Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Ertika Dinawati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Kasus yang menjerat pejabat perempuan ini berkaitan erat dengan pengurusan berbagai izin di wilayah Jawa Timur, khususnya pada sektor pertambangan dan air tanah. Langkah hukum yang diambil oleh penyidik kejaksaan ini memperpanjang daftar pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur yang terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Ertika Dinawati, yang lahir pada 25 Juli 1974, memiliki latar belakang pendidikan dengan gelar Sarjana Teknik (S1) dan menyandang gelar Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia (MPSDM). Sebelum tersandung kasus hukum ini, ia dilantik sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur pada Januari 2024. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Jatim langsung melakukan penahanan terhadap Ertika selama 20 hari ke depan. Masa penahanan ini terhitung mulai tanggal 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka melibatkan koordinasi terstruktur di internal dinas. Ertika ditengarai memerintahkan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H untuk menarik uang yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi kepada para pemohon izin. Tindakan penarikan pungli terhadap 217 pemohon izin ini dilakukan atas perintah atau setidaknya sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur saat itu, Aris Mukiyono. Dari modus operandi yang dikoordinasikan secara sistematis ini, total uang pungli yang terkumpul dari para pemohon izin mencapai Rp1.336.683.000,00.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Tidak hanya mengandalkan anak buahnya untuk menarik dana, Ertika juga diduga melakukan pungutan liar secara langsung kepada pihak pemohon. Penyidik menemukan adanya aliran dana pungli sebesar Rp145.000.000,00 yang ditarik sendiri oleh Ertika dari 4 pemohon izin. Tindakan penarikan langsung ini diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono. Untuk merapikan administrasi dari dana ilegal tersebut, Ertika juga memerintahkan tersangka H agar membuat catatan khusus mengenai rincian penerimaan serta pengeluaran dari uang hasil pungutan liar tersebut.
Penetapan Ertika sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Sebelum menetapkan Ertika, pihak kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Secara keseluruhan, praktik pungli yang terjadi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur ini diduga telah mengumpulkan dana ilegal dengan nilai mencapai Rp8.440.383.000,00.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Dalam proses penyidikan terhadap Ertika, Kejati Jatim juga telah menyita sejumlah barang bukti berharga yang nilainya ditaksir mencapai Rp1.953.775.900,00. Beberapa aset bernilai tinggi yang disita dari tangan tersangka antara lain satu buah kalung emas seberat 19,65 gram serta dua buah logam mulia yang masing-masing memiliki berat 25 gram. Selain perhiasan dan logam mulia, penyidik juga menyita satu unit kendaraan roda empat berupa Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi L 1275 ABD, lengkap beserta dokumen STNK dan BPKB mobil tersebut. Proses hukum kini terus berjalan untuk mendalami pertanggungjawaban pidana dari masing-masing pihak yang terlibat.






