Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Ertika Dinawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Kasus yang menjerat pejabat perempuan ini berkaitan erat dengan pengurusan berbagai izin di wilayah Jawa Timur, khususnya pada sektor pertambangan dan air tanah. Langkah hukum yang diambil oleh penyidik kejaksaan ini memperpanjang daftar pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur yang terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Ertika Dinawati, yang lahir pada 25 Juli 1974, memiliki latar belakang pendidikan dengan gelar Sarjana Teknik (S1) dan menyandang gelar Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia (MPSDM). Sebelum tersandung kasus hukum ini, ia dilantik sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur pada Januari 2024. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap Ertika selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini terhitung mulai tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.








