Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk kertas karton dupleks. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk produk impor yang berasal dari tiga negara mitra dagang, yaitu Republik Korea (Korea Selatan), Malaysia, dan Taiwan. Keputusan penting ini diambil guna menekan dampak buruk dari masuknya produk luar negeri yang merugikan produsen domestik.
Landasan hukum dari penerapan tarif tambahan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara khusus mengatur tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Melalui regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat dan adil di pasar nasional, khususnya bagi para pelaku industri kertas karton dalam negeri.
Sebelum kebijakan ini resmi ditetapkan, Komite Antidumping Indonesia telah melakukan penyelidikan yang mendalam mengenai arus masuk produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut, Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti kuat bahwa telah terjadi praktik dumping. Produk kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan terbukti dijual ke Indonesia dengan harga ekspor yang lebih murah dibandingkan dengan nilai normal di negara asal mereka. Praktik inilah yang kemudian memicu kerugian bagi industri sejenis di dalam negeri.
Data BPS Catat Penurunan Kelas Menengah, Stabilitas Konsumsi Nasional Disorot

Selain menemukan bukti dumping, penyelidikan oleh Komite Antidumping Indonesia juga memperlihatkan adanya hubungan sebab akibat yang jelas antara praktik dumping tersebut dengan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri. Penjualan produk impor dengan harga yang tidak wajar ini secara langsung menekan kinerja produsen kertas karton lokal yang tidak mampu bersaing dengan harga murah tersebut. Oleh karena itu, pengenaan BMAD ini dinilai sebagai langkah korektif yang sangat krusial untuk memulihkan kondisi industri domestik yang terdampak.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 PMK Nomor 40 Tahun 2026, pungutan bea masuk antidumping ini menyasar produk spesifik berupa kertas karton multilapis. Produk yang terkena aturan ini memiliki kriteria berat mulai dari 210 hingga 450 gram per meter persegi (gram/sqm). Secara visual dan fisik, produk kertas karton dupleks yang menjadi target kebijakan ini memiliki karakteristik khusus, yaitu permukaan bagian atas yang dominan berwarna putih, sedangkan permukaan bagian belakangnya berwarna abu-abu. Produk-produk ini diklasifikasikan ke dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Ada Penataan Subsidi Pertalite, Motor Listrik Pilihan Mobilitas yang Kian Relevan

Terkait dengan mekanisme pemungutan, Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 40 Tahun 2026 menegaskan bahwa bea masuk antidumping ini merupakan biaya tambahan. Artinya, pengenaan BMAD ini akan ditambahkan di atas bea masuk yang sudah berlaku sebelumnya. Pungutan tambahan ini dikenakan selain dari bea masuk umum atau most favoured nation (MFN), ataupun bea masuk preferensi yang didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian, importir produk tersebut harus membayar biaya ekstra ini sebagai konsekuensi dari adanya temuan dumping.






