Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat rantai pasok industri hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional. Langkah penguatan ini menjadi salah satu fokus utama yang disorot dalam gelaran Supplier Relationship Management (SRM) Forum 2026. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa terdapat kontrak baru yang berhasil menambah investasi di sektor hulu migas. Investasi tambahan ini masuk melalui komitmen pasti yang nilainya mencapai US$ 2,25 juta.
Meskipun investasi baru terus didorong, industri hulu migas di Indonesia masih dibayangi oleh ancaman klasik berupa keterlambatan pelaksanaan proyek (project delay). Praktisi migas Benny Lubiantara mengungkapkan bahwa hambatan ini justru menjadi faktor paling menentukan yang dapat menggerus nilai investasi. Selain merugikan dari sisi finansial, penundaan proyek secara langsung menghambat pencapaian target produksi migas nasional. Menurut perhitungan Benny, penundaan proyek selama satu tahun saja sudah cukup untuk memangkas tingkat pengembalian modal atau Internal Rate of Return (IRR) secara signifikan.
Tantangan ini kian berat mengingat karakteristik industri hulu migas yang merupakan bisnis berisiko tinggi. Sektor ini membutuhkan modal investasi yang sangat besar dengan masa pengembalian yang memakan waktu panjang. Para pelaku usaha tidak hanya dihadapkan pada risiko geologi seperti potensi sumur kering (dry hole) serta fluktuasi harga minyak dan gas dunia. Mereka juga harus mengantisipasi hambatan nonteknis atau risiko di atas permukaan (above the ground risk). Risiko nonteknis ini meliputi rumitnya proses perizinan, dinamika regulasi, hingga proses mendapatkan persetujuan dari berbagai pemangku kepentingan terkait. Kondisi ini diperumit oleh karakter sebagian besar lapangan migas di Indonesia yang saat ini telah memasuki fase lapangan tua (mature fields).
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Untuk menyiasati berbagai risiko investasi tersebut, pemerintah sejak tahun 2021 telah memberikan fleksibilitas bagi para kontraktor kontrak kerja sama untuk memilih skema kontrak yang akan digunakan. Kontraktor dibebaskan memilih antara skema Gross Split atau Cost Recovery. Kedua skema ini memiliki perbedaan mendasar dalam pembagian hasil. Pada skema Cost Recovery, pembagian hasil produksi dilakukan berdasarkan keuntungan (profit) setelah dikurangi biaya operasi. Sementara itu, pada skema Gross Split, pembagian hasil didasarkan pada pendapatan kotor (revenue). Skema Gross Split ini membawa konsekuensi risiko yang lebih besar bagi investor karena seluruh efisiensi maupun potensi pembengkakan biaya proyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
Sejumlah wilayah kerja di Indonesia saat ini tercatat menerapkan skema Gross Split. Salah satunya adalah wilayah kerja Offshore North-West Java (ONWJ) yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi. Selain itu, skema ini juga digunakan di wilayah kerja Andaman II, East Ganal, Merak Lampung, Pekawai, West Yamdena, Citarum, East Seram, dan Southeast Jambi. Pemerintah juga menerapkan Gross Split pada beberapa wilayah kerja hasil terminasi kontrak, seperti North Sumatra Offshore (NSO), Ogan Komering, SouthEast Sumatra, Tuban, Sanga-Sanga, East Kalimantan & Attaka, Jambi Merang, Raja/Pendopo, Bula, Seram Non-Bula, Malacca Strait, Brantas, Salawati, Kepala Burung, hingga Blok Rokan. Di sisi lain, terdapat pula wilayah kerja Andaman I dan South Andaman yang dioperatori oleh Mubadala Energy. Secara akumulatif, total potensi cadangan sumber daya di klaster wilayah kerja tersebut diperkirakan menembus angka 10 juta barel minyak.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Di tengah upaya optimalisasi sektor energi ini, kondisi ketenagakerjaan nasional secara umum masih menghadapi tantangan tersendiri. Data menunjukkan bahwa pekerja di sektor informal yang rentan masih mendominasi struktur tenaga kerja dengan persentase mencapai 59,30%. Oleh karena itu, kelancaran proyek-proyek strategis di sektor hulu migas diharapkan mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Meski demikian, realisasi target produksi dan investasi di sektor ini tetap bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan dalam mengatasi hambatan birokrasi serta ketidakpastian kondisi geologi di lapangan.






