apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Rektor dan Wakil Rektor III Unsoed Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Kedokteran

Domu TobingDiterbitkan 22 Agu 2026 - 10.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rektor dan Wakil Rektor III Unsoed Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Kedokteran
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

Langkah penegakan hukum ini diumumkan setelah keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang pelicin yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah secara tunai.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat (21/8/2026) malam bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan. Secara keseluruhan, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Selain Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, tersangka lainnya dari lingkungan internal Unsoed adalah Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Baca Juga

Jadwal Final Srikandi Merdeka Cup 2026, Indonesia vs Thailand di Kudus

Jadwal Final Srikandi Merdeka Cup 2026, Indonesia vs Thailand di Kudus

Sebelum penetapan status tersangka dilakukan, KPK melakukan rangkaian penangkapan yang menjaring belasan orang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa secara total terdapat 14 orang yang diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang ditangkap di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya ditangkap di Jakarta. Sebelum akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka, sebanyak sembilan orang terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan intensif di Gedung KPK.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para petinggi perguruan tinggi negeri tersebut beserta tersangka lainnya langsung dijebloskan ke tahanan. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Tempat penahanan para tersangka dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga

Gedung Bapenda DKI Jakarta Kembali Terbakar, Api Bersumber dari Ruang Arsip Lantai 11

Gedung Bapenda DKI Jakarta Kembali Terbakar, Api Bersumber dari Ruang Arsip Lantai 11

Dalam konstruksi perkara ini, KPK menduga kuat adanya pemberian uang suap senilai ratusan juta rupiah yang ditujukan untuk meloloskan calon mahasiswa agar bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed. Tidak hanya itu, lembaga antirasuah ini juga mengendus adanya dugaan praktik pelapisan atau layering dalam alur proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

BSI Catat Laba Rp4,15 Triliun pada Semester I-2026Bank of Korea Buka Peluang Kenaikan Suku Bunga Lanjutan di Tengah Tekanan InflasiJadwal Final Srikandi Merdeka Cup 2026, Indonesia vs Thailand di KudusGedung Bapenda DKI Jakarta Kembali Terbakar, Api Bersumber dari Ruang Arsip Lantai 11Serikat Pekerja Hyundai Motor di Korea Selatan Gelar Aksi Mogok Kerja Penuh Pertama dalam Satu DekadeKabut Asap Memburuk, Ratusan Sekolah di Sarawak Malaysia Ditutup DaruratTrump Ngemis Mau Ketemu, Kim Jong Un Beri Syarat Super BeratPedagang Ditertibkan, Begini Kondisi Jalan Depan Kramat Jati Saat Malam

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap