apriniageosat.co.id
HomeNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Home/Hukum

Kementerian Kehutanan Jerat PT GTP dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung di Batam

Usat NgajiPublished 28 Jul 2026 - 11.10 路 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Kementerian Kehutanan Jerat PT GTP dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung di Batam
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan kini tidak lagi hanya menyasar para pekerja lapangan yang kerap dijadikan tameng. Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas dengan menyeret entitas bisnis ke meja hijau. Langkah ini dibuktikan dengan penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi atas dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan ini diduga kuat melakukan pembabatan lahan tanpa izin resmi yang memicu kerusakan ekologi secara masif di wilayah tersebut.

Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Keputusan krusial tersebut diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri bahwa eksploitasi kawasan lindung demi keuntungan bisnis tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang menjerat korporasi secara langsung.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Berdasarkan data penyelidikan, aktivitas ilegal PT GTP telah merusak kawasan hutan lindung seluas hampir dua hektare, atau tepatnya sekitar 1,98 hektare. Di lapangan, penyidik menemukan bahwa perusahaan tersebut menggunakan alat-alat berat untuk membuka lahan secara ilegal. Kerusakan ekosistem ini diperparah dengan pembangunan jalan sepanjang 897 meter dengan lebar berkisar antara 7 hingga 11 meter. Tidak hanya itu, bukit di dalam kawasan lindung tersebut juga dikeruk untuk diambil materialnya sebagai bahan timbunan proyek mereka.

Also Read

Presiden Prabowo Perluas Keanggotaan KSSK dengan Melibatkan Danantara

Presiden Prabowo Perluas Keanggotaan KSSK dengan Melibatkan Danantara

Proses hukum ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera yang berkolaborasi intensif dengan Koordinator Pengawasan PPNS Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Sebelum status tersangka resmi disematkan pada 21 Juli 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Sebanyak 12 orang saksi dimintai keterangan, ditambah dengan pandangan dari dua orang ahli untuk memperkuat konstruksi kasus hukum ini di pengadilan kelak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap korporasi merupakan instrumen penting untuk membenahi tata kelola hutan nasional secara menyeluruh. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab pidana tidak boleh berhenti pada level pekerja kasar atau operator alat berat di lapangan saja. Menurutnya, apabila suatu korporasi terbukti mengendalikan, memetik keuntungan, atau bertanggung jawab atas kerusakan hutan, maka jerat hukum pidana harus diarahkan langsung kepada entitas perusahaan tersebut demi keadilan lingkungan.

Also Read

Rocket Lab Amankan Kontrak Triliunan Rupiah untuk Uji Coba Pertahanan Rudal di Alaska

Rocket Lab Amankan Kontrak Triliunan Rupiah untuk Uji Coba Pertahanan Rudal di Alaska

Saat ini, pihak berwenang masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa fokus penyelidikan kini diarahkan untuk membedah mekanisme pengambilan keputusan di internal PT GTP. Penyidik juga tengah melacak pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran keuntungan dari aktivitas ilegal ini agar seluruh rantai kejahatan lingkungan tersebut dapat dibongkar secara utuh.

Akibat tindakan tersebut, PT GTP dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas pelanggaran berat ini, korporasi tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun. Selain hukuman badan, perusahaan juga dihadapkan pada denda kategori VI dengan nilai denda paling banyak mencapai Rp2 miliar.

Follow apriniageosat.co.id

Add to preferred sources on Google

Topik Terkait

Kementerian KehutananGakkumBatamHutan LindungKasus Hukum

Berita Terbaru Lainnya

Toyota Calya dan Agya Kuasai Hampir Separuh Pasar Mobil Murah NasionalHobi Pamer Pejabat di Media Sosial Mengikis Kepercayaan PublikLaju IHSG Tertahan Menunggu Kepastian Nahkoda Baru Bank IndonesiaNostalgia Puncak Gunung Merapi Sebelum Erupsi Mengubah WajahnyaTimah Bertahan di Tengah Kejatuhan Harga Batu Bara dan CPOPengunduran Diri Perry Warjiyo Picu Gejolak Rupiah hingga Tembus Kembali Level 18000 per Dolar ASDestry Damayanti Pastikan Suksesi Kepemimpinan Bank Indonesia Berjalan Sesuai AturanDestry Damayanti Ambil Alih Kemudi Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Belajar dari Kasus Lubuk Pakam, Ini Prosedur Aman Aktivasi Rekening PIP

Pendidikan

Belajar dari Kasus Lubuk Pakam, Ini Prosedur Aman Aktivasi Rekening PIP

27 Jul 2026

馃敟

Popular

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap