Kejagung Tutup Rapat Modus TPPU Eks Jampidsus Demi Bukti

Usat NgajiPublished 26 Jul 2026 - 14.250 Reads
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Tutup Rapat Modus TPPU Eks Jampidsus Demi Bukti
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Langkah Kejaksaan Agung menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam pusaran dugaan pencucian uang menyisakan tirai tebal yang belum tersingkap. Meski status tersangka sudah diumumkan secara resmi, peta kejahatan yang dituduhkan masih menjadi misteri yang sengaja dikunci rapat oleh penyidik. Sikap ini bukan tanpa alasan; di balik tabir penyidikan, setiap keping informasi soal modus operandi dianggap kartu truf yang bisa menentukan arah pembuktian.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberi sinyal bahwa perkara ini mengakar pada masa ketika Febrie masih aktif mengemban tugas sebagai jaksa sekaligus menduduki jabatan struktural di Korps Adhyaksa. Pernyataan itu merujuk pada rentang pengabdian panjang tersangka di institusi yang kini membawanya ke kursi pesakitan. Namun, begitu disinggung mengenai bentuk atau pola pencucian uang yang dipersangkakan, Rudi langsung menutup keran informasi. Ia menyebut membuka detail saat ini sama saja dengan membongkar strategi yang sudah disusun untuk menjerat pelaku di persidangan nanti.

Sikap hati-hati semacam ini jamak dipraktikkan dalam penanganan perkara-perkara rumit, terutama yang melibatkan pemilik jabatan strategis. Semakin sedikit celah bocor, semakin kecil pula risiko barang bukti dihilangkan atau saksi diintervensi. Apalagi, Febrie pernah mengendalikan sederet perkara besar selama menjadi Jampidsus, sehingga jejaring dan pengetahuannya tentang seluk-beluk penyidikan tidak bisa dianggap remeh. Dengan menahan rapat modus pencucian uang, Kejagung seolah ingin memagari proses hukum dari kemungkinan perlawanan balik yang bisa menggoyahkan konstruksi perkara.

Also Read

Mantan Jampidsus Melenggang ke Rutan KPK Tanpa Borgol, Sebuah Potret Koordinasi Senyap

Febrie sendiri kini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama masa penahanan. Langkah penahanan itu diumumkan bersama penetapan status tersangka dalam jumpa pers sore yang sama. Kendati sudah berstatus tersangka, Rudi Margono menekankan agar semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah selama penyidikan berjalan. Artinya, meskipun rumor dan spekulasi mulai bergulir, belum ada satu pun tuduhan yang bisa dianggap final sebelum meja hijau berbicara.

Pilihan menyimpan rapat modus TPPU ini juga membawa pesan ganda. Di satu sisi, Kejagung ingin menunjukkan bahwa perburuan terhadap pelaku kejahatan di dalam rumah sendiri tidak tebang pilih, tetapi tetap berjalan di atas rel pembuktian yang kokoh. Di sisi lain, publik hanya bisa menunggu seberapa kuat benang merah yang akan terkuak ketika penyidik akhirnya merampungkan berkas dan menyerahkannya ke pengadilan. Misteri yang sengaja dirawat hari ini diharapkan tidak sekadar menjadi penunda, melainkan fondasi kejutan yang meyakinkan di hadapan majelis hakim kelak.

Also Read

Mantan Jaksa Andalan Kini Tersangka, Kejagung, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Di tengah minimnya detail yang dibuka, ingatan publik tentu akan kembali menelisik jejak karier Febrie yang sempat menangani kasus-kasus kakap. Apakah nanti aliran dana gelap itu tersangkut di perkara yang pernah ia sentuh atau muncul dari celah lain, masih tersimpan dalam ruang penyidikan yang sunyi. Kejagung memilih bungkam untuk alasan yang mereka yakini sebagai benteng terakhir pembuktian. Kini, bola panas itu berada di genggaman penyidik yang harus membuktikan bahwa diam mereka memang bagian dari taktik, bukan sekadar kehabisan kata.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca