Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 11 kabupaten dan kota di wilayah tersebut telah menetapkan status darurat bencana kekeringan. Langkah ini diambil untuk merespons dampak kemarau panjang yang kian meluas di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra, Muhammad Taufik, mengungkapkan bahwa penetapan status darurat oleh para kepala daerah menjadi pijakan penting untuk mempermudah mobilisasi sumber daya darurat. Langkah ini juga membuka akses pemanfaatan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di tingkat daerah untuk penanganan bencana.
Kemenkomdigi Blokir Situs Judi Online di Indonesia, Jutaan Domain dan Platform Prediksi Ditutup

Selain mempercepat distribusi air bersih ke kawasan krisis, penetapan status ini difokuskan pada sektor pertanian. Berdasarkan data Distanak Sultra, luas lahan persawahan yang terdampak kekeringan terus bertambah dari sebelumnya 2.846 hektare menjadi 3.041,55 hektare.
Sebagai langkah antisipasi terhadap risiko gagal panen (puso), Pemprov Sultra menyiapkan mitigasi intensif untuk menyelamatkan 179,6 hektare lahan padi. Pemerintah daerah juga mengimbau para petani di area terdampak untuk menyesuaikan pola tanam dan mulai beralih menggunakan varietas benih unggul yang tahan kering guna meminimalkan risiko kerugian.
Perkembangan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Berbagai Daerah

Pemerintah Provinsi Sultra terus memperkuat koordinasi dengan 11 kabupaten dan kota yang telah menetapkan status darurat tersebut. Sinergi ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan darurat, baik untuk kebutuhan air bersih masyarakat maupun penyelamatan sektor pertanian, dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran di seluruh wilayah Bumi Anoa yang terdampak.






