apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Pemerasan Mahasiswa Baru

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 22 Agu 2026 - 07.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Pemerasan Mahasiswa Baru
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Bagaimana nasib integritas dunia akademik ketika petinggi universitas justru memanfaatkan seleksi masuk untuk melakukan pemerasan? Pertanyaan krusial ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

KPK resmi menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak sendiri. KPK juga menjerat Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, beserta empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga orang dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan dari Akhmad Sodiq.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa terdapat tiga klaster korupsi yang menjerat Akhmad Sodiq. Salah satu klaster yang menjadi sorotan tajam adalah pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru agar anak mereka bisa diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2026.

Baca Juga

Pemerintah Pastikan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tetap Berlanjut

Pemerintah Pastikan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tetap Berlanjut

Kasus ini bermula ketika Norman Arie, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru. Permintaan dana tersebut disampaikan melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Adhi Wiharto dan Dian Mulia Wardhana. Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta.

Namun, setelah uang ratusan juta rupiah diserahkan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lolos seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Mengetahui anaknya tidak diterima, pihak orang tua segera menuntut pengembalian uang secara penuh kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Sayangnya, kedua perantara tersebut rupanya telah menggunakan uang tersebut sebelum adanya tuntutan pengembalian.

Baca Juga

KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Demi menyelesaikan masalah tersebut, Norman Arie dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa. Sebagai kompensasi pelunasan utang, Norman melalui Adhi Wiharto, Dian Mulia Wardhana, dan Mulyono menjanjikan pembayaran utang melalui alokasi tiga paket proyek di Unsoed. Paket pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek-proyek ini akhirnya digarap oleh CV milik Mulyono, dan pembayaran proyek tersebut dialihkan langsung kepada pihak swasta yang meminjamkan uang.

Selain klaster pemerasan masuk Fakultas Kedokteran ini, KPK juga tengah mendalami dua klaster lainnya yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKasus Korupsi

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Pastikan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tetap BerlanjutApresiasi Sponsor hingga Pembagian Bonus Atlet Warnai PON XXI Aceh-Sumut 2024KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Lima Orang Lainnya Sebagai TersangkaKPK Beberkan Barang Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Rektor UnsoedPolda Sumsel Catat 31 Titik Panas Terkonsentrasi di Musi Banyuasin dan Ogan Komering IlirPT KAI Resmi Gelar Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai di JakartaKementerian PU Mobilisasi Tiga Jembatan Bailey untuk Pulihkan Konektivitas FloresKAI Bangun Hunian 24 Lantai di Manggarai, Harga di Bawah Rp600 Juta

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap