PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memberikan tanggapan resmi terkait adanya keluhan yang disampaikan oleh warga mengenai kondisi lahan kosong yang tidak terawat di sekitar rel kereta api di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pihak KAI menegaskan bahwa area di sekitar jalur rel, yang dikenal sebagai Right of Way (ROW), secara aturan memang harus steril dan terbebas dari segala bentuk kegiatan demi keselamatan perjalanan kereta api serta warga yang tinggal di sekitarnya.
Keluhan dari masyarakat ini berawal dari kekhawatiran warga setempat yang merasa terganggu dengan kondisi lahan yang dinilai tidak terawat dengan baik. Ketua Karang Taruna RW 08 di lokasi tersebut, Andika Prasetia yang berusia 27 tahun, mengungkapkan bahwa warga sebenarnya sempat mengajukan permohonan untuk memanfaatkan lahan tidur tersebut. Alasan utama warga ingin mengelola lahan ini adalah karena masalah keamanan lingkungan, di mana sering kali ada binatang liar seperti ular-ular kecil yang keluar dari lahan kumuh tersebut dan masuk ke jalanan di sekitar pemukiman.
Dalam usulan awal, warga berharap lahan tidur milik KAI tersebut dapat diubah menjadi sebuah lapangan serbaguna. Lahan tersebut rencananya tidak hanya akan digunakan untuk bermain sepak bola oleh anak-anak, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh ibu-ibu untuk kegiatan senam serta bapak-bapak untuk berolahraga bersama. Namun, pihak warga juga memberikan klarifikasi bahwa lahan KAI yang diusulkan untuk dimanfaatkan ini berada di lokasi yang berbeda dengan area yang biasanya digunakan untuk kompetisi sepak bola Liga Aspal.
Kisah Amir, Napi Kasus TPPO yang Pelopori Lahirnya Kopi Kemasan Paskopi di Lapas Garut

Meskipun usulan tersebut bertujuan untuk kegiatan positif warga, PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan tidak memberikan izin untuk mempergunakan lahan tidur di Menteng sebagai tempat bermain bola maupun aktivitas lainnya. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa area ROW atau ruang manfaat di sekitar jalur rel kereta api harus dibiarkan kosong sepenuhnya. Di kawasan tersebut tidak diperbolehkan ada tumbuhan yang tinggi, apalagi adanya aktivitas berkumpulnya warga.
Karena izin pemanfaatan lahan untuk lapangan serbaguna tidak dapat dikabulkan oleh pihak perkeretaapian, Andika Prasetia meminta agar PT KAI segera mengambil tindakan nyata untuk membersihkan lahan tersebut. Ia mengeluhkan kondisi terkini lahan yang dipenuhi oleh rumput-rumput liar yang tumbuh sangat tinggi. Menurutnya, jika lahan tersebut memang dilarang untuk dikelola oleh warga, maka sudah sepatutnya pihak KAI yang menjaga kebersihan area tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga di sekitarnya.
Kementerian Kehutanan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan, Satu Izin Dibekukan

Menanggapi permintaan warga terkait kebersihan lahan, Franoto Wibowo menjelaskan bahwa KAI memiliki petugas prasarana yang bekerja secara rutin di lapangan. Selain memiliki tugas utama untuk memastikan keandalan jalur kereta api agar operasional perjalanan tetap aman, para petugas ini juga memiliki kewajiban untuk membersihkan area lingkungan yang masuk dalam batas ROW. Kegiatan pembersihan lingkungan dan jalur kereta tersebut dilakukan berdasarkan jadwal rutin yang sudah ditetapkan oleh pihak KAI Daop 1 Jakarta.






