Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor baru berkisar antara 10 hingga 12,5 persen terhadap 60 negara mitra dagangnya. Kebijakan teranyar ini diumumkan secara resmi pada Kamis malam, 23 Juli 2026, oleh Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), Jamieson Greer. Langkah ini sekaligus menjadi pengganti bagi tarif sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya telah diterapkan sejak Februari 2026.
Keputusan pengenaan tarif baru ini muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sempat dirilis oleh Presiden Donald Trump untuk seluruh negara mitra dagang AS. Pungutan baru tersebut kini dijalankan di bawah payung hukum Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, dengan sasaran utama negara-negara yang dinilai terlibat dalam praktik kerja paksa.








