Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami jumlah pasti uang yang seharusnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada pihak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Langkah penyelidikan ini dilakukan guna memperjelas aliran dana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kepala daerah tersebut. Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menelusuri alasan di balik penukaran uang rupiah menjadi mata uang asing senilai 46.500 dolar Singapura yang diduga ditujukan untuk Menteri Kehutanan.








