Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Langkah hukum ini diambil setelah penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di universitas yang berlokasi di Purwokerto tersebut. Di antara para tersangka yang diumumkan, terdapat pejabat tinggi universitas serta pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam praktik lancung ini.
Enam tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Selain dari pihak internal kampus, KPK juga menjerat tiga orang dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilangsungkan di dua lokasi berbeda, yaitu Purwokerto dan Jakarta, pada Kamis (20/8). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang, dengan rincian 12 orang ditangkap di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
KPK Beberkan Barang Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Rektor Unsoed

Proses pemeriksaan berlangsung secara maraton sejak penangkapan tersebut. Dua orang yang diamankan di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed, langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, 12 orang yang ditangkap di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, sebelum akhirnya tujuh orang di antaranya menyusul diterbangkan ke Jakarta. Dari hasil operasi ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening bank sebesar Rp99 juta. Keenam tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus yang menjerat para petinggi kampus ini berkaitan erat dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam seleksi masuk mahasiswa baru. Pada jalur mandiri Unsoed, calon mahasiswa dibebankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan besaran yang bervariasi tergantung golongannya. Sebagai contoh, di Fakultas Kedokteran, biaya UKT berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan tarif IPI dipatok mulai dari Rp100 juta (IPI 1) hingga Rp260 juta (IPI 4). Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Sumsel Catat 31 Titik Panas Terkonsentrasi di Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir

Di sisi lain, pihak universitas mengaku terkejut dan belum mengetahui detail perkara yang menjerat pimpinan mereka. Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menyampaikan bahwa pihak administrasi kampus saat itu belum mengetahui secara pasti kasus apa yang sebenarnya terjadi maupun status hukum dari orang-orang yang dibawa oleh KPK. Ketidakpastian mengenai rincian perkara ini sempat menyelimuti lingkungan kampus sebelum akhirnya KPK mengumumkan status tersangka dan penahanan resmi para pejabat tersebut.






