Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami jumlah pasti uang yang seharusnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada pihak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Langkah penyelidikan ini dilakukan guna memperjelas aliran dana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kepala daerah tersebut. Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menelusuri alasan di balik penukaran uang rupiah menjadi mata uang asing senilai 46.500 dolar Singapura yang diduga ditujukan untuk Menteri Kehutanan.
Untuk mendalami transaksi penukaran valuta asing tersebut, KPK telah memeriksa dua direktur perusahaan penukaran uang (money changer) di Pekanbaru, Riau. Mereka yang diperiksa adalah WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana. Keterangan dari kedua pihak swasta ini diperlukan untuk melacak asal-usul serta proses konversi mata uang rupiah ke dolar Singapura yang dilakukan oleh pihak Suhardiman Amby sebelum diserahkan kepada pihak kementerian.
Persoalan pengembalian uang ini bermula dari pertemuan audiensi antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan tersebut, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup map. Mengetahui hal itu, Raja Juli Antoni segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman tanpa membuka atau mengetahui isinya. Karena kendala jadwal, pengembalian amplop baru terlaksana pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026, namun laporan itu ditolak oleh KPK pada 17 Juli 2026 lantaran lembaga antirasuah tersebut sudah terlebih dahulu mengusut kasus ini.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau setara dengan sekitar Rp 167 juta dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, pada 7 Juli 2026. Uang yang disita tersebut diduga kuat merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Juprizal sendiri diduga berperan dalam memfasilitasi pengumpulan uang dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati untuk diserahkan kepada Suhardiman Amby.
Untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana dari koperasi tersebut, KPK memeriksa tiga pengurus dan anggota KUD Prima Sehati pada Selasa, 28 Juli 2026. Mereka yang dimintai keterangan adalah Wakil Ketua KUD Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, dan seorang anggota berinisial SPR. Di samping itu, KPK juga menjadwalkan ulang pemanggilan saksi untuk Juprizal (yang juga menjabat Ketua KUD Prima Sehati), anaknya yang berinisial RFZ, serta dua orang dari pihak swasta berinisial HDS dan FJR.
KPK Geledah Rektorat Unsoed dan Rumah Tersangka, Sita Bukti Pengkondisian Mahasiswa Baru

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta, yang mengamankan 10 orang. Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021-2026. Selain perkara jual beli jabatan, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut.






