Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman (Unsoed). Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret jajaran pimpinan tertinggi di lingkungan akademisi universitas tersebut, termasuk Rektor dan Wakil Rektor. Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik KPK juga bergerak cepat untuk mengamankan sejumlah barang bukti penting guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pejabat internal kampus hingga pihak swasta. Keenam tersangka tersebut adalah Ahmad Sodiq yang menjabat sebagai Rektor Unsoed, serta Norman Arie Prayoga yang menjabat sebagai Wakil Rektor III Unsoed. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, sebagai tersangka. Dari pihak swasta, terdapat tiga orang yang turut terjerat dalam kasus ini, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono yang diketahui merupakan pihak swasta sekaligus keponakan dari Rektor Unsoed.
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Pemerasan Mahasiswa Baru

Dalam sistem penerimaan mahasiswa baru, Universitas Soedirman sebenarnya membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi resmi. Ketiga jalur tersebut meliputi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur seleksi Mandiri. Namun, proses seleksi melalui jalur Mandiri ini justru menjadi celah terjadinya dugaan suap yang akhirnya menjerat Rektor Unsoed Ahmad Sodiq beserta pihak-pihak lainnya. Celah dalam jalur seleksi Mandiri tersebut dimanfaatkan untuk melakukan praktik yang melanggar hukum dalam proses penerimaan mahasiswa baru di universitas tersebut.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam jumlah yang cukup signifikan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan resmi mengenai rincian barang bukti yang disita oleh tim penyidik. Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa tim KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai kurang lebih mencapai Rp 665 juta. Tidak hanya uang tunai, penyidik KPK juga menyita saldo yang tersimpan di dalam rekening bank dengan nilai sebesar Rp 99 juta yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan ini.
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Setelah resmi menyandang status sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung menjalani tindakan penahanan oleh pihak KPK demi kelancaran proses penyidikan. Seluruh tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat kampus Unsoed hingga pihak swasta, langsung ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Langkah ini diambil oleh KPK untuk memastikan proses hukum terkait dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman ini berjalan dengan lancar dan transparan.






