Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor baru berkisar antara 10 hingga 12,5 persen terhadap 60 negara mitra dagangnya. Kebijakan teranyar ini diumumkan secara resmi pada Kamis malam, 23 Juli 2026, oleh Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR), Jamieson Greer. Langkah ini sekaligus menjadi pengganti bagi tarif sementara sebesar 10 persen yang sebelumnya telah diterapkan sejak Februari 2026.
Keputusan pengenaan tarif baru ini muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sempat dirilis oleh Presiden Donald Trump untuk seluruh negara mitra dagang AS. Pungutan baru tersebut kini dijalankan di bawah payung hukum Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, dengan sasaran utama negara-negara yang dinilai terlibat dalam praktik kerja paksa.
Dalam kebijakan ini, Indonesia masuk ke dalam kelompok negara yang terkena tarif impor sebesar 10 persen. Selain Indonesia, terdapat 17 kelompok negara lain yang menerima besaran tarif serupa, termasuk di antaranya Malaysia, Kamboja, Filipina, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris. Sementara itu, Vietnam dijatuhi tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen akibat isu kerja paksa, dan masih berpotensi menghadapi tarif tambahan terkait ekses kapasitas. Di sisi lain, Kamboja dan Filipina hanya dikenakan tarif 10 persen tanpa adanya penyelidikan tambahan mengenai kapasitas berlebih.
Bagi Indonesia, tantangan tidak berhenti pada tarif 10 persen tersebut. Kantor Perwakilan Dagang AS saat ini juga tengah melakukan penyelidikan terhadap 16 negara, termasuk Indonesia, yang secara akumulatif menyumbang sekitar 70 persen dari total impor ke Negeri Paman Sam. Penyelidikan oleh USTR ini difokuskan pada dugaan adanya kelebihan produksi atau excess capacity. Kondisi produksi berlebih tersebut dituding menekan harga di pasar global dan merugikan kelangsungan bisnis perusahaan-perusahaan domestik di Amerika Serikat.
BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Gratis UMK Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Dampak dari kebijakan ini sangat krusial bagi industri dalam negeri Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan bahwa pasar Amerika Serikat memegang peranan yang sangat vital. Sebagai contoh, sektor tekstil dan garmen Indonesia sangat bergantung pada pasar tersebut, dengan sekitar 61 persen dari total ekspor komoditas ini ditujukan ke Washington.
Guna meminimalkan dampak buruk terhadap kinerja ekspor nasional, Pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan kesepakatan dagang yang sudah ada. Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, pemerintah sedang berjuang agar produk-produk Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan pengecualian tarif melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) dapat tetap diakomodasi. Perjanjian ART tersebut telah ditandatangani pada 19 Februari lalu.
Di bawah skema ART, Indonesia memiliki skema tariff-rate quota (TRQ) untuk produk tekstil dan garmen. Melalui skema ini, produk tekstil tertentu dari Indonesia berhak mendapatkan perlakuan khusus atau pengecualian tarif apabila dalam proses produksinya menggunakan bahan baku yang diimpor dari Amerika Serikat.
Pemerintah Jamin Ekonomi Tetap Terkendali Pascakenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah Indonesia dilaporkan berpartisipasi aktif dalam menghadapi proses investigasi Pasal 301 ini. Langkah-langkah diplomasi dan administratif terus ditempuh, mulai dari penyampaian dokumen tertulis (written submission), menghadiri dengar pendapat publik (public hearing), hingga melakukan konsultasi langsung antarpemerintah (government-to-government).
Situasi ini terus memicu perhatian dari berbagai kalangan pengamat ekonomi. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, serta Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman, turut menyoroti perkembangan ini mengingat nasib ekspor Indonesia kini berada di tengah ketidakpastian regulasi perdagangan luar negeri. Keberhasilan negosiasi pemerintah dalam mempertahankan pengecualian tarif di bawah ART akan menjadi penentu seberapa besar industri nasional mampu bertahan dari tekanan tarif baru ini.






