Kedatangan Tanpa Kata Eks Jampidsus di Rutan KPK

Nyaring AranPublished 26 Jul 2026 - 16.55 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Kedatangan Tanpa Kata Eks Jampidsus di Rutan KPK
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Tepat ketika jarum jam baru saja melewati angka sebelas malam, sebuah mobil tahanan memasuki kawasan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak ada keriuhan, hanya deru mesin dan langkah-langkah petugas yang memecah sunyi. Dari pintu belakang kendaraan itu turun seorang pria berbatik rapi; gerakannya tenang, wajahnya datar. Dialah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang kini menyandang status tersangka pencucian uang.

Pria yang dulu menjadi simbol perlawanan terhadap kejahatan luar biasa itu tiba dengan sebuah keheningan yang janggal. Febrie tidak mengenakan rompi merah muda yang melekat pada para tahanan Kejaksaan Agung, tangannya pun bebas tanpa borgol. Satu gestur kecil yang ia lakukan hanya membetulkan lipatan kerah kemeja batiknya, seolah memastikan kerapian di tengah keadaan yang paling tidak rapi dalam hidupnya. Tidak ada kalimat yang meluncur, tidak ada tatapan yang dilempar kepada kamera. Ia membisu, menutup rapat seluruh tanya di balik pintu rutan.

Perjalanan malam itu bermula beberapa jam sebelumnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, Febrie resmi dikenakan penahanan pada Jumat, 24 Juli 2026. Begitu proses administrasi selesai, ia langsung digiring ke mobil tahanan dan meninggalkan gedung sekitar pukul 23.00 WIB. Keputusan untuk menempatkannya di Rutan KPK, bukan di fasilitas Kejaksaan Agung sendiri, menjadi isyarat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan yang melampaui prosedur biasa.

Also Read

Tanpa Rompi Pink, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menolak Penahanan Dini Hari

Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan alasan di balik langkah tersebut. “Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya menangani kasus-kasus besar,” ujarnya dalam jumpa pers. Ia menambahkan, sinergi dengan KPK diperlukan demi akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Secara tersirat, pernyataan itu menegaskan bahwa menahan Febrie di lingkungan KPK adalah upaya menjaga netralitas, melindungi baik yang bersangkutan maupun kepentingan kelembagaan. Sebab, seseorang yang pernah memimpin penuntutan perkara-perkara raksasa tentu membawa risiko keamanan dan psikologis tersendiri jika berada di tengah tahanan lain yang mungkin pernah berhadapan dengannya di ruang sidang.

Pemandangan malam itu menyisakan kontras yang dalam. Seorang jaksa yang pernah berdiri tegak di podium pengadilan, menggulirkan pasal-pasal berat, kini berjalan sebagai pihak yang dikenai pasal. Tanpa rompi tahanan yang lazim menjadi seragam penghinaan hukum, Febrie justru tampak seperti sedang menyeberang dari satu dunia ke dunia lain—dari dunia penegak ke dunia tertuduh—dengan tenang. Bungkamnya ia di hadapan publik bukanlah kosong, melainkan mungkin sebuah pilihan untuk menjaga martabat terakhir yang ia bisa kendalikan: kendali atas narasinya sendiri.

Also Read

Langkah Gontai di Koridor Sunyi, Mantan Jampidsus Kini Menghuni Rutan di Gedung Kejaksaan

Dengan dipindahkannya penahanan ke Rutan KPK, lembar baru pengawasan silang antarlembaga penegak hukum pun kembali terbuka. Publik akan menanti bagaimana lembaga antirasuah itu mengelola perkara yang kini menyentuh salah satu figur penting di korps adhyaksa. Langkah ini bukan hanya soal teknis penahanan, melainkan ujian integritas bagi kolaborasi dua institusi yang kerap bersinggungan dalam pemberantasan korupsi. Malam itu, pintu Rutan KPK menutup di belakang Febrie Adriansyah dengan pertanyaan yang lebih keras dari keheningannya: akankah transparansi benar-benar berbicara, atau hanya berganti pegang tangan dalam tirai yang tetap tertutup?

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca