Hari itu, 9 Juli 2026, sebuah sistem digital bernama Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) resmi meluncur dan langsung menempatkan hutan Indonesia pada orbit baru: bukan sekadar bentang alam, melainkan pundi-pundi yang bisa diperhitungkan dalam neraca bank. Lewat platform ini, setiap ton karbon yang terserap dari proyek kehutanan wajib tercatat sebagai unit karbon resmi negara. Tak ada lagi klaim ganda atau sertifikat fiktif yang selama ini menghantui pasar. Hutan pun bertransformasi dari sumber daya abstrak menjadi nomor-nomor konkret yang siap diperdagangkan.
Dalam tahap awal, SRUK fokus pada sektor kehutanan sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Data terbaru per 25 Juli 2026 menunjukkan Indonesia memiliki 48,69 juta hektare kawasan hutan yang berpotensi menjadi sumber penurunan emisi, plus 3,5 juta hektare lahan kritis yang bisa direstorasi untuk menyerap karbon. Artinya, ruang bagi lahirnya unit karbon sangatlah luas, dan sistem registri ini menjadi lemari besi digital yang menyimpan "kekayaan" baru itu.
Bagi bankir seperti Myrdal Gunarto dari BTN, ini adalah titik balik. Menurutnya, SRUK menghilangkan ganjalan terbesar perbankan dalam pembiayaan hijau: risiko proyek abal-abal. "SRUK menjadi buku besar nasional, semacam sumber kebenaran tunggal," katanya, menggambarkan bagaimana setiap unit karbon sekarang dilacak sejak lahir hingga pensiun. Ia memperkirakan, berbagai produk pinjaman bisa terlahir, misalnya kredit dengan suku bunga yang turun jika debitor berhasil menghasilkan unit karbon terverifikasi. Bahkan, unit karbon yang sudah memiliki nilai pasar berpotensi dijadikan agunan tambahan—sesuatu yang sebelumnya mustahil karena absennya kepastian hukum.
Kaesang Terjun ke Sarang Para Raksasa, Deklarasikan Pencalegan DPR di Dapil Neraka Jateng V

Pandangan serupa datang dari pengamat pasar modal Nafan Aji Gusta. Ia menekankan, SRUK memperkuat kepercayaan investor global yang sangat sensitif pada tata kelola dan transparansi data. Emiten dengan proyek energi terbarukan, kehutanan, atau pengelolaan limbah bisa memperoleh sumber pendapatan segar dari penjualan kredit karbon, meski besarannya masih bergantung volume dan harga pasar. Sementara itu, Yusuf Rendy Manilet dari CORE Indonesia menambahkan, arsitektur SRUK yang mengacu pada standar G20 membuka peluang terkoneksi dengan pasar karbon internasional. Namun ia mengingatkan, mesin registri yang canggih tak ada artinya jika permintaan masih lesu dan harga tidak menarik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyambut ini sebagai momentum menertibkan pasar. Friderica Widyasari Dewi menyebut integrasi SRUK dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) akan menghapus celah spekulasi liar dan praktik cuci hijau. Data per 30 Juni 2026 memperlihatkan pasar karbon domestik sudah bergerak: volume transaksi 1,98 juta ton CO₂ ekuivalen, nilai Rp93,81 miliar, dengan 431 kali transaksi dan 155 pengguna jasa. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan interoperabilitas kedua sistem akan mencatat utuh seluruh siklus unit karbon—dari penerbitan hingga masa pensiun—sehingga emiten punya kepastian mengukur nilai proyek mitigasi iklimnya.
Ketika Pemimpin Terlalu Baik Justru Membuat Tim Berhenti Berkembang

Lima tahun ke depan, saat SRUK merambah sektor energi, limbah, dan ekonomi biru, potensi perdagangan karbon nasional diproyeksi melampaui 300 juta ton CO₂ dengan nilai ekonomi sekitar Rp50 triliun. Bagi bank, ini bukan sekadar angka, melainkan peluang mengembangkan layanan kustodian karbon, rekening penampungan khusus, jasa intermediasi perdagangan, hingga konsultasi penerbitan obligasi hijau. Hutan Indonesia kini benar-benar turun gunung, menembus ruang rapat bank dan layar monitor investor, membawa pesan bahwa hijau bisa sangat menguntungkan.






