongan video, siaran langsung di media sosial, dan komentar para figur publik menciptakan tekanan yang mengikis asas praduga tak bersalah. Dalam suasana riuhnya pengadilan oleh opini publik itulah Anggota DPR Bambang Soesatyo justru menekankan bahwa posisi advokat harus tetap kokoh sebagai benteng konstitusi, bukan sekadar corong klien. Ia menyampaikan hal tersebut saat meresmikan kantor hukum ketiga Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Bamsoet mengingatkan, selain tekanan opini, Indonesia masih berhadapan dengan keterbatasan jumlah advokat yang cukup serius. Populasi yang sekitar 288,3 juta jiwa pada akhir 2025 belum diimbangi sebaran penasihat hukum yang memadai. Meski tidak seluruh advokat terdata, angka dari Mahkamah Agung menunjukkan pengguna layanan e-Court berstatus advokat baru sekitar 69.813 orang. Meski bersifat parsial, potret itu menegaskan bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih sangat rendah, terutama jika dihadapkan pada kompleksitas perkara pidana, perdata, bisnis, investasi, hingga kejahatan digital yang terus meluas.

Also Read

Tarif Merek UMKM Ditahan, Hak Cipta Lagu Digratiskan dalam Aturan Baru PNBP Kemenkum

Kebutuhan mendesak akan advokat yang kompeten dan berintegritas diperkuat oleh rujukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengutip kajian Bappenas yang menyebut akses masyarakat terhadap jasa advokat masih jauh dari memadai; idealnya satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahun. Dari sana muncul pesan bahwa penambahan jumlah advokat harus sejalan dengan penguatan mutu dan kode etik. Bamsoet menegaskan bahwa lebih penting dari sekadar kuantitas adalah kualitas dan integritas para penegak hukum itu sendiri, terutama dalam menjangkau masyarakat hingga ke pelosok serta menguasai perkembangan teknologi.

Di titik inilah peran advokat sebagai officium nobile, profesi terhormat, dihadapkan pada godaan massif opini publik. Bamsoet menuturkan bahwa kemandirian advokat, hakim, jaksa, dan seluruh aparat penegak hukum kian vital agar proses peradilan tidak dipercepat oleh emosi massa maupun diperlambat oleh kepentingan politik. Keadilan, ujarnya, tidak boleh ditentukan oleh suara yang paling ramai, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan proses hukum yang jujur serta menghormati hak asasi. Di sinilah prinsip due process of law harus tetap berdiri sebagai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Advokat.

Also Read

Diam Tanpa Borgol, Malam Penitipan Eks Jampidsus di Rutan KPK

Fenomena persidangan oleh opini, lanjutnya, semakin terasa beberapa tahun terakhir. Di ruang-ruang digital seseorang sering divonis bersalah sebelum palu hakim diketukkan, mengancam fondasi praduga tak bersalah. Maka kewajiban moral advokat adalah memastikan setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkaranya menjadi sorotan publik. Dengan menjaga independensi itu, profesi advokat menjelma sebagai penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi, dan benteng terakhir yang menjamin hukum ditegakkan berdasarkan pembuktian, bukan sekadar sentimen. Ketika lobi-lobi digital berusaha menjadi hakim, advokat diminta tetap berdiri di jalurnya sendiri.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca