Komisi I DPR RI secara resmi telah mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dilakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi. Langkah ini memicu perdebatan hangat di ruang publik mengenai arah kebijakan media di tanah air. Berbagai kalangan, mulai dari organisasi jurnalis hingga akademisi, kini menaruh perhatian besar pada kelanjutan pembahasan revisi undang-undang penyiaran DPR RI tersebut karena dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial.
Penolakan keras salah satunya disuarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang secara tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran tersebut. Anggota Pengurus Nasional AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menyatakan pada hari Rabu, 24 April 2024, bahwa pasal-pasal di dalam draf RUU tersebut sangat bermasalah sehingga jika dipaksakan justru akan menimbulkan masalah baru. Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Selasa, 14 Mei 2024. Menurutnya, RUU Penyiaran ini berpotensi menjadi penyebab pers di Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan menghalangi lahirnya karya jurnalistik yang berkualitas.
Ninik Rahayu secara khusus menyoroti adanya pasal dalam RUU ini yang dapat memicu larangan terhadap liputan yang bersifat investigasi. Hal ini dinilai bertentangan dengan mandat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Pasal 4. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 2 poin c draf RUU Penyiaran, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Selain itu, draf RUU ini juga memiliki ketentuan pada Pasal 25 ayat q dan Pasal 127 ayat 2 yang memberikan kewenangan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Imigrasi Berencana Naikkan Tarif Visa on Arrival Jadi Rp750 Ribu hingga Rp1 Juta

Kritik terhadap draf aturan ini juga datang dari tokoh nasional lainnya. Mantan Menkopolhukam Mahfud Md ikut mengkritik larangan terhadap liputan investigatif dengan mengibaratkannya seperti melarang orang melakukan riset. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar turut berpendapat bahwa pelarangan penyiaran program investigasi pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers. Di tengah ramainya penolakan ini, publik juga menyoroti RUU lain yang menyangkut kepentingan umum seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal yang hingga saat ini tidak jelas perkembangannya di DPR. Menanggapi protes publik, anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono pada hari Senin, 13 Mei 2024, menyampaikan bahwa keberatan masyarakat akan menjadi masukan penting bagi DPR untuk menyempurnakan undang-undang tersebut.
Aksi nyata penolakan juga ditunjukkan oleh para jurnalis di tingkat daerah. Aliansi Jurnalis Tangerang Selatan (Tangsel) yang terdiri dari IJTI Tangsel, PWI Tangsel, dan AJI Jakarta Biro Banten melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Tangerang Selatan pada Selasa siang, 4 Juni 2024. Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto, menyatakan bahwa karya-karya jurnalis dapat dibungkam oleh revisi UU Penyiaran ini. Aksi unjuk rasa tersebut berakhir kondusif setelah Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Abdul Rasyid, bersedia menandatangani pakta integritas untuk menolak revisi undang-undang tersebut.
Wisatawan Italia Tertipu Travel Agent di Labuan Bajo, Pemilik Labuan Bajo Top Diburu Polisi

Di sisi lain, dorongan yang berbeda datang dari wilayah Jawa Barat. DPRD Jawa Barat bersama dengan KPID Jawa Barat mendesak DPR RI untuk segera merampungkan revisi UU Penyiaran ini. Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, menekankan bahwa regulasi penyiaran di Indonesia sudah tertinggal dan perlu diperbarui. Sejalan dengan itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengibaratkan konten digital yang tidak terawasi sebagai "peluru AK47" yang berpotensi merusak nilai-nilai Kejawabaratan dan Keindonesiaan. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa hingga saat ini memang belum ada lembaga negara yang diberikan kewenangan khusus untuk mengawasi konten pada platform digital.






