Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
Langkah penegakan hukum ini diumumkan setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang pelicin yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah secara tunai.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat (21/8/2026) malam bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan. Secara keseluruhan, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Selain Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, tersangka lainnya dari lingkungan internal Unsoed adalah Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Jadwal Final Srikandi Merdeka Cup 2026, Indonesia vs Thailand di Kudus

Sebelum penetapan status tersangka dilakukan, KPK melakukan rangkaian penangkapan yang menjaring belasan orang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa secara total terdapat 14 orang yang diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Jakarta. Sebelum akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka, sebanyak sembilan orang terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para petinggi perguruan tinggi negeri tersebut beserta tersangka lainnya langsung dijebloskan ke tahanan. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Tempat penahanan para tersangka dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Gedung Bapenda DKI Jakarta Kembali Terbakar, Api Bersumber dari Ruang Arsip Lantai 11

Dalam konstruksi perkara ini, KPK menduga kuat adanya pemberian uang suap senilai ratusan juta rupiah yang ditujukan untuk meloloskan calon mahasiswa agar bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Tidak hanya itu, lembaga antirasuah ini juga mengendus adanya dugaan praktik pelapisan atau layering dalam alur proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






