apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Business

Kemenkeu Terapkan Bea Masuk Antidumping untuk Kertas Karton Dupleks Impor

Andi TobanDiterbitkan 13 Agu 2026 - 08.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenkeu Terapkan Bea Masuk Antidumping untuk Kertas Karton Dupleks Impor
Foto/Ilustrasi: economy.okezone.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk kertas karton dupleks. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk produk impor yang berasal dari tiga negara mitra dagang, yaitu Republik Korea (Korea Selatan), Malaysia, dan Taiwan. Keputusan penting ini diambil guna menekan dampak buruk dari masuknya produk luar negeri yang merugikan produsen domestik.

Landasan hukum dari penerapan tarif tambahan ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara khusus mengatur tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Melalui regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat dan adil di pasar nasional, khususnya bagi para pelaku industri kertas karton dalam negeri.

Sebelum kebijakan ini resmi ditetapkan, Komite Antidumping Indonesia telah melakukan penyelidikan yang mendalam mengenai arus masuk produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut. Dari hasil penyelidikan tersebut, Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti kuat bahwa telah terjadi praktik dumping. Produk kertas karton dupleks dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan terbukti dijual ke Indonesia dengan harga ekspor yang lebih murah dibandingkan dengan nilai normal di negara asal mereka. Praktik inilah yang kemudian memicu kerugian bagi industri sejenis di dalam negeri.

Baca Juga

Data BPS Catat Penurunan Kelas Menengah, Stabilitas Konsumsi Nasional Disorot

Data BPS Catat Penurunan Kelas Menengah, Stabilitas Konsumsi Nasional Disorot

Selain menemukan bukti dumping, penyelidikan oleh Komite Antidumping Indonesia juga memperlihatkan adanya hubungan sebab akibat yang jelas antara praktik dumping tersebut dengan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri. Penjualan produk impor dengan harga yang tidak wajar ini secara langsung menekan kinerja produsen kertas karton lokal yang tidak mampu bersaing dengan harga murah tersebut. Oleh karena itu, pengenaan BMAD ini dinilai sebagai langkah korektif yang sangat krusial untuk memulihkan kondisi industri domestik yang terdampak.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 PMK Nomor 40 Tahun 2026, pungutan bea masuk antidumping ini menyasar produk spesifik berupa kertas karton multilapis. Produk yang terkena aturan ini memiliki kriteria berat mulai dari 210 hingga 450 gram per meter persegi (gram/sqm). Secara visual dan fisik, produk kertas karton dupleks yang menjadi target kebijakan ini memiliki karakteristik khusus, yaitu permukaan bagian atas yang dominan berwarna putih, sedangkan permukaan bagian belakangnya berwarna abu-abu. Produk-produk ini diklasifikasikan ke dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.

Baca Juga

Ada Penataan Subsidi Pertalite, Motor Listrik Pilihan Mobilitas yang Kian Relevan

Ada Penataan Subsidi Pertalite, Motor Listrik Pilihan Mobilitas yang Kian Relevan

Terkait dengan mekanisme pemungutan, Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 40 Tahun 2026 menegaskan bahwa bea masuk antidumping ini merupakan biaya tambahan. Artinya, pengenaan BMAD ini akan ditambahkan di atas bea masuk yang sudah berlaku sebelumnya. Pungutan tambahan ini dikenakan selain dari bea masuk umum atau most favoured nation (MFN), ataupun bea masuk preferensi yang didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian, importir produk tersebut harus membayar biaya ekstra ini sebagai konsekuensi dari adanya temuan dumping.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Melihat Lebih Dekat Draf Regulasi Baru, Mengapa Revisi Undang Undang Penyiaran DPR RI Menuai Kontroversi?Imigrasi Berencana Naikkan Tarif Visa on Arrival Jadi Rp750 Ribu hingga Rp1 JutaPemerintah Matangkan Aturan Penyaluran BBM Subsidi, Pendaftaran QR Code Pertalite Terus DikebutMemahami Aturan dan Tantangan Implementasi UU Pelindungan Data PribadiKemkomdigi Perpanjang Izin Landing Right Starlink di Indonesia dengan Ketentuan KetatReal Madrid Tekuk Deportivo La Coruna 1-0 Lewat Gol Brahim DiazDampak Efisiensi Anggaran Terhadap Program Subsidi Konversi Motor Listrik Kementerian ESDMAturan Pendaftaran PSE Asing Kementerian Kominfo dan Dampak Pemutusan Akses Layanan Digital

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap