Upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan kini tidak lagi hanya menyasar para pekerja lapangan yang kerap dijadikan tameng. Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan menyeret entitas bisnis ke meja hijau. Langkah ini dibuktikan dengan penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi atas dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan ini diduga kuat melakukan pembabatan lahan tanpa izin resmi yang memicu kerusakan ekologi secara masif di wilayah tersebut.
Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Keputusan krusial tersebut diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri bahwa eksploitasi kawasan lindung demi keuntungan bisnis tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang menjerat korporasi secara langsung.








