Bagaimana nasib integritas dunia akademik ketika petinggi universitas justru memanfaatkan seleksi masuk untuk melakukan pemerasan? Pertanyaan krusial ini mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK resmi menetapkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak sendiri. KPK juga menjerat Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, beserta empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga orang dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang merupakan keponakan dari Akhmad Sodiq.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa terdapat tiga klaster korupsi yang menjerat Akhmad Sodiq. Salah satu klaster yang menjadi sorotan tajam adalah pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru agar anak mereka bisa diterima di Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Peristiwa ini terjadi pada Agustus 2026.
Pemerintah Pastikan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tetap Berlanjut

Kasus ini bermula ketika Norman Arie, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru. Permintaan dana tersebut disampaikan melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Adhi Wiharto dan Dian Mulia Wardhana. Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang yang diminta.
Namun, setelah uang ratusan juta rupiah diserahkan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lolos seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Mengetahui anaknya tidak diterima, pihak orang tua segera menuntut pengembalian uang secara penuh kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Sayangnya, kedua perantara tersebut rupanya telah menggunakan uang tersebut sebelum adanya tuntutan pengembalian.
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Demi menyelesaikan masalah tersebut, Norman Arie dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa. Sebagai kompensasi pelunasan utang, Norman melalui Adhi Wiharto, Dian Mulia Wardhana, dan Mulyono menjanjikan pembayaran utang melalui alokasi tiga paket proyek di Unsoed. Paket pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek-proyek ini akhirnya digarap oleh CV milik Mulyono, dan pembayaran proyek tersebut dialihkan langsung kepada pihak swasta yang meminjamkan uang.
Selain klaster pemerasan masuk Fakultas Kedokteran ini, KPK juga tengah mendalami dua klaster lainnya yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






