Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta lima orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut. Salah satu figur sentral yang turut terseret dalam perkara ini adalah Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Kasus ini mulai diungkap ke publik oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam sebuah konferensi pers. Keterangan resmi tersebut disampaikan di gedung KPK yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026). KPK membeberkan bagaimana praktik lancung ini berjalan secara sistematis di lingkungan akademis Unsoed, khususnya pada jalur seleksi Mandiri.
Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Eko Sumanto aktif melakukan komunikasi dan negosiasi dengan pihak pengepul yang mengoordinasikan calon mahasiswa baru. Dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri tersebut, Eko melakukan tawar-menawar mengenai besaran "mahar" atau biaya yang harus dibayarkan agar calon mahasiswa dapat diterima. Seluruh aktivitas komunikasi dan transaksi keuangan ini rupanya diketahui dan berjalan atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq.
Rektor dan Wakil Rektor III Unsoed Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Kedokteran

Dari hasil kongkalikong ini, jumlah uang yang berhasil dikumpulkan terbilang fantastis. KPK mencatat bahwa total uang yang diterima oleh pihak kampus melalui perantara Eko Sumanto mencapai Rp 1,12 miliar. Akumulasi dana tersebut dikumpulkan selama periode penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2025 dan tahun 2026. Setiap kali menerima setoran uang dari pihak pengepul, Eko segera melaporkan penerimaan dana tersebut kepada Akhmad Sodiq selaku rektor.
Kerja sama antara rektor dan kepala bagian akademik ini juga melibatkan manipulasi sistem pendaftaran. Demi meloloskan calon mahasiswa yang telah membayar, Akhmad Sodiq memberikan akses user ID pribadinya kepada Eko Sumanto. Dengan memegang akses akun rektor tersebut, Eko memiliki wewenang untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan (approval) berupa tindakan "klik" pada sistem pendaftaran guna meluluskan para calon mahasiswa yang sudah menyetorkan sejumlah uang.
Pedagang Ditertibkan, Begini Kondisi Jalan Depan Kramat Jati Saat Malam

Dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru ini, KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari unsur internal kampus dan pihak swasta. Mereka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dan Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara itu, tiga tersangka lain yang berasal dari pihak swasta adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono. Proses hukum terhadap para tersangka kini tengah berjalan seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik KPK.






