Pusaran kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yang menyeret sejumlah personel kepolisian di Tangerang Selatan kini mulai menemui titik terang. Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Boy Jumalolo, memberikan klarifikasi resmi mengenai status Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi Pardiman. Boy menegaskan bahwa Pardiman sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap zat berbahaya tersebut, melainkan hanya diposisikan sebagai saksi dalam proses penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan desas-desus yang sempat beredar di masyarakat mengenai isu penangkapan sang Kasat Narkoba. Boy memaparkan bahwa Pardiman justru diinstruksikan oleh pimpinan untuk hadir di Bareskrim Polri guna memberikan keterangan sebagai saksi kunci saat penangkapan seorang oknum berinisial DD dilakukan. Terkait pemeriksaan susulan yang dijalani Pardiman di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Boy menyebut hal itu merupakan prosedur standar organisasi untuk mengevaluasi sejauh mana fungsi pengawasan melekat dijalankan oleh seorang kepala satuan terhadap anggotanya di lapangan.
Kejaksaan Agung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan etomidate, sejenis obat bius medis dosis tinggi yang belakangan ini marak disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik atau vape ilegal. Karena efeknya yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika disalahgunakan, pemerintah telah resmi mengategorikan zat kimia ini sebagai narkotika golongan dua. Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 200 unit etomidate dan menetapkan dua orang oknum polisi sebagai tersangka utama kepemilikan serta pengedaran, yakni MR yang menjabat Kanit Satresnarkoba Polres Tangsel dan DD dari Polda Aceh.
Sebelumnya, sempat muncul perbedaan informasi dari pihak kepolisian mengenai status hukum AKP Pardiman. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, sempat menyatakan secara tertulis bahwa Pardiman diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat bius tersebut ketika menyerahkan sejumlah personel ke Polda Metro Jaya. Namun, setelah melalui rangkaian pemeriksaan etika dan disiplin yang mendalam, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meluruskan bahwa Pardiman beserta lima anggota Satresnarkoba lainnya dinyatakan bersih dan sama sekali tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap tersebut.
Ada 64 Hotspot Karhutla di Sumut, Paling Banyak di Karo

Menyikapi keterlibatan salah satu perwira unitnya dalam kasus narkotika ini, Polres Tangerang Selatan menyatakan dukungannya secara penuh terhadap tindakan tegas dan proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Boy menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya. Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas institusi kepolisian dan memastikan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi oknum anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.






