apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru

Togar PanjaitanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 08.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret jajaran pimpinan tertinggi di lingkungan akademisi universitas tersebut, termasuk Rektor dan Wakil Rektor. Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik KPK juga bergerak cepat untuk mengamankan sejumlah barang bukti penting guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pejabat internal kampus hingga pihak swasta. Keenam tersangka tersebut adalah Ahmad Sodiq yang menjabat sebagai Rektor Unsoed, serta Norman Arie Prayoga yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Unsoed. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, sebagai tersangka. Dari pihak swasta, terdapat tiga orang yang turut terjerat dalam kasus ini, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono yang diketahui merupakan pihak swasta sekaligus keponakan dari Rektor Unsoed.

Baca Juga

KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Pemerasan Mahasiswa Baru

KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Pemerasan Mahasiswa Baru

Dalam sistem penerimaan mahasiswa baru, Universitas Soedirman sebenarnya membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi resmi. Ketiga jalur tersebut meliputi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur seleksi Mandiri. Namun, proses seleksi melalui jalur Mandiri ini justru menjadi celah terjadinya dugaan suap yang akhirnya menjerat Rektor Unsoed Ahmad Sodiq beserta pihak-pihak lainnya. Celah dalam jalur seleksi Mandiri tersebut dimanfaatkan untuk melakukan praktik yang melanggar hukum dalam proses penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam jumlah yang cukup signifikan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan resmi mengenai rincian barang bukti yang disita oleh tim penyidik. Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa tim KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai kurang lebih mencapai Rp 665 juta. Tidak hanya uang tunai, penyidik KPK juga menyita saldo yang tersimpan di dalam rekening bank dengan nilai sebesar Rp 99 juta yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan ini.

Baca Juga

KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung menjalani tindakan penahanan oleh pihak KPK demi kelancaran proses penyidikan. Seluruh tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat kampus Unsoed hingga pihak swasta, langsung ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Langkah ini diambil oleh KPK untuk memastikan proses hukum terkait dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman ini berjalan dengan lancar dan transparan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKkorupsi

Berita Terbaru Lainnya

DPRD Tapanuli Utara Desak Pemkab Buka Rincian TKD dalam Pembahasan P-APBDRe-Launching Zona KHAS, Istiqlal Tegaskan Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan UmatLionsgate Incar Charles Melton Perankan Kakashi Hatake dalam Film Live-Action NarutoRSUP Dr. Kariadi Semarang Berhasil Pisahkan Bayi Kembar Siam asal JeparaDua Orang Meninggal Usai Truk Tabrak 2 Mobil dan 2 Motor di Puncak, CianjurKPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Pemerasan Mahasiswa BaruPemerintah Pastikan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tetap BerlanjutApresiasi Sponsor hingga Pembagian Bonus Atlet Warnai PON XXI Aceh-Sumut 2024

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap